Daftar Pemilih Khusus (DPK) merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam kategori DPT atau DPTb. Pemilih dalam kategori DPK ini, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat KTP elektronik, dengan syarat memiliki KTP elektronik.
Pemilih yang terdaftar dalam DPK, cukup menyiapkan satu dokumen saja pada saat ke TPS yaitu, KTP elektronik. Namun, mereka hanya bisa dilayani jika pada TPS tersebut masih tersedia surat suara.
Pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 7.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Sedangkan, pemilih yang dalam kategori DPK dapat menggunakan hak pilihnya di 1 jam terakhir yaitu, pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.
Itulah dokumen yang wajib dibawa pada saat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mari gunakan hak pilih kita dengan bijak, karena satu suara akan mempengaruhi masa depan Indonesia untuk 5 tahun ke depan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI