2. Jarak SP 8 dengan Desa Perambah Hutan relatif lebih jauh,
3. Jarak Desa Perambah Hutan dengan Desa Talangarah juga relatif sangat jauh,
4. Jarak Desa Talangarah dengan Desa Talang Baru juga relatif jauh.
Sehingga hanya sampai Desa Talang Baru dari Ipuh, yang telah direncanakan dengan sangat baik dalam penentuan lokasi sebuah UPT atau pembangunan kawasan permukiman penduduk.
Perencanaan lokasi UPT yang sangat tidak layak di Kecamatan Malin Deman, menyebabkan banyak kerugian yang dirasakan oleh warga transmigrasi.
Kerugian-kerugian tersebut adalah :
1. Secara ekonomis
Berhubung jarak antar UPT relatif jauh dan sulit, maka dipastikan pembangunan jalannya relatif sangat mahal sehingga hanya mengandalkan jalan-jalan bekas jalan tikus (jalan-jalan bekas pengangkutan penebangan kayu legal maupun illegal). Pemda Kabupaten tidak akan memprioritaskan pembangunan jalan di daerah semacam ini.Â
Akibatnya warga transmigrasi sangat sulit dan berat aksesibilitasnya untuk menjual hasil buminya dan melakukan kegiatan perdagangan dan pembangunan fisik. Apalagi untuk mengharapkan adanya listrik PLN, cukup impossible (tidak memungkinkan). Sehingga untuk pengadaan listrik secara swasembada adalah sangat mahal karena hanya dapat dilakukan dengan pengusahaan getset dengan harga BBM yang sangat mahal (harga BBM di pom bensin Ipuh Rp 7.000,- di SP 8 dan UPT. Lubuk Talang Rp 10.000,- sampai Rp 11.000,-), belum harga barang-barang pokok dan sekunder, apalagi barang-barang tersier lainnya.
2. Secara politis
Muncul dugaan bahwa program transmigrasi di UPT. Lubuk Talang hanya sebagai langkah usaha menyelamatkan dan meringankan beban warga Desa Gajah Makmur SP 8, sekaligus mengusahakan tenaga kerja murah bagi perusahaan perkebunan sawit PT. DDP.Â