Mohon tunggu...
Harris Aryadin
Harris Aryadin Mohon Tunggu... Penulis - Karyawan Swasta

Penulis Freelance

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pilkada Serentak 2024 akan Digelar November: Apakah Kamu Sudah Terdaftar Jadi Pemilih?

3 Juli 2024   22:20 Diperbarui: 3 Juli 2024   22:31 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tampilan cek DPT Pilkada 2024 (cekdptonline.kpu.go.id)

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 semakin dekat. Pilkada serentak tersebut akan diselenggarakan pada bulan November mendatang. 

Pilkada merupakan salah satu mekanisme penting dalam sistem demokrasi di Indonesia, di mana rakyat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin daerah mereka, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota. Namun, pertanyaan adalah apakah kamu sudah terdaftar sebagai pemilih?

Pentingnya Terdaftar Sebagai Pemilih

Terdaftar sebagai pemilih adalah langkah pertama dan krusial untuk berpartisipasi dalam Pilkada. Tanpa status ini, kamu tidak akan dapat menggunakan hak suara kamu. Terdaftar sebagai pemilih memastikan bahwa suara kamu dihitung dan kamu berkontribusi dalam menentukan masa depan daerahmu.

Persyaratan Menjadi Pemilih

Untuk dapat terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia: Hanya warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih.
  • Usia: Kamu harus berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah pada saat hari pemungutan suara.
  • KTP Elektronik: Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  • Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT): Kamu harus terdaftar dalam DPT yang disusun oleh KPU.

Bagaimana Memastikan Kamu Terdaftar Sebagai Pemilih

Proses pendaftaran sebagai pemilih biasanya dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU menyediakan layanan daring untuk memeriksa status pendaftaran pemilih. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat kamu ikuti untuk memastikan bahwa kamu terdaftar:

  • Buka situs Data Pemilihan Tetap (DPT) di situs web resmi KPU, https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Masukan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirimi kode One Time Password (OTP)
  • Masukan kode OTP yang dikirim oleh sistem melalui WhatsApp.
  • Lalu, klik konfirmasi
  • Halaman akan menampilkan data lengkap kamu sebagai pemilih, termasuk nama lengkap, NIK dan NKK (Nomor Kartu Keluarga), nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan tempat kamu terdaftar sebagai pemilih.

Langkah Selanjutnya Setelah Terdaftar

Setelah memastikan bahwa kamu terdaftar sebagai pemilih, ada beberapa langkah yang dapat kamu lakukan untuk mempersiapkan diri menghadapi Pilkada:

  • Kenali Calon PemimpinCari tahu siapa saja calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada. Pahami visi, misi, dan program kerja mereka.
  • Pantau Debat dan Kampanye: Ikuti debat dan kampanye yang diselenggarakan oleh calon kepala daerah. Ini bisa memberimu gambaran lebih jelas tentang kemampuan dan rencana mereka.
  • Cek Lokasi TPS: Pastikan kamu tahu di mana Tempat Pemungutan Suara (TPS) kamu berada. Hal ini penting agar kamu tidak kesulitan menemukan lokasi pencoblosan pada hari-H.
  • Siapkan Dokumen Penting: Pada hari pemungutan suara, bawa KTP elektronik dan surat pemberitahuan pemungutan suara dari KPU.

Mengatasi Kendala dalam Pendaftaran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun