Latar Belakang Â
Risk based tax audit nampaknya masih relevan untuk diimplementasikan pada abad 21. Pasalnya, dalam proses pemungutan pajak harus dilakukan secara optimal untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa harus mengganggu operasionalisasi proses bisnis wajib pajak (Barbone, 2011) . Oleh sebab itu, otoritas pajak harus berupaya semaksimal mungkin untuk memperoleh pemasukan bagi kas negara melalui pajak dengan biaya pengeluaran serendah-rendahnya. Voluntary compliance menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mencapai tax ratio yang lebih optimal dengan langkah strategis risk based tax audit yang mengacu pada resiko ketidakpatuhan wajib pajak (Vellutini, 2011 ). Bahkan sebagian besar otoritas pajak kontemporer sepakat bahwa risk based tax audit adalah determinasi langkah yang jitu untuk meningkatkan penerimaan negara. Implementasi pemeriksaan pajak berbasis resiko ini terbukti dapat menghimpun pajak, pengalokasian sumber daya dan kinerja dengan baik dan penurunan kepatuhan (Khwaja, 2011).Â
"Co-operative Tax Compliance Building Better Tax Control Frameworks" merupakan salah satu publikasi ilmiah OECD yang diterbitkan tahun 2016. Didalamnya terdapat suatu panduan dalam penyusunan Tax Control Framework (TCF) yang merupakan kontrol perusahaan secara internal untuk menghasilkan laporan perpajakan yang akurat dan lengkap untuk disampaikan pada otoritas pajak melalui SPT tahunan (OECD, 2016). OECD menjelaskan 6 poin berikut :Â
1. Dokumen strategis pajakÂ
2. Cakupan TCF terhadap keseluruhan transaksi dalam korporasiÂ
3. TCF tercantum pengurus yang bertanggung jawanÂ
4. Aspek manajerial dalam perusahaan sudah terdokumentasi dengan baikÂ
5. Adanya pengujian oleh otoritas pajakÂ
6. Memberikan tax assurance
Terlebih lagi menurut data OECD (2019) menunjukkan bahwa tax ratio berbanding dengan PDB pada tahun 2017 menunjukkan rata-rata dunia 34,2%.Selain itu, adanya pola perilaku dan persepsi yang berbeda antara wajib pajak dan otoritas pajak menyebabkan adanya perbedaan kepentingan yang memicu terjadi upaya penghindaran pajak dan ketidakpatuhan pajak. Dengan demikian, diperlukan upaya pemerintah untuk meningkatkan perpajakan dengan mengedepankan optimalisasi tanpa mengganggu stabilitas bisnis wajib pajak dengan mengacu pada TCF OECD.Â
Teori dan Tinjauan PustakaÂ
1. Kepatuhan Wajib PajakÂ
Kepatuhan wajib pajak adalah kondisi yang mengharuskan Wajib Pajak untuk menanggung dan berkewajiban memenuhi aspek perpajakan dan hak perpajakannya terhadap suatu negara (Safri Nurmantu dalam Siti Kurnia Rahayu, 2010). Kepatuhan merupakan aspek dalam pemenuhan kewajiban pajak dengan sukarela yang tertuang dalam konsep self assessment bahwasannya wajib pajak harus menyampaikan laporan pajak secara akurat dan membayarnya tepat waktu (Machfud Sidik dalam Siti Kurnia Rahayu, 2010).Â
2. Risk based tax AuditÂ
 Risk based tax audit merupakan salah satu Voluntary compliance  yang digunakan untuk meningkatkan penerimaan negara dengan mengacu pada resiko ketidakpatuhan wajib pajak (Vellutini, 2011 ).
MetodeÂ
Riset ini menggunakan metode literature review dengan 3 jurnal yang diberikan oleh Prof Apollo terkait risk based tax audit yang ditulis oleh Advani et al (2017) yang berjudul The dynamic effects of tax audits, Loyland et al (2019) yang berjudul Compliance effects of risk based tax audits dan Eberhartinger  (2021) yang berjudul Are risk-based tax audit stretegies rewarded? An analysis of corporate tax avoidance.  Menurut Sanjaya (2013) literature review merupakan proses untuk mendalami dan memahami bacaan dalam bahan pustaka berdasarkan data sekunder seperti buku, dokumen, jurnal, hasil penelitian orang lain terkait topik permasalahan yang sedang dilakukan proses penelitian.Â
Hasil PenelitianÂ
1. Kepatuhan Pajak
Otoritas pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan pajak terhadap sumber penghasilan wajib pajak secara optimal melalui tarif pajak dan kemudahan birokrasi perpajakan program audit pajak dilaksanakan terhadap 35.000 SPT PPh di Inggris. Setidaknya terdapat sekitar 6,5% pajak tidak tertagih, AS 16,3%. Berangkat dari permasalahan tersebut, audit perpajakan merupakan sebuah langkah untuk meningkatkan kepatuhan pajak WP. Untuk mengetahui permasalahan tersebut, salah satu faktor yang mempengaruhi adalah efeek dinamis dari perubahan perilaku WP dalam kurun waktu tertentu. Sehingga otoritas pajak mampu untuk menegakkan hukum secara optimal.
