Mohon tunggu...
Harris Aryadin
Harris Aryadin Mohon Tunggu... Penulis - Karyawan Swasta

Penulis Freelance

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Sudah Siap Memilih? Berikut Dokumen yang Wajib dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024

12 Februari 2024   19:18 Diperbarui: 12 Februari 2024   19:33 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi orang memasukkan surat suara ke dalam kotak suara (pexel.com/Element5 Digital)

Daftar Pemilih Khusus (DPK) merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam kategori DPT atau DPTb. Pemilih dalam kategori DPK ini, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat KTP elektronik, dengan syarat memiliki KTP elektronik.

Pemilih yang terdaftar dalam DPK, cukup menyiapkan satu dokumen saja pada saat ke TPS yaitu, KTP elektronik. Namun, mereka hanya bisa dilayani jika pada TPS tersebut masih tersedia surat suara.

Pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 7.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Sedangkan, pemilih yang dalam kategori DPK dapat menggunakan hak pilihnya di 1 jam terakhir yaitu, pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.

Itulah dokumen yang wajib dibawa pada saat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mari gunakan hak pilih kita dengan bijak, karena satu suara akan mempengaruhi masa depan Indonesia untuk 5 tahun ke depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun