Norma atau kaidah adalah petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku didalam masyarakat. Norma itu sendiri ada yang berbentuk tulisan maupun lisan. Di bangku sekolah ataupun kuliah kita mengenal berbagai macam norma-norma yang ada dalam masyarakat.
1. Norma/kaidah Agama;
Norma/kaidah Agama adalah suatu aturan yang datangnya dari Tuhan yang berisikan kewajiban yang harus dilakukan oleh manusia/penganutnya, larangan yang tidak boleh dilakukan yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi dari Tuhan.Â
2. Norma/kaidah Kesusilaan;
Norma/kaidah Kesusilaan adalah  aturan hidup manusia yang berasal dari hati nurani manusia. Kesusilaan tergantung pada pribadi manusia. Dikatakan menyangkut pribadi manusia karena manusia itu sendiri yang menentukan dengan "hatinya" tentang mana perilaku yang baik dan mana yang tidak baik.
3. Norma/kaidah Kesopanan;Â
Norma/kaidah Kesopanan adalah aturan hidup yang timbul dari pergaulan masyarakat yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan. Kaidah kesopanan masyarakat satu dengan yang lain dapat berbeda.Â
4. Norma/kaidah Hukum;
Norma/kaidah Hukum adalah suatu aturan yang tertulis seperti peraturan perundang-undangan yang dibuat sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah ditetapkan.Â
Dari keempat norma/kaidah yang mengatur kepentingan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, hanya norma/kaidah hukum yang memberikan sanksi secara konkrit terhadap pelanggaran yang terbukti atau nyata dilakukan, hal ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah diatur dan disepakati didalam suatu masyarakat tersebut. Karena itu norma/kaidah sering dikenal dalam masyarakat sebagai aturan atau hukum. Namun banyak juga tidak memahami bahwa sebenarnya norma/kaidah yang ada di dalam masyarakat bukan semata norma/kaidah hukum yang secara jelas dalam terlihat sanksinya. Dan Norma/kaidah yang telah disebutkan di atas saling berkaitan satu sama lain. Penulis akan menjelaskan lebih lanjut pada tulisan berikutnya beserta contoh-contoh kasus yang ada.
Hukum di Indonesia begitu banyak sehingga dalam hal ini, penulis ingin membatasi secara khusus menulis semua yang berhubungan dengan anak yang berkonflik dengan hukum. Mengapa demikian? penulis melihat akhir-akhir ini semakin banyak kasus-kasus yang terjadi di Indonesia yang menjadi perhatian seperti kasus Audrey dengan #justiceforAudrey atau #Audreyjugabersalah. Sebenarnya masih banyak kasus-kasus anak yang terjadi di daerah-daerah yang tidak begitu ramai dibincangkan seperti kasus Audrey ini. Tentunya penulis juga akan membahas satu persatu permasalahan seputar dunia anak ini.Â
Banyak masyarakat yang belum paham terhadap Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, bagaimana Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia berlaku yang mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. Yang mana dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengenal istilah diversi. Semua akan penulis coba jelaskan pada tulisan-tulisan selanjutnya.
  Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H