Pajak Inggris Thority melakukan audit secara acak terhadap 35.000 wajib pajak terhadap pelaporan pajak penghasilan dengan satu grup kontrol setiap tahun. Beberapa hasil yang diperoleh adalah perlu adanya perubahan dalam legitimasi hukum, pendeteksian penghindaran pajak, dan modernisasi dibidang perpajakan.
Tingkat penghasilan WP dari beberapa sumber yang bersifat stabil dari waktu ke waktu adalah anuitas pensiun dan sumber penghasilan yang tidak stabil adalah penghasilan wirausahawan. Apabila penggelapan pajak mulai terdeteksi, pemerintah akan mengenakan pajak sesuai dengan jumlah yang digelapkan, denda tambahan dan hukuman yang sesuai dengan perundang-undangan.
2. Risk Based Tax AuditÂ
Sistem pemungutan pajak di Inggris Raya menganut self assessment dengan PPh merupakan penerimaan terbesar di Inggris sebanyak 25% pada tahun 2014 - 2015. Sumber penghasilan yang dikenakan pajak adalah anuitas pensiun, properti, bunga deposito, deviden. Setiap wajib pajak yang memiliki tunjangan pribadi akan dikuurangi dengan sumber penghasilan tersebut dengan tarif pajak progresif.
Hal yang sama terjadi di AS, dimana 11 juta dari total keseluruhan 31 juta mengajukan restitusi pajak. Dalam penyampaian SPT tahunan, WP OP cenderung menunjukkan ketidakpatuhan dan melakukan upaya untuk mempertahankan jumlah pajak seminim mungkin dengan cara para wiraswasta yang memiliki penghasilan 100.000 terhadap gaji direktur, tuan tanah dan pensiunan. HMRC setelah akhir tahun pajak akan menyerahkan SPT. Kasus audit acak untuk sementara dipilih dari populasi individu yang dikeluarkan dengan pemberitahuan untuk mengajukan.
Pada titik ini, HMRC memiliki daftar pembayar pajak yang hampir lengkap yang akan mengajukan SPT tahun 2006/07, tetapi sejumlah kecil pembayar pajak hilang. parameter yang digunakan adalah minat dan estimasi digunakan untuk mengetahui seberapa rata-rata audit terhadap individu dan tahun pajak.
Efek jangka pendek dan jangka panjang berupa bukti ketidakpatuhan pajak di Inggris menunjukkan 12% dari total wajib pajak, 9% dari total pendapatan tidak dilaporkan dan 4% berutang lebih dari 10.000 secara kolektif berutang lebih dari 42% dari pendapatan. Efek kedua yang ditimbulkan adalah pelaporan pihak ketiga yang menunjukkan hasil bahwa tingkat penghasilan berpengaruh terhadap pelaporan pajak meskipun besar potensi terjadinya kesalahan dalam pelaporan. Efek ketiga adalah efek dinamis dimana perilaku individu telah menyoroti kebijakan belajar sebagai staretegi audit yang optimal. Efek keempat adalah pemahaman terhadap mekanisme pelaporan dan persepsi dari pendeteksian ketidakpatuhan pajak.
Efek dinamis dari audit terhadap penghasilan yang direstitusi pada periode selanjutnya. Dimana efek penting pengembalian kelebihan pajak dalam pemeriksaan pajak mempengaruhi perilaku WP. Ketidakpatuhan WP OP dikarenakan kesalahan lapor. Kedua, pelaporan pihak ketiga penting dalam mempengaruhi tingkat kepatuhan, tetapi hanya secara intensif margin dari berapa banyak pajak yang salah dilaporkan. Ketiga, kami memberikan bukti efek dinamis yang penting, dengan tambahan penerimaan pajak selama lima tahun pasca pemeriksaan sama dengan 1,5 kali penerimaan langsung diangkat oleh audit.
Tahun 2013, administrasi pajak Norwegia melakukan penelitian terhadap wajib pajak yang mendapatkan pengurangan pajak yang cukup tinggi. Audit ini merupakan audit korespondensi yang berbiaya rendah terhadap 15.000 dari 350.000 wajib pajak. Tahun 2014, dilakukan pemeriksaan pajak denggan model administrasi kalibrasi dimana skor diatas rata-rata. Kebijakan penegakan pajak yang dilakukan adalah identifikasi perilaku penerima upah saat dilakukan audit sehingga audit dapat memprediksi tingkat kepatuhan di masa yang akan datang. Kebijakan selanjutnya adalah melakukan pengecekan terhadap respons pasangan wajib pajak yang sedang diperiksa. Kebijakan ketiga adalah peningkatan secara signifikan tingkat kepatuhan pajak karena adanya skor resiko terhadap wajib pajak. Kebijakan keempat adalah skor resiko dan perilaku wajib pajak adalah hubunggan yang informatif untuk determinasi pemeriksaan secara optimal.
Peningkatan kepatuhan setara dengan jumlah yang diungkapkan secara langsung oleh audit. Efek terhadap anggaran publik, pendapatan marjinal harus dibandingkan dengan biaya audit. Bomb-crater effect merupakan mekanisme pendukung dalam penelitian ini dimana tingkat kepatuhan wajib pajak akan menurun dikarenakan wajib pajak memprediksi tidak akan dilakukan pemeriksaan lahi oleh otoritas pajak. Berbeda dengan efek kawah bom yang menunjukkan hipotesis bahwa probabilitas audit akan meningkat pada masa yang akan datang.
Pada 2015, Norwegia memiliki sekitar 5,2 juta penduduk, 79% di antaranya wajib membayar pajak dan mengajukan pengembalian pajak. Pemeriksaan dilakukan Mei - Desember dengan mekanisme audit korespondensi atau pemeriksaan kantor berbiaya rendah. Data yang diamati adalah pemeriksaan pajak dan pengembalian pajak tahun 2013 dan tahun 2014 dengan total sampel 300.000 wajib pajak dengan karakteristik sampel wirausahawan yang menerima anuitas pensiun dan deviden. Strategi empiris yang dilakukan pertama menggunakan estimasi dengan seperangkat kontrol pretreatment. Kedua adalah saldo praaudit dimana pemeriksaan  saldo berbasis skor resiko.
Bagi otoritas pajak, penerimaan pajak setelah dikurangi biaya pelaksanaan merupakan kriteria inti untuk menentukan skala dan ruang lingkup pemeriksaan pajak (OECD, 2006). Jika kita mengevaluasi audit dari perspektif kesejahteraan sosial, kita juga perlu mempertimbangkan biaya swasta (Keen dan Slemrod, 2017) dan fakta bahwa pendapatan publik mungkin memiliki harga bayangan yang lebih besar dari satu kesatuan.
Audit berpengaruh terhadap perilaku wajib pajak di masa yang akan datang. Efek kepatuhan audit muncul karena adanya cara untuk mengurangi kesalahan dalam pelaporan atau upaya menghindari pajak.
Studi yang dilakukan Eberhartinger et al (2021) terhadap 54 negara pada tahun 2014 sampai dengan 2017 menunjukkan hasil bahwa audit perpajakan berbasis resiko memiliki dampak yang negatif terhadap upaya penghindaran pajak menggunakan uji cross sectional. Selain itu, strategi dalam pemeriksaan pajak berbasis resiko cenderung menurunkan resiko penghindaran pajak. Audit perpajakan berbasis resiko ini memiliki dampak yyang lebih massif di negara yang memiliki kualitas manajerial yang cukup buruk, tingkat kredibilitas yang sangat rendah, namun kondisi ekonomi yang cukup baik. Dampak lain dari audit perpajakan ini adalah efisiensi biaya pemungutan pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak.
NoveltyÂ
Dari hasil literature review tersebut, novelty dari penelitian ini adalah sebagai berikut :Â
- Tingkat kepatuhan pajak di dunia berdasarkan data OECD masih rendah dengan estimasi 34,2% sehingga diperlukan upaya pemerintah untuk melakukan risk based tax audit secara berkala. Apalagi mengingat hasil penelitian dan studi literature review menunjukkan bahwasannya tingkat kepatuhan wajib pajak menurun setelah dilakukan pemeriksaan pajak dikarenakan adanya perilaku dan persepsi wajib pajak bahwa otoritas pajak tidak akan melakukan pemeriksaan pajak setellah dilakukan pemeriksaan pajak.Â
- Beberapa faktor yang berpengaruh dalam risk based tax audit adalah efek dinamis dimana didalamnya terdapat perilaku wajib pajak dan kepatuhan pajak. faktor lainnya adalah efek bom kawah dimana pemeriksaan pajak yang dilakukan secara berkala dan tanpa pemberitahuan akan meningkatkan kepatuhan pajak yang berimbas pada peningkatan serta pemasukan negara. Sehingga pemeriksaan pajak berbasis resiko ini seharusnya dibuatkan undang--undang turunan oleh suatu negara untuk menguatkan tax ratio.Â
- Negara dengan tata kelola yang masih buruk, penerimaan pajak rendah, tingkat kepatuhan pajak sangat rendah namun aspek perekonomian baik perlu mendapatkan asistensi dari otoritas pajak dan lembaga pajak internasional dalam upaya meningkatkan pengelolaan pajak secara optimal.Â
- Pedoman yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan pajak berbasis resiko adalah TCF. Dimana sebelum dilakukan pemeriksaan ada prosedur untuk menguji konsistensi dan kebenaran audit internal yang dilakukan oleh perusahaan.Â
- Profil ketidakpatuhan mengacu pada high risk dimana tingkat kerentanan perbedaan interprestasi pajak yang tinggi. karena semakin baik TCF perusahaan, maka semakin kecil pemeriksaan pajak dan jumlah dokumentasi yang diminta oleh otoritas pajak akan semakin kecil.Â
- Â Hasilnya, risk-based audit berdasarkan TCF ini diharapkan bisa mengurangi biaya kepatuhan wajib pajak, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pemeriksaan, serta memberikan feedback langsung terhadap sistem pengelolaan pajak wajib pajak untuk perbaikan di masa mendatang.Â
- Kesalahan dalam pengelolaan pajak dapat memberikan pengaruh negatif yang signifikan terhadap finansial maupun reputasi perusahaan. Opini dari pihak ketiga sebagai external assurance bisa menjadi pilihan untuk memastikan TCF perusahaan telah berjalan dengan baik, sekaligus meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan otoritas pajak maupun publik.Â
- Tax ratio menggunakan pendekatan makro. Jika kebutuhan belanja sekitar 15-16 persen dari total PDB, idealnya tax ratio harus mendekati angka tersebut untuk mendorong fiscal sustainability dan menjamin defisit tetap terkendali. Â
Kesimpulan dan PenutupÂ
Risk based tax audit merupakan langkah otoritas pajak dengan berdasarkan pada resiko ketidakpatuhan wajib pajak. sebagian besar otoritas pajak kontemporer sepakat bahwa risk based tax audit adalah determinasi langkah yang jitu untuk meningkatkan penerimaan negara. Implementasi pemeriksaan pajak berbasis resiko ini terbukti dapat menghimpun pajak, pengalokasian sumber daya dan kinerja dengan baik dan penurunan kepatuhan. Dalam pelaksaanaannya, risk based tax audit memerlukan TCF dan asistensi atau penelitian dari otoritas pajak pada perusahaan dalam melaksanakan audit internal. Risk based tax audit dilakukan seccara berkala karena berpengaruh untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sejumlah negara.Â
REFERENSI :
1. Advani et al. 2017. The dynamic effects of tax audits. IFS Working Paper W17/24Â
2. Barbone, Luca. 2011. The Costs of Vat A Review of The Literature. Andrew Young School. Georgia State University.Â
3. Eberhartinger. 2021. Â Are risk-based tax audit stretegies rewarded? An analysis of corporate tax avoidance. arqus Discussion Paper, No. 267Â
4. Loyland et al. 2019. Compliance effects of risk based tax audits. CESifo Working Paper No. 7616Â
5. M. Khwaja, R. Awasthi, Jan Loeprick. 2011. Risk-Based Tax Audits: Approaches and Country Experiences. World bank publication
6. OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). 2016. Compliance risk management: Audit case selection systems. In OECD (Vol. 127). https://www.oecd.org/tax/forum-on-tax-administration/publications-andproducts/individuals/33818568.pdfÂ
7. OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). (2019). Tax administration 2019: comparative information on OECD and other advanced and emerging economies. OECD Publishing.
8. Rahayu, Siti Kurnia. 2010. Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal, edisi 1, Graha Ilmu, Yogyakarta. Â
9. Vellutini BC. 2011. Cifonauta, um banco de imagens para a Biologia Marinha. Boletim Informativo da Associao Brasileira de Biologia Marinha 4, 7--12. Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI