Dengan UU No.11 Tahun 2020 pada klaster kemudahan berusaha dibidang perpajakan. UU Cipta Kerja disahkan pada tanggal 2 November 2020.Â
Hal yang melatarbelakangi kemudahan berusaha dalam hal perpajakan yaitu menguatnya ekonomi, mendorong iklim investasi supaya terjadi peningkatan daya serap tenaga kerja, penerimaan pajak disaat perekonomian melemah pada masa COVID-19 dengan cara tercapainya iklim investasi, kepatuhan sukarela, iklim berusaha dan kepastian hukum.Â
Ada 3 tiga perubahan Undang-Undang perpajakan yaitu UU KUP, UU PPh, & UU PPN, dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Dengan demikian, diharapkan reformasi perpajakan dapat meningkatkan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, & keadilan iklim berusaha juga akan meningkatkan penerimaan pajak.Â
Sumber Referensi :Â
1. https://fiskal.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers-detil/326
2. https://www.pajak.com/pwf/uu-hpp-sebagai-bagian-reformasi-perpajakan-dan-dampaknya/Â
3. Reformasi Pajak DJP SlideshareÂ
4. UU Cipta Kerja Omnibus Law SlideshreÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H