Mohon tunggu...
Harris Aryadin
Harris Aryadin Mohon Tunggu... Penulis - Karyawan Swasta

Penulis Freelance

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Agar Tidak Salah Pilih, Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

9 Februari 2024   11:55 Diperbarui: 9 Februari 2024   11:56 746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi jenis surat suara Pemilu 2024 (instagram.com/dinaskominfo_nganjuk)


Pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata. Pesta Demokrasi tersebut, akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari mendatang. Selain dari memilih Presiden dan Wakil Presiden, kita juga akan memilih calon legislatif yang terdiri dari, DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Pada saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih akan menerima 5 lembar surat suara, yang salah satunya merupakan surat suara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Sedangkan, empat lembar lainya merupakan surat suara untuk memilih calon anggota legislatif. Agar tidak salah dalam pencoblosan, maka dari itu, kita perlu mengenal terlebih dahulu surat suara Pemilu 2024.

Berikut jenis-jenis surat suara pada Pemilu 2024

1. Presiden dan Wakil Presiden (Abu-abu)

Jenis surat suara yang pertama yaitu warna abu-abu. Surat suara ini digunakan untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden. Suara kita akan menentukan bagaimana nasib negara kita untuk 5 tahun ke depan. Maka pilihlah paslon yang memiliki visi misi yang jelas, yang mampu membawa perubahan untuk Indonesia kedepannya.

2. DPR-RI (Kuning)

Surat Suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ditandai dengan berwarna kuning. DPR-RI ini akan mewakili rakyat untuk menyusun atau membahas terkait Undang - Undang. Maka pilihlah yang benar - benar menyuarakan aspirasi rakyat.

3. DPD RI (Merah)

Surat suara untuk memilih anggota DPD ditandai dengan berwarna merah. DPD RI akan mewakili daerah ditingkat nasional dan akan berfokus pada pembangunan daerah. Maka, gunakanlah hak suara untuk memilih DPD yang mampu meningkatkan pembangunan daerah masing-masing.

4. DPRD Provinsi (Biru)

Surat suara untuk memilih DPRD Provinsi ditandai dengan warna biru. Surat suara ini memuat kotak atau lingkaran. DPRD Provinsi akan mewakili suara kita di tingkat provinsi. Pilih lah wakil yang mampu berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan di provinsi kita.

5. DPRD Kabupaten atau Kota (Hijau)

Surat suara untuk DPRD kabupaten atau kota ditandai dengan warna hijau. Surat suara ini memiliki kode unik atau nomor untuk memudahkan penghitungan suara. Pilihlah yang terbaik yang mampu meningkatkan infrastruktur, pendidikan, serta kesehatan di kabupaten atau kota masing-masing.

Pastikan surat suara tidak rusak atau terlipat dan tidak ada tanda identifikasi pemilih. Untuk memberikan hak suara, pemilih dapat mencoblos pada bagian foto, nama, atau area lain yang masih berada di dalam kotak masing-masing paslon. 

Jangan lupa Rabu, 14 Februari 2024 datang ke TPS dan gunakan hak suara kalian, dan pilihlah pemimpin yang mampu membawa perubahan dan pembangunan untuk Indonesia maju.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun