Mohon tunggu...
Muhammad Harun Sukarno
Muhammad Harun Sukarno Mohon Tunggu... Akuntan - NIM 55521120014, Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH PAJAK INTERNASIONAL - P552120005 - Kamis 19:30-22:00 (XC-008) (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak) UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI PEMERIKSAAN PAJAK - P552120006 - Sabtu 14:30-16:59 (I-404) (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K3_Reformasi Administrasi Perpajakan dan Penyesuaian Fiskal (Tax Administration Reform and Fiscal Adjustment)

21 September 2022   09:36 Diperbarui: 21 September 2022   11:24 713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : UU Cipta Kerja (Slideshare) 

Sumber Gambar : UU Cipta Kerja (Slideshare) 
Sumber Gambar : UU Cipta Kerja (Slideshare) 

Dengan UU No.11 Tahun 2020 pada klaster kemudahan berusaha dibidang perpajakan. UU Cipta Kerja disahkan pada tanggal 2 November 2020. 

Hal yang melatarbelakangi kemudahan berusaha dalam hal perpajakan yaitu menguatnya ekonomi, mendorong iklim investasi supaya terjadi peningkatan daya serap tenaga kerja, penerimaan pajak disaat perekonomian melemah pada masa COVID-19 dengan cara tercapainya iklim investasi, kepatuhan sukarela, iklim berusaha dan kepastian hukum. 

Ada 3 tiga perubahan Undang-Undang perpajakan yaitu UU KUP, UU PPh, & UU PPN, dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Dengan demikian, diharapkan reformasi perpajakan dapat meningkatkan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, & keadilan iklim berusaha juga akan meningkatkan penerimaan pajak. 

Sumber Referensi : 

1. https://fiskal.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers-detil/326

2. https://www.pajak.com/pwf/uu-hpp-sebagai-bagian-reformasi-perpajakan-dan-dampaknya/ 

3. Reformasi Pajak DJP Slideshare 

4. UU Cipta Kerja Omnibus Law Slideshre 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun