Mohon tunggu...
Hartono
Hartono Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023, Prodi PPG Sekolah Pascasarjana UM

Saya memiliki ketertarikan pada bidang sejarah, sosial, politik, pemerintahan, hukum dan pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemuda Teladan dan Penggerak Efektif Gerakan Anti Korupsi?

19 Juni 2024   19:14 Diperbarui: 19 Juni 2024   19:17 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pemuda Sebagai Teladan Dan Penggerak Efektif Gerakan Anti Korupsi

Pemuda yang memiliki idealisme tinggi dan cara berpikir yang rasional tidak hanya berperan sebagai objek pemberantasan dan pencegahan korupsi tetapi juga subjek yang dapat berkontribusi penuh terhadap hal tersebut. Pemuda dengan integritasnya adalah motor penggerak perubahan. Pemuda Indonesia juga harus memiliki visi yang sama dalam menjalankan peran mencegah dan memberantas korupsi agar dapat menjadi "youth influencer" di lingkungannya. 

Korupsi merupakan kejahatan yang besar dan luar biasa. Korupsi yang ada pada saat ini diqiyaskan dengan penyuapan, Padahal suap-menyuap adalah hal yang sangat dilarang dalam Islam. Allah SWT berfirman: "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah (2): 188).

            Selain itu korupsi juga sama dengan penipuan, perbuatan juga sangat dilarang dalam Islam. Sebagaimana dalam sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya: "Barang siapa yang telah aku pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu aku beri gajinya, maka sesuatu yng diambil di luar gajinya itu adalah penipuan (haram)." (HR. Abu Daud, Hakim dari Buraidah).

Pada saat ini ada dua hal yang harus dilakukan pemuda dalam gerakan antikorupsi. Pertama, melawan korupsi dengan gencar. Kedua, meningkatkan kompetensi diri agar terhindar dari korupsi. Pemuda harus terus mempunyai standar moral pribadi, komunitas dan lingkungan. Standar moral tersebut adalah kejujuran. Kejujuran harus selalu hadir, sehingga antikorupsi menjadi budaya.

Pertama, dalam melawan korupsi pemuda harus memulai dengan dirinya sendiri atau Ibda' Binafsik. Gerakan internalisasi dengan nilai membangun budaya antikorupsi-pun dilakukan dengan mendirikan tempat pembinaan antikorupsi yang mereka sebut sebagai "Madrasah Antikorupsi". Mereka bekerjasama membangun lembaga dengan harapan agar bisa mendorong nilai-nilai antikorupsi bagi anak muda Indonesia. Hal senada juga dilakukan oleh Pemuda Jogjakarta, melalui diskusi "Gerakan Emoh Korupsi". Serta hal yang digaungkan oleh Ganjar Pranowo yakni "Mboten Korupsi Mboten Ngapusi". Dari hal tersebut bisa dimaknai bahwa gerakan pendidikan antikorupsi adalah suatu

Selain itu pemuda juga dapat memberantas gerakan korupsi melalui pengembangan karakter pada para remaja atau pelajar. Tujuannya adalah pertama, agar peserta didik memiliki pengetahuan secara mendalam mengenai tindakan korupsi dan dampaknya dalam ranah politik, sosial, pendidikan dan budaya. Kedua, mengajak peserta didik untuk turut serta menjadi agen gerakan antikorupsi dalam lingkup mereka masing-masing. Ketiga, kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan karakter antikorupsi dalam diri peserta didik. Peserta didik diajak pula memahami dampak korupsi, secara khusus dalam bidang pendidikan dan kehidupan sosial. 18 juta manusia Indonesia masih menderita buta huruf, hal ini akan cepat diatasi apabila 530 triliun uang negara yang dikorupsi tiap tahunnya dialihkan untuk membangun gedung sekolah-sekolah bagi daerah yang belum memiliki sekolah.

Pemuda bisa menjadi seorang motivator, menasihati dan mengajak teman pekerja agar tidak melakukan perbuatan curang seperti yang telah disebutkan.  Partisipasi pemuda memiliki andil besar dalam mensukseskan tindakan preventif tindak pidana korupsi. Terutama untuk mendidik mereka yang lebih muda agar senantiasa mengutamakan sikap kejujuran dalam kesehariannya. Setidaknya ada tiga tahapan yang bisa ditempuh dalam membina rekan sejawat yang lebih muda. Mereka yang masih dalam usia anak-anak, lebih diberikan kebebasan. Artinya segala kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan harus dimaklumi sebagai proses pembelajaran dari kesalahan yang mereka lakukan.

Kemudian mereka yang berada pada umur belasan (11-19 tahun), diberikan arahan dan sedikit paksaan untuk ditanamkan nilai kejujuran, diberi himbauan tentang yang salah dan benar, juga yang baik dan buruk. Sehingga mereka yang tidak berbohong atau melakukan perbuatan curang harus diberikan sanksi yang mendidik. Sementara mereka yang berada di kisaran umur dua puluhan (>20 tahun), diajak diskusi tentang korupsi, kejujuran, perpolitikan, dan hukum kenegaraan. Harapannya, mereka bisa mengeluarkan ide-ide brilian yang bisa mengentaskan masyarakat dari jeratan kemiskinan. Para remaja juga menjadi lebih peduli terhadap nasib bangsa dan bisa meringankan tugas lembaga anti-korupsi karena jiwa anti-korupsi sudah terbentuk di benak generasi muda sedari dini. Sebagaimana pepatah mengatakan, bagaimanapun tindakan pencegahan itu lebih baik dari pada tindakan penanganan dan pengobatan. Oleh karena itu pemuda sangatlah berperan penting dalam upaya memberantas korupsi. Menjadi teladan hingga menjadi penggerak Gerakan Antikorupsi di Indonesia. Pemuda adalah asset terbesar bangsa yang harus diperankan dalam pemberantasan korupsi.

Pemuda Bukan Teladan Dan Penggerak Efektif Gerakan Anti Korupsi

Tanggungjawab usaha pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya menjadi tangungjawab penegak hukum saja tapi juga menjadi tanggungjawab setiap elemen masyarakat khususnya kaum muda yang merupakan generasi penerus bangsa dan Negara. Peranan pemuda dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia sangatlah penting peranannya. Pemuda merupakan the high human capital of Indonesia untuk masa depan Indonesia merdeka, oleh karena itu, kaum pemuda (young) harus mulai mengambil peran dalam setiap usaha pembangunan bangsa dan Negara, khususnya usaha pemberantasan korupsi untuk menciptakan Indonesia yang bersih dari KKN dan untuk Indonesia sejahtera.

Ada yang bilang pemuda itu Agent of Change, si pembawa perubahan. Namun dalam realitanya banyak pemuda terjebak dalam gaya hidup pragmatis dan apatis. Pemuda tak mau lagi ambil pusing dengan ragam persoalan pelik. Sehingga pemuda bukan lagi agen kritisisme, tapi justru menjadi budak kekuasaan. Ia lebih memilih tidak tersingkir dari kehidupan elitis daripada berpikir idealis. Yang bermanfaat baginya diambil, sedangkan yang tidak, diabaikan, kendati membawa banyak maslahat bagi bangsanya.

Pelaku korupsi di Indonesia sendiri terdiri dari bermacam latar belakang dan bidang kehidupan. Penyebabnya adalah bobroknya nilai moral dan buruknya pembangunan karakter menjadi salah satu poin penting untuk diperhatikan. Padahal korupsi merupakan kejahatan besar dan memiliki ancaman sekaligus dilarang dalam Islam. Allah SWT berfirman: "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" (Al-Baqarah: 188).

            Korupsi sendiri dibedakan menjadi dua, ada yang berskala besar dan ada yang berskala kecil. Banyak sekali korupsi kecil yang dilakukan, salah satunya adalah dari kalangan pemuda. Pemuda disini yang digadang mempunyai idealis tinggi justru dalam kenyataan mereka melakukan sebaliknya. Banyak sekali korupsi-korupsi kecil yang dilakukan oleh pemuda diantaranya yaitu tindakan tawuran antar pelajar. Perbuatan tawuran antar pelajar di indonesia sudah bukan hal yang baru. Sekarang tawuran antar pelajar sering terjadi karena hal yang sepele misalnya karena gengsi antar sekolah atau perkelahian dari salah satu pelajar dari kedua sekolah tersebut.

Beberapa contoh lain misalnya budaya mencontek yang menjamur pada kalangan pelajar, melalaikan tugasnya sebagai pelajar seperti tidak mematuhi peraturan sekolah dan tidak bertangguhjawab atas amanah yang diberikan kepadanya, budaya penyuapan di lingkungan sekolah. Tidak amanah termasuk korupsi kecil dan hal itu dilarang dalam Islam. Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." (QS. al-Anfal (8): 27)

Ditambah lagi remaja kini sudah jauh dari sifat kerja keras. Mereka terbiasa mendapat segala sesuatunya dengan mudah karena dimanjakan orang tua. Hal ini yang menyebabkan di masa mendatang mereka memudahkan untuk mendapat sesuatu yang mereka inginkan dengan cara yang tidak halal, salah satunya dengan cara korupsi. Hal ini sangat bertentangan sekali dengan sumpah pemuda dimana sumpah pemuda dulunya menjadi bukti otentik bahwa Indonesia adalah sebuah bangsa. Puluhan tahun yang lalu, dimana kaum muda dari berbagai etnik, ras, dan golongan bersumpah bersama dan berikrar bahwa meraka bercita-cita untuk memperjuangkan keberadaan Indonesia. Tentu saja lain generasi lain juga permasalahan bangsa. Kini di usia Indonesia sudah hampir 74 tahun, korupsi menjadi permasalahan baru bagi negara bangsa ini. Korupsi semakin merajalela.

Hal-hal kecil seperti ini jarang disadari oleh kaum muda sebagai penerus bangsa. Bayangkan jika hal ini terus dibiarkan, moral bangsa akan sangat rendah karena terjadi ketidakaturan di mana-mana. Untuk memutuskan budaya tersebut, ada 9 nilai yang harus ditanamkan kepada para pemuda agar terhindar dari virus korupsi. Nilai-nilai tersebut adalah tanggung jawab, disiplin, jujur, sederhana, kerja keras, adil, mandiri, peduli, dan berani. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun