Besar kecilnya penerimaan pajak akan ditentukan oleh seberapa besar tingkat kepatuhan pajak masyarakat dan tingkat kepatuhan fiskus. Tingkat kepatuhan pajak masyarakat yang tinggi mencerminkan kesediaan seseorang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Demikian pula tingkat kepatuhan fiskus yang tinggi menyiratkan tindakan fiskus yang menghargai wajib pajak ( respect ) dan yang tidak sewenang-wenang memperlakukan wajib pajak secara otoriter. Pajak yang dibayarkan dianggap sebagai sebuah pengeluaran yang mesti dilakukan karena hasil pembangunan yang terjadi pada akhirnya bermanfaat demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Sebaliknya tingkat kepatuhan pajak yang rendah, mencerminkan adanya ketidakrelaan masyarakat dan fiskus dalam melaksanakan kewajiban dan aturan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada akhirnya akan berimbas pada rendahnya penerimaan pajak pusat dan transfer dana perimbangan daerah. Dengan demikian kepatuhan pajak memiliki peran sentral yang sangat signifikan dalam rangka pencapaian kesejahteraan hidup masyarakat. Adanya kepatuhan pajak yang tinggi, akan dapat meningkatkan penerimaan negara. Kondisi ini pada akhirnya dapat berdampak pada kenaikan anggaran negara yang akan dialokasikan ke berbagai sektor dan pemerintahan di bawahnya. Melalui mekanisme penganggaran baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, kepatuhan pajak pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita semua untuk mengupayakan agar tingkat kepatuhan pajak masyarakat dan fiskus terhadap pajak tetap tinggi. Selain itu pula perlu dibangun sebuah pemahaman yang benar bahwa pajak itu dari masyarakat, untuk masyarakat dan oleh masyarakat. Dekonstruksi Derrida dalam produk hukum kepatuhan pajak menjadi metode dalam menyelesaikan permasalahan pajak yang berlarut-larut dan pelik.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H