Sejarah Munculnya Nasionalisme di Britania (Scotish, Irish, Wales)
Istilah British digunakan untuk merujuk pada suatu identitas nasional orang-orang Britan. Atau untuk menggambarkan identitas bangsa Britania, yaitu Inggris, Skotlandia (Scotish), Wales (Wales), Irlandia Utara (Norhern Ireland). Terbentuknya suatu identitas nasional tersebut tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang Britania Raya. Sebelum munculnya nasionalisme di British atau terbentuknya Britania Raya (The Great Britan) atau United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland, wilayah tersebut sudah menjadi pemukiman bahkan sejak periode prasejarah. Salah satu bukti adanya pemukiman dimasa prasejarah adalah ditemukannya ukiran rusa tertua di Skotlandia yang diperkirakan ada sejak 4.000 dan 5.000 tahun yang lalu (Priambodo, 2021). Hal tersebut menandakan adanya populasi yang sudah terbentuk dan terus berkembang diwilayah-wilayah yang kini menjadi bagian dari Britania Raya.
Sebelum adanya suatu identitas nasional yang menyatukan Britania, Britania pada dasarnya sudah ditempati oleh penduduk asli yang menetap dan bermukim (Budhyono dkk, 2004). Dalam salah satu puisi berjudul The British karangan Benjamin Zephaniah (seorang penulis drama, puisi, dan novel dari Jamaika) menyebut secara singkat gambaran sejarah Britania. Dalam puisi tersebut dijelaskan adanya bangsa yang menetap di Britania sebelum Britania muncul sebagai suatu kesatuan dan belum didatangi oleh bangsa asing.
Bangsa asli yang telah lama mendiami Britania meliputi Bangsa Pict, Celts, dan Silures (dalam Rasus Budhyono). Bangsa Pict sendiri merupakan bangsa yang menetap di wilayah Skotlandia pada akhir zaman besi dan awal abad pertengahan. Bangsa Pict diperkirakan mendiami wilayah Skotlandia bahkan jauh sejak 10.000 tahun yang lalu (nationalgeographic.org). Kata Pict merujuk pada orang-orang dari bangsa tersebut yang memiliki kecenderungan mentato tubuhnya, sehingga bangsa tersebut juga disebut sebagai bangsa bertato.
Pada periode berikutnya, wilayah Britania mendapat pengaruh akibat dikuasai oleh Romawi. Sebelumnya wilayah Britania merupakan wilayah incaran dari Kekaisaran Romawi. Secara singkat adanya invasi tersebut membawa pengaruh terhadap kebudayaan yang berkembang di Britania. Namun, hal tersebut berakhir dengan runtuhnya kekaisaran Roma. Runtuhnya Kekaisaran Roma tersebut kemudian memunculkan kelompok-kelompok kesukuan yang melakukan invasi diwilayah-wilayah Britania. Setelah kelompok-kelompok tersebut melakukan penaklukan, kelompok-kelompok tersebut berkembang menjadi negara kuno yang feodal (Dewi, 2008: 4). Di wilayah Eropa barat sendiri, runtuhnya Kekaisaran Roma menjadi awal terbentuknya nasionalisme dan identitas nasional di tengah masyarakat Eropa, khususnya Eropa Barat.
Britania kemudian menjadi wilayah yang didatangi oleh bangsa asing, yaitu bangsa dari wilayah Eropa. Bangsa di luar Britania tersebut datang dan menetap sehingga berbaur dengan bangsa asli di Britania. Misalnya orang-orang Jerman yang disebut sebagai Angles, Jute, dan Saxon (nationalgeographic.org). Wilayah yang tumbuh menjadi Wales merupakan wilayah koloni yang ditempati oleh Anglo-Saxon. Anglo-Saxon kemudian di satukan dan membentuk Kerajaan Inggris pada Abad ke-10 Masehi. Sedangkan wilayah Skotlandia awalnya merupakan wilayah pemukiman bangsa Pict didatangi oleh koloni Inggris yang melakukan migrasi. Koloni Inggris dan Bangsa Pict tersebut kemudian bersatu dan membentuk Kerajaan Skotlandia pada Abad ke-9 Masehi. Selain itu, Britania juga didatangi oleh bangsa Normandia yang berusaha mengambil alih beberapa wilayah dan memberikan pengaruhnya, seperti menaklukkan sebagian Wales.
Nasionalisme yang muncul di British atau Britania Raya dianggap sebagai nasionalisme yang memiliki pengaruh besar ke wilayah-wilayah lainnya. Nasionalisme di Inggris misalnya menjadi akar dari nasionalisme di negara-negara Barat (Hafidhoh, 2018). Munculnya nasionalisme secara umum merupakan bentuk dari reaksi terhadap feodalisme dalam kehidupan barat (Dewi, 2018). Di mana suatu negara dipersatukan atas dasar kesetiaan pada tokoh bangsawan tertentu, agama atau negara yang dikepalai raja dari suatu dinasti. Hal yang sama pada kemunculan nasionalisme di Britania, yang menjadi bentuk protes atas feodalisme kerajaan-kerajaan yang berdiri di Britania.
Barbara Ward (1983) mengemukakan bahwa keruntuhan kekaisaran Roma dan dilanjut dengan terbentuknya negara-negara feodal menjadi iklim terbentuknya nasionalisme di negara-negara Eropa Barat. Termasuk pula di Inggris, dan beberapa negara seperti Prancis dan Spanyol. Di Britania, feodalisme muncul dari Pangeran-pangeran Inggris (Ward, 1983). Protes terhadap feodalisme tersebut kemudian didukung dengan berbagai kemajuan pemikiran setelah abad kegelapan. Britania yang terus mengalami kemajuan setelah kedatangan orang-orang Normandia kemudian mengalami manifestasi nasionalisme untuk pertama kalinya. Bangsa-bangsa di Britania, terutama penutur Anglo-Saxon bersatu dan membentuk kohesi yang terpisah dari negara lain. Munculnya manifestasi nasionalisme tersebut juga dipengaruhi adanya pemikiran kebebasan setalah revolusi Puritan di Inggris pada Abad ke-16. Pemikiran-pemikiran tentang kebebasan dan hak milik mulai diperjuangkan untuk melawan feodalisme. Kemunculan nasionalisme Abad 17 inilah yang kemudian turut memantik munculnya nasionalisme di Amerika dan Eropa.
Skotlandia, Inggris, dan Irlandia kemudian bersatu dalam penyatuan personal di tahun 1603. Meskipun demikian ketiga kerajaan tersebut tetap menjadi entitas politik yang terpisah dengan pengaturan politik yang juga terpisah. Sistem politik yang digunakan adalah sistem monarki absolut. Adanya berbagai konflik kemudian membuat tergulingnya sistem monarki absolut dan digantikan dengan sistem republik kesatuan yang disebut sebagai persemakmuran. Pada pertengahan Abad ke-17, Konstitusi Britania kemudian dikembangkan berdasarkan monarki konstitusional dan sistem parlementer. Kerajaan Britania Raya kemudian terbentuk setelah penyatuan Kerajaan Inggris, Skotlandia, dan Irlandia secara konstitusional, yaitu pada tanggal 1 Mei 1707. Perjanjian Kesatuan Britania raya tersebut disetujui dan disahkan pada tanggal 22 Juli 1706 oleh Parlemen Inggris dan Skotlandia dalam Undang-Undang Kesatuan 1707.
Perjanjian Kesatuan Britania Raya (Inggris, Skotlandia, Irlandia)
Pada akhir abad ke-18 nasionalisme telah menjadi salah satu kekuatan terbesar di dunia (Mestoko, 1988). Adanya nasionalisme di Britania menguatkan ambisinya untuk membentuk imperium. Praktik eksploitasi kolonial atau imperealisme mulai dilakukan, sehingga terbentuklah imperium-imperium Britania. Pada abad ke-18 tersebut, Britania Raya juga memberikan peran yang begitu penting, seperti unggul dalam penemuan-penemuan ilmiah, perdagangan dan dalam perkembangan pemikiran.
Perkembangan Nasionalisme di Britania
Nasioanlisme bangsa Inggris pada dasarnya lahir karena keinginan mempertahankan kejayaan dan mempertahakan kekuasaan. Hal tersebut terlihat dari semangat kepahlawanan dan patriortik bangsa Inggris yang didukung oleh semboyan “Righ or Wrong, England is my country” (benar atau salah adalah negaraku) atau “Britania rules the wabes” (Inggris menguasai Lautan). Semangat nasionalisme yang didengungkan Inggris tidak dirasakan oleh bangsa-bangsa jajahannya. Rakyat di wilayah-wilayah jajahan Inggris merupakan kehadiran yang membuat penderitaan yang besar, karena hegemoni Inggris secara tidak langsung menumbuhkan perlawanan kekuasaan Inggris. Hal tersebut menjadi cikal bakal nasionalisme di Barat karena penemuan-penemuan ilmiah, perdagangan dan perkembangan pemikiran serta aktivitas politik (Nasution, 2018).
Menurut Watts (2003) dalam Khairul (2016) Konsep negara Monarki yang berbentuk parlementer dengan Ratu sebagai kepala negara, dan perdana menteri sebagai pemerintah, dalam hal ini di perdana menteri adalah struktur yang bertanggung jawab untuk mengurus administrasi pemerintah dan pelaksanaan hukum yang dibuat oleh legislatif. Pada awalnya Skotlandia mengalami krisis saat memulai skema darien, skema tersebut merupakan upaya kerajaan mendirikan koloni (Kaledonia) di tanah gentian Panama pada akhir tahun 1690-an mengikut serta dalam perdagangan dunia. 1 Mei 1707 Skotlandia resmi bergabung secara politik dengan kerajaan Inggris yang dipimpin oleh James VI raja Inggris yang mewarisi tahta pada tahun 1603.