Dalam perhitungan PPh 21, ada 3 metode yang digunakan yaitu gross, netto dan gross up. Pertama, Metode gross atau sering disebut pajak ditanggung oleh karyawan. Artinya jumlah besar atau kecilnya PPh ditentukan dari jumlah penghasilan yang diterima oleh karyawan dan berkewajiban untuk membayar serta melaporkan secara mandiri. Metode gross ini lazim ditemui dalam dunia bisnis karena dinilai lebih efisien dalam menghemat beban pajak perusahaan.Â
Kedua, metode netto atau sering kali disebut pajak dibayarkan oleh perusahaan. Artinya gaji pokok karyawan yang diterima oleh karyawan tidak ada pemotongan terhadap kewajiban PPh 21. Ketiga, metode gross up merupakan penerapan metode perhitungan dengan cara pemberian tunjangan pajak kedalam penghasilan yang diterima. Dalam artian sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan Bersama, pemberi kerja menaikkan penghasilan sesuai dengan jumlah PPh yang harus dibayarkan. Rumus untuk menentukan nilai gross up pada PPh 21 yaitu:
Ilustrasi penerapan 3 metode ini dalam table berikut :
Berdasarkan ilustrasi diatas metode perhitungan yang paling efisien adalah gross method/ditanggung tenaga kerja dan netto method/ditanggung oleh pemberi kerja. Dimana dalam proses manajemen pajak terhadap konsep beban pada badan terdapat selisih sebesar Rp. 1.525.000 dari metode gross ke metode netto. Artinya metode gross lebih efisien sebesar 0,665% dibandingkan metode netto/ditanggung oleh pemberi kerja.
Sedangkan selisih pada metode netto dan gross up yaitu Rpp. 102.402 atau setara dengan 0,0443%. Artinya terjadi kenaikan beban pajak sebesar 0,0443% ketika menggunakan metode gross up. Sedangkan selisih paling besar terjadi antara metode ditanggung oleh karyawan dan gross up sebesar Rp. 1.627.402 atau setara dengan 0,709%.Â
Dengan demikian, metode perhitungan PPh 21 harus mempertimbangkan manajemen pajak berdasarkan atas konsep beban yang berpengaruh terhadap keputusan bisnis dalam mengefisiensikan beban perusahaan dan meningkatkan profit untuk tujuan perusahaan.
Sumber Referensi :Â
- Imam Santoso, Ning Rahayu. (2019). Corporate Tax Management : Mengulas upaya pengelolan pajak perusahaan secara konseptual-praktikal. Edisi Revisi 2019. Penerbit : Ortax Jakarta. ISBN 9786029518270
- Erly Suandi. (2017). Perencanaan Pajak. Edisi 6. Penerbit : Salemba Empat.
- Siti Resmi. (2017). Perpajakan : Teori dan Kasus (Buku 1). Edisi 10. Salemba Empat. Jakarta. ISBN: 978-979-061-715-5.
- Onlinepajak. (2016, 19 Desember). Cara Perhitungan PPh Pasal 21. Diakses pada 16 September 2022 dari https://www.online-pajak.com/tentang-pph21/cara-perhitungan-pph-21
- Jurnal entrepreneur. Pengertian, Peserta Wajib Pajak dan Tarif PPh 21. Diakses pada tanggal 16 September 2022 dari https://www.jurnal.id/id/blog/ketentuan-tarif-pph-pasal-dua-satu-yang-sedang-berlaku/
- Fitriandi, Primandita dkk. 2011. "Kompilasi Undang -- Undang Perpajakan Terlengkap" . Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
- Waluyo. 2011. "Perpajakan Indonesia". Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H