Mohon tunggu...
Inovasi

Tunda Pernikahan Dini, Hasilkan Generasi Berkualitas

11 November 2015   19:52 Diperbarui: 11 November 2015   20:32 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia termasuk negara dengan masyarakat hampir sebagian besar merupakan penduduk usia produktif. Usiaproduktif tersebut kalau mampu diklola secara maksimal tentu akan mampu menciptakan perubahan besar bagi kemajuan pembangunan bangsa Indonesia untuk menjadi negara berdaulat di berbagai bidang pembangunan

Indonesia juga termasuk negara dengan pesentase anak mencapa lima ratus juta jiwa, jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan Cina yang merupakan negara dengan penduduk terbesar di dunia. Penduduk lanjut usia alias tidak produktif justru lebih banyak terdapat di Cina. Bonus demograpi dimiliki indonesia tersebut tentu akan sangat potensial dalam upaya mendukung proses pembangunan kalau diklola dengan baik

Tapi semua potensi tersebut akan sia – sia dan bisa berbalik menjadi bencana kalau pengelolaan melalui program pembangunan dijalankan pemerintah tidk dilakukan secara maksimal. Lantas mampukah Indonesia mengelola penduduk usia produktif dan menjaga generasi anak-anak mencapai lima ratus juta jiwa tersebut dari ancaman yang bisa menghambat mereka mencapai kemajuan, salah satunya karena pernikahan usia dini?

Data BKKBN, tahun 2010 menunjukkan bahwa angka pernikahan dini dengan usia di bawah 19 tahun mencapai angka 46,7 persen. Bahkan, pernikahan dengan rentang usia 10 – 14 tahun hampir mencapai 5 persen.

NTB sendiri, terutama Pulau Lombok angka pernikahan anak usia dini masih cukup memprihatinkan dan belum sepenuhnya mampu dientaskan sampai sekarang. Masalah pernikahan anak usia dini selama ini memang merupakan persoalan yang tidak pernah habis diperbincangkan baik di skala lokal maupun nasional

Berbagai program kebijakan telah dicanangkan pemerintah pusat mapun daerah dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat, tokoh agama, budaya, tokoh pemuda dan aktivis dan kelompok masyarakat sipil yang peduli terhadap anak, merancang dan membuat disain kebijakan meminimalisir angka pernikahan usia dini.

Pemda NTB sendiri untuk menekan angka pernikahan usia dini telah membuat sejumlah kebijakan melibatkan semua unsur. Salah satu produk kebijakan dikeluarkan adalah surat edaran Gubernur NTB nomor 150/1138/Kum tentang Pendewasaan Usia Perkawinan yang merekomendasikan usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan minimal 21 tahun

Bahkan oleh kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah NTB, pergug tersebut sekarang ini masih digodok untuk dijadikan Perda melalui hak inisiatif DPRD NTB untuk diundangkan, dan Nusa Tenggara Barat menjadi Provinsi pertama yang mendukung pelaksanaan program pendewasaan usia perkawinan

Dikeluarkannya berbagai produk hukum tersebut tidak terlepas dengan kondisi pernikahan anak usia yang kian menghawatirkan yang tidak hanya berdampak terhadap kehidupan dan kesiapan mental anak menjalani kehidupan berkeluarga, tapi