Mohon tunggu...
Haryani Hani
Haryani Hani Mohon Tunggu... Editor - Universitas Diponegoro

Akademisi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjaga Kekayaan Desa dengan Pemetaan Tanah Kas Desa Jaten

14 Februari 2024   21:49 Diperbarui: 14 Februari 2024   21:52 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 3. Peta Tanah Kas Desa (TKD) Desa Jaten

Jaten (5 Februari 2024) - Desa Jaten, yang berada di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, saat ini telah melakukan kemajuan penting dalam pengelolaan sumber daya alam yang dimilikinya. Berdasarkan UU No 6 Tahun 2014, Tanah Kas Desa merupakan tanah yang pengelolaannya digunakan untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial. Berdasarkan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 28 Tahun 2019 Tanah Kas Desa adalah Tanah Desa yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Menurut Peraturan Bupati Boyolali Nomor 28 Tahun 2019 Pasal 6 menjelaskan bahwa:

(1) Aset Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.

(2) Aset Desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.

(3) Aset Desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan Desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Aset Desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah Desa.

(5) Aset Desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

"Tanah Kas Desa" di Desa Jaten sudah dikelola secara efektif oleh pihak desa sesuai dengan regulasi yang ada. Tanah tersebut digunakan dan dikelola oleh perangkat desa sebagai tanah bengkok. Akan tetapi, untuk menjamin kelanjutan dan pelestarian pengelolaannya, sangat penting bagi desa untuk memiliki peta "Tanah Kas Desa".

Alhamdulillah, harapan tersebut kini terwujud dengan berhasil dipetakannya seluruh "Tanah Kas Desa" di Desa Jaten. Kegiatan pemetaan ini merupakan hasil kolaborasi antara mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Diponegoro, Haryani dengan perangkat desa Jaten, Bapak Heru, Bapak Joko dan Ibu Titik Winarni selaku kepala desa yang menvalidasi letak-letak bidang tanah tersebut.

Gambar 2. Pemaparan dan Penyerahan Hasil Peta Tanah Kas Desa
Gambar 2. Pemaparan dan Penyerahan Hasil Peta Tanah Kas Desa

Pemetaan ini bukan hanya sebuah proyek untuk kepentingan akademis, tetapi juga berdampak positif terhadap masa depan Desa Jaten. Peta yang detail tentang kepemilikan tanah akan mempermudah Perangkat Desa dalam mengawasi dan memastikan "Tanah Kas Desa" tidak digunakan secara tidak tepat di masa mendatang. Dengan adanya referensi yang jelas tentang batasan tanah, potensi terjadinya konflik dan perselisihan atas lahan bisa dikurangi, karena semua pihak akan memiliki panduan yang sama terkait dengan batas tanah yang ada.

Selain itu, peta "Tanah Kas Desa" juga berperan sebagai alat untuk melestarikan kearifan lokal dan menjamin partisipasi aktif dari masyarakat dalam pengelolaannya. Dengan peta tersebut, masyarakat dapat secara visual memahami peran penting dari tanah-tanah tersebut dalam meningkatkan kesejahteraan dan mendukung pembangunan Desa Jaten.

Gambar 3. Peta Tanah Kas Desa (TKD) Desa Jaten
Gambar 3. Peta Tanah Kas Desa (TKD) Desa Jaten

Hasil dari pemetaan ini menjadi dasar bagi Desa Jaten untuk menyusun strategi pengelolaan sumber daya alam yang lebih efektif dan berkelanjutan. Berbekal pemahaman yang lebih komprehensif tentang potensi yang ada, desa dapat memanfaatkan "Tanah Kas Desa" secara optimal untuk meningkatkan pendapatan desa dan pemberdayaan masyarakat sekitar.

Penulis : Haryani

Dosen Pembimbing Lapangan KKN : Dr. Ir. Dwi Haryo Ismunarti, M.Si

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun