Jaten (5 Februari 2024) - UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2008, UMKM dibagi menjadi tiga jenis yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. 1. Usaha mikro merupakan usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro, contohnya warung kopi, pedagang di pasar, dan lain sebagainya
2. Usaha kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama.
3. Usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan contohnya restoran, perusahaan pembuat roti, toko bangunan, dll.
UMKM memegang peranan penting dalam ekonomi nasional dan berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Selain itu, UMKM dikenal memiliki ketahanan yang lebih baik dalam menghadapi krisis keuangan. Diharapkan bahwa pengembangan potensi wilayah melalui UMKM akan berkontribusi pada peningkatan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat setempat.
Desa Jaten merupakan salah satu desa di Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali yang menyimpan bermacam potensi. Potensi pertanian dan peternakan menjadi unggulan dengan adanya lahan sawah dan ladang yang luas serta penduduknya yang mayoritas petani. Hal ini membuat peluang banyak UMKM yang bisa dikembangkan di Desa Jaten. Selain itu, perlu adanya peningkatan dalam hal digitalisasi untuk mengenalkan produk secara luas melalui jejaring sosial yang sedang tren di masa kini.
Penulis : Haryani
Dosen Pembimbing Lapangan KKN : Dr. Ir. Dwi Haryo Ismunarti,M.Si