Mohon tunggu...
Haryanti
Haryanti Mohon Tunggu... Administrasi - ibu rumah tangga

sukses sukses sukses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fungsi, Tujuan, dan Peran Zakat dalam Mengurangi Kemiskinan

13 Desember 2021   11:30 Diperbarui: 13 Desember 2021   11:49 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

KATA PENGANTAR

Segala puji syukur  Allah subahanahu wata’ala,karna berkat taufik dan hidayahnya sebagaimana tertuang dalam al quran makalah yang berjudul “FUNGSI, TUJUAN DAN PERAN ZAKAT DALAM MENGURANGI KEMISKINAN” dapat di selesaikan penulisannya.

Selawat beserta salam senantiasa kita sanjungkan untuk junjungan alam Nabi Muhammad saw, serta keluarga dan sahabatnya yang dengan setia berjuang menegakkan syariat dan khilafah di muka bumi.  Dengan demikian makalah ini muda-mudahan bermakna bagi setiap mahasiswa yang menjadikan referensi dalam melakukan pembelajaran Manajemen Baitul Maal.

Dan akhir sekali, terima kasih yang tidak terhingga patut kami ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu  dalam usaha menghasilkan makalah ini. Kami menyadari bahwa tulisan ini masih sangat jauh dari kesempurnaan, karenanya kritik dan saran yang konstraktif selalu kami harapkan dari para pendengar yang budiman, demi penyempurnaan dimasa yang akan datang. Aamiin.

Penulis

Daftar Isi

 

KATA PENGANTAR.. i

Daftar Isi ii

BAB I PENDAHULUAN.. 1

BAB II PEMBAHASAN.. 3

A.         Fungsi Zakat

BAB I

PENDAHULUAN

 

  • Latar Belakang
  • Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang telah diwajibkan oleh Allah Swt. kepada setiap muslim. Penyebutan zakat dalam Al Qur’an sering mengiringi penyebutan shalat agar kita tidak hanya memperhatikan hak Allah saja, tapi juga memperhatikan hak sesama manusia. Sebagai muslim, kita wajib mempelajari ilmu mengenai zakat agar dapat menjalankannya dengan benar, sama halnya kewajiban untuk mempelajari rukun dan syarat menjalankan ibadah shalat serta rukun Islam lainnya.
  • Kewajiban zakat ini diturunkan bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan, karena sasaran utama zakat adalah untuk mencukupi kebutuhan orang-orang fakir dan miskin.Salah satu masa kegemilangan Islam dalam mengentaskan kemiskinan adalah pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz dari Bani Umayyah. Pemimpin yang mengoptimalkan potensi zakat, infaq, shadaqoh dan wakaf sebagai kekuatan solusi pengentasan kemiskinan di negerinya. Hal ini terbukti hanya dengan waktu 2 tahun 6 bulan dengan pengelolaan dan sistem yang profesional, komprehensif dan universal membuat negerinya makmur dan sejahtera tanpa ada orang miskin di dalamnya.Indonesia, negara dengan populasi muslim terbesar di dunia seharusnya bisa mengikuti kisah sukses zaman terdahulu, yaitu mengentaskan kemiskinan dengan instrumen zakat.
  • Menurut Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin Hadhuddin, potensi zakat Indonesia mencapai Rp200 triliun lebih per tahun dan dapat membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan. Potensi tersebut sangat sulit direalisasikan kecuali dengan sistem pengumpulan dan pengelolaan yang baik.
  • Mengingat pentingnya zakat bagi kemaslhatan umat dan perannya dalam mengurangi kemiskinan sangat menarik untuk dikahi. Untuk itu, dalam makalah ini akan penulis bahas tentang fumgsi, tujuan dan peran zakat dalam mengurangi kemiskinan, khususnya di Indonesia.

 

B.         Tujuan Zakat 4

C.         Peran Zakat dalam Upaya Mengurangi Kemiskinan. 7

BAB IV PENUTUP. 9

A.         Kesimpulan. 9

Daftar Pustaka

  • Rumusan Masalah

  • Apa Fungsi Zakat ?.
  • Apa Tujuan Zakat?
  • Bagaimana Bagaimana Peran Zakat dalam Mengurangi Kemiskinan?.
  •  
  • Tujuan Penelitian

  • Untuk Mengetahui Fungsi Zakat ?.
  • Untuk Mengetahui Tujuan Zakat ?.
  • Untuk Mengetahui Peran Zakat Dalam Upaya Mengurangi Kemiskinan Di Indonesia.

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

Fungsi Zakat

  • Zakat adalah salah satu rukun islam yang merupakan kewajiban agama yang dibebankan atas harta kekayaan seseorang menurut ukuran tertentu. Zakat bukanlah pajak yang merupakan sumbe rpendapatan negara. Oleh karena itu, keduanya harus dibedakan. Dalam Al- Qur’an perkataan zakat selalu dirangkaikan dengan shalat yang merupakan rukun islam yang kedua. Ini menunjukan pentingnya zakat dalm menegakkan islam.
  • Zakat adalah ibadah yang memiliki dua dimensi, yaitu vertikal dan horizontal. Zakat merupakan ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah swt (Hablum- minallah) dan sebagai kewajiban kepada sesama manusia (Hablum-minannas) Oleh karena itu, pilar islam yang ketiga ini, sangatlah penting dalam menyusun kehidupan yang humanis dan harmonis dalam masyarakat, serta berperan sangat besar dalam kehidupan sosial.
  • Menurut Hasbi Ash- Shiddiqi, zakat dinamakan “zakat”, dilihat dari beberapa sisi. Dari sisi muzakki, karena zakat itu mensucikan diri dari kotoran kikir dan dosa. Selain itu, zakat ini merupakan bukti kebenaran iman muzakki, kebenaran tunduk dan patuh serta merupakan bukti ketaatan terhadap perintah Allah. Dari sisi harta yang dizakati, dapat menyuburkan harta tersebut dan menyebabkan pemiliknya memperoleh pahala mengeluarkan zakat. Dari sisi sosial, zakat akan mensucikan masayarakat dan menyuburkanya, melindungi masyarakat dari bencana kemiskinan,kelemahan fisik maupun mental dan menghindarkan dari bencana- bencana kemasyarakatan lainya.[1]

Manakala Allah menurunkan perintah zakat, maka ini sesungguhnya sebuah mekanisme sederhana namun indah dan jitu, yang mempunyai tujuan sekaligus. Misalnya, pertama nikmat perintah ini- Dia menguji kepatuhan sekaligus rasa syukur para hamba yang sudah diberi keluasanrizki. Kedua, melalui zakat akan terjadi proses distribusi yang lebih adil, melalui tangan-tanganhamba sendiri. Ketiga, zakat juga  mendorong proses distribusi kekayaan melalui mekanismeekonomi, yang secarara keseluruhan menyentuh berbagai lapisan masyarakat sekaligus. Keempat,melalui zakat pula pada akhirnya umat manusia akan lebih mudah mendapatkan kesejahteraan.

 Dalam berzakat, terdapat suatu hikmah yang dapat diambil. Hikmah tersebut ada yang dimaksudkan untuk hal yang bersifat personal (perseorangan) baik muzakki maupun mustahiq itusendiri. Juga untuk hal yang bersifat sosial kemasyarakatan yang mana zakat sangat berperan penting dalam pembentukan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainya menjadi rukun, damai dan harmonis yang pada akhirnya dapaT menciptakan situasi yang aman, tentram lahir dan batin.

Selain itu, dikarenakan zakat merupakan ibadah yangmemiliki dua dimensi, yaitu vertikal (habblum- minallah) dan horizontal (habblum- minannaas). Jadi,hikmah yang dapat diambil pun meliputi dua dimensi tersebut.Adapun fungsi- fungsi zakat yang bersifat personal, buah dari ibadah zakat yang berdimensi vertikal, yang dapat membentuk karakter- karakter yang baik bagi seorang muslim yang berzakat (muzakki) maupun yang menerima (mustahiq). Diantaranya :

        Membersihkan diri dari sifat bakhil.

  • Menghilangkan sifat kikir para pemilik harta.
  • Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial, terutama bagi pemilik harta.
  • Menentramkan perasaan mustahiq, karena ada kepedulian terhadap mereka.
  • Melatih atau mendidik berinfak dan memberi.
  • Menumbuhkan kekayaan hati dan mensucikan diri dari dosa.
  • Mensucikan harta para muzakki, dll.[1]

 

Tujuan Zakat

  • Sedangkan tujuan- tujuan zakat yang bersifat sosial, buah dari ibadah zakat yang berdimensi horizontal (antar manusia), yang berperan penting dalam membina dan mencapai kemaslahatanmasyarakat. Diantaranya :
  • Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat islam dan manusia pada umumnya.
    • mendorong proses distribusi kekayaan melalui mekanismeekonomi, yang secarara keseluruhan menyentuh berbagai lapisan masyarakat sekaligus. Keempat,melalui zakat pula pada akhirnya umat manusia akan lebih mudah mendapatkan kesejahteraan.
    • . Dalam berzakat, terdapat suatu hikmah yang dapat diambil. Hikmah tersebut ada yang dimaksudkan untuk hal yang bersifat personal (perseorangan) baik muzakki maupun mustahiq itusendiri. Juga untuk hal yang bersifat sosial kemasyarakatan yang mana zakat sangat berperan penting dalam pembentukan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainya menjadi rukun, damai dan harmonis yang pada akhirnya dapaT menciptakan situasi yang aman, tentram lahir dan batin.
    • Selain itu, dikarenakan zakat merupakan ibadah yangmemiliki dua dimensi, yaitu vertikal (habblum- minallah) dan horizontal (habblum- minannaas). Jadi,hikmah yang dapat diambil pun meliputi dua dimensi tersebut.Adapun fungsi- fungsi zakat yang bersifat personal, buah dari ibadah zakat yang berdimensi vertikal, yang dapat membentuk karakter- karakter yang baik bagi seorang muslim yang berzakat (muzakki) maupun yang menerima (mustahiq). Diantaranya :
    • Membersihkan diri dari sifat bakhil.
    • Menghilangkan sifat kikir para pemilik harta.
    • Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial, terutama bagi pemilik harta.
    • Menentramkan perasaan mustahiq, karena ada kepedulian terhadap mereka.
    • Melatih atau mendidik berinfak dan memberi.
    • Menumbuhkan kekayaan hati dan mensucikan diri dari dosa.
    • Mensucikan harta para muzakki, dll.[1]
  • Zakat juga memiliki kelebihan dapat membersihkan dan memadamkan api permusuhan yang bermula dari sifat iri dan dengki, yang disebabkan karena tidak adanya kepedulian hartawan terhadap kaum yang lemah. Sebenarnya harta zakat adalah hak mereka, yang sasaranya tidak hanya sekedar membantu mereka, tetapi lebih dari itu, agar mereka setelah kebutuhanya tercapai, dapat beribadah dengan baik kepada Allah ,dan terhindar dari bahaya kekufuran.
  • Melalui zakat, makaseseorang mampu mengurangi sifat kecemburuan sosial terhadap strata sosial diatasnya. Karenaadanya kepedulian dan perhatian terhadap mereka yang lemah. Sifat empati hartawan terhadap kaum yang lemah akan mengokohkan persaudaraan antar sesama.[1]
  • Manifestasi kegotong- royongan dan tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa.
  • Zakat akan menanamkan sifat- sifat mulia yaitu kebersamaan, gotong royong dan tolongmenolong. Kita dianjurkan untuk tolong- menolong dalam kebaikan dan taqwa dan dilarang untuktolong- menolong dalam hal maksiat dan dosa. Dalam zakat, orang yang kaya dan miskin saling membutuhkan. Orang yang miskin itu sebagai objek beribadah kepada Allah dan menjadi ladang pahala bagi orang kaya yang berderma mereka. Sedangkan, orang yang miskin akan merasa terbantu melalui uluran tangan orang kayayang berderma kepada mereka. Para hartawan mendapatkan hartanya dari rakyat umum dengan jalan kebijaksanaan danusaha yang dibantu oleh rakyat umum itu. Ringkasnya, para hartawan itu menjadi kaya dengan karena rakyat dan dari rakyat. Lantaran itu, apabila sebagian rakyat tidak sanggup berusaha karena sesuatu bencana, wajiblah atas yang mampu memberikan bantuan untuk memelihara badan masyarakat yang kemaslahatan ikat mengikat dan buat menyukuri atas nikmat Allah.
  •  
  • Tidak dapat diragukan bahwa orang yang kaya itu sangat membutuhkan orang fakir, sebagaimana orang fakir sangat membutuhkan orang kaya.Di sinilah peran zakat untuk membangun sikap saling tolong- menolong dalam kebaikan dilingkungan masyarakat. Karena mereka makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satudengan yang lain, yang dapat membantu dari segi materi maupun yang berupa ibadah.[2]

  • Peran Zakat dalam Upaya Mengurangi Kemiskinan
    • Perlu diketahu terlebih dahulu, bahwa tolak ukur fakir dan miskin dalam Islam berbeda dengan standar yang dipakai saat ini. Miskin adalah seseorang yang memiliki pendapatan antara 50% sampai 100% dari total konsumsi kebutuhan pokoknya. Adapun fakir, yaitu mereka yang memiliki pendapatan dibawah 50% dari total konsumsi. Sehingga tolak ukur kaya dan miskin bukan hanya dari total pendapatan, melainkan dari proporsinya terhadap konsumsi kebutuhan pokok.
    • Islam telah mengatur ukuran zakat yang berhak diterima oleh mustahik (orang yang berhak menerimanya). Bagi orang miskin yang misalnya memiliki pendapatan sebesar 80% dari total konsumsinya, mereka berhak mendapatkan zakat sebesar 20% sisanya dari total konsumsi untuk bisa menutupi kebutuhan pokoknya.Misal dengan total kebutuhannya sejumlah 2 juta perbulan, orang miskin tersebut berhak mendapatkan zakat sebesar 400 ribu rupiah (20% dikalikan 2 juta rupiah),dan dalam setahun berhak mendapatkan zakat sejumlah 4,8 juta rupiah. Begitu juga dengan seorang fakir, mereka berhak mendapatkan zakat sebesar antara 50% – 100%dari total konsumsi kebutuhan pokoknya.
    • Hak zakat yang diterima fakir dan miskin tersebut merupakan tanggungan bersama orang muslim yang mampu. Sehingga kemiskinan secara umum juga menjadi tanggung jawab muslim yang mampu. Bahkandalam Nabi Saw. menetapkan bahwa siapapun diantara umatnya ada yang bermalam dalam keadaan kenyang sedangkan ia tahu tetangganya dalam keadaan kelaparan maka ia bukanlah seorang mukmin.
    • Dari konsep dan tuntutan tersebut, secara gamblang kita dapat mengatakan bahwa tidak akan tersisa kemiskinan jika mekanisme zakat yang sesuai dengan aturan Islam berjalan baik dan semua muslim yang mampu menunaikan kewajiban zakatnya, serta merasa memiliki tanggung jawab terhadap masalah kemiskinan tersebut. Zakat merupakan satu sistem jaminan sosial yang pertama kali di dunia. Inilah sistem jaminan sosial menurut Islam yang dengan ini, setiap individu mampu mewujudkan kesejahteraan secara sempurna bag ipribadi maupun keluarga.
  • Sistem ini dapat mengeluarkan seseorang dari status kemiskinan. Bahkan dengan program zakat produktif, suatu Lembaga mendorong seorang mustahik untuk berpindah status menjadi seorang muzakki. Jadi, zakat merupakan instrumen dalam
    • Islam yang efektif dalam mengentaskan kemiskinan. Sehingga salah satu solusi yang perlu kita lakukan adalah mensosialisasikan kepada umat Islam perhitungan zakat dengan benar dan mengajak mereka menunaikan kewajibannya tersebut.
    •  Keyaninan yang tidak hanya diukur dan diprediksi secara matematis namun meyakini berkah dan pertolongan dari sang pencipta. Sehingga sudah sepatutnya pemerintah memprioritaskan perhatiannya pada zakat. Memberlakukan zakat sama halnya dengan pajak pada zaman sekarang.
    • Pemerintah harus berupaya memberikan mekanisme pembayaran yang mudah,meningkatkan transparansi, dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat muslim di Indonesia. Karena hal ini juga menjadi kewajiban pemerintah dalam melindungi agama bagi warga negaranya. Mendorong warga negara menjalankan kewajibannya (zakat) yaitu dengan memberikan fasilitas dan mekanisme pembayaran zakatyang memadai dan optimal.

      • BAB IV
      • PENUTUP
      • Kesimpulan :
    • Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang telah diwajibkan oleh Allah Swt. kepada setiap muslim.Penyebutan zakat dalam Al Qur’an sering mengiringi penyebutan shalat agar kita tidak hanya memperhatikan hak Allah saja, tapi juga memperhatikan hak sesame manusia. Sebagai muslim, kita wajib mempelajari ilmu mengenai zakat agar dapat menjalankannya dengan benar, sama halnya kewajiban untuk bagaimana rukun dan syarat menjalankan ibadah shalat serta rukun Islam lainnya.
    • Kewajiban zakat ini diturunkan bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan, karena sasaran utama zakat adalah untuk mencukup ikebutuhan orang-orang fakir dan miskin. Salah satu masa kegemilangan Islam dalammengentaskan kemiskinan adalah pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz dari Bani Umayyah. Pemimpin yang mengoptimalkan potensi zakat, infaq,shadaqoh dan wakaf sebagai kekuatan solusi pengentasan kemiskinan di negerinya.
    • Hal ini terbukti hanya dengan waktu 2 tahun 6 bulan dengan pengelolaan dan sistem yang profesional, komprehensif dan universal membuat negerinya makmur dan sejahtera tanpa ada orang miskin di dalamnya. Indonesia, negara dengan populasi muslim terbesar didunia seharusnya bisa mengikuti kisah sukses zaman terdahulu, yaitu mengentaskan kemiskinan dengan instrumen zakat.

    • DAFTAR PUSTAKA

       

      Ridwan Mas’ud, dan Muhammad, Zakat dan Kemiskinan: Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat,Yogjakarta: UII Press, 2005.

      Ash- Shiddiqy, Hasby, Al- Islam: Jilid 2, Jakarta: Bulan Bintang, 1997

      Muthohar, Ahmad Mifdlol, Keberkahan Dalam Berzakat, Jakarta: Mibarda Publishing, 2011A .

      Hidayat, dan Hikmat Kurnia, Panduan Pintar Zakat: Harta Berkah, Pahala Bertambah, Jakarta:Qultum Media, 2008

      Hafidhuddin, Didin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani, 2002

      Nawawi, Imam, Terjemah Riyadhus Shalihin : Jilid 1, Jakarta: Pustaka Amani, 1999

      Nawawi, Imam, Terjemah Riyadhus Shalihin : Jilid 2, Jakarta: Pustaka Amani, 1999

      Zuhri, Moh, dkk., Terjemah Sunan At- Tirmidzi: Jilid 3, Semarang: CV. Asy- Syifa’, 1992

       

 

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun