Mohon tunggu...
Muhammad Harun Sukarno
Muhammad Harun Sukarno Mohon Tunggu... Akuntan - NIM 55521120014, Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH PAJAK INTERNASIONAL - P552120005 - Kamis 19:30-22:00 (XC-008) (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak) UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI PEMERIKSAAN PAJAK - P552120006 - Sabtu 14:30-16:59 (I-404) (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K3_Reformasi Administrasi Perpajakan dan Penyesuaian Fiskal (Tax Administration Reform and Fiscal Adjustment)

21 September 2022   09:36 Diperbarui: 21 September 2022   11:24 713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Program DJP (Sumber : Reformasi Pajak DJP Slideshare) 

3. Koleksi Yang Dipaksakan

Penagihan yang dipaksakan adalah pajak yang dikumpulkan oleh petugas pajak melalui beberapa bentuk tindakan penegakan yang diambil terhadap individu dan bisnis yang tidak patuh. 

Contohnya termasuk pendapatan yang diperoleh kembali dari wajib pajak yang gagal mengajukan pengembalian pajak tepat waktu, melaporkan pajak yang kurang, atau tunggakan pajak yang terutang. Pendapatan dari pemungutan paksa biasanya menyumbang bagian yang relatif kecil dari pendapatan pajak suatu negara.

4. Instrumen Administrasi Perpajakan Dan Keterkaitannya Dengan Hasil Pajak

Petugas pajak memiliki dua set instrumen yang luas untuk mengurangi kesenjangan pajak seperti fasilitasi kepatuhan dan penegakan kepatuhan. Kedua perangkat instrumen ini mempengaruhi hasil pajak dengan cara yang berbeda melalui dampaknya terhadap pemungutan sukarela dan pemungutan paksa.

5. Fasilitasi Kepatuhan Mempengaruhi Hasil Pajak Dengan Meningkatkan Pemungutan Sukarela

Fasilitasi kepatuhan mencakup langkah-langkah administrasi perpajakan yang memudahkan wajib pajak untuk mematuhi kewajiban mereka berdasarkan undang-undang perpajakan. Contoh umum termasuk menyederhanakan undang-undang perpajakan, merampingkan prosedur administrasi dan persyaratan pelaporan informasi, dan meningkatkan layanan wajib pajak. 

Dengan mengurangi biaya kepatuhan, fasilitasi kepatuhan menciptakan insentif bagi wajib pajak untuk secara sukarela membayar pajak mereka. Sejauh pembayar pajak menanggapi secara positif insentif ini, tingkat kepatuhan sukarela mereka akan meningkat dan pengumpulan sukarela akan meningkat.

6. Penegakan Kepatuhan Mempengaruhi Hasil Pajak Dengan Meningkatkan Pemungutan Sukarela Dan Pemungutan Paksa

Penegakan kepatuhan melibatkan langkah-langkah petugas pajak untuk mendeteksi dan memperbaiki ketidakpatuhan oleh wajib pajak. Contoh umum termasuk mengidentifikasi pendaftar potensial, mendeteksi kewajiban pajak yang tidak dilaporkan, dan memulihkan pengembalian pajak yang menunggak dan pembayaran pajak yang terlambat. 

Langkah-langkah penegakan kepatuhan dapat memiliki efek langsung pada hasil pajak dengan meningkatkan pemungutan yang dipaksakan. Mereka juga dapat memiliki efek tidak langsung pada penerimaan pajak dengan mencegah pembayar pajak dari terlibat dalam ketidakpatuhan dan dengan demikian meningkatkan pemungutan sukarela.

Inisiatif Penghasil Pendapatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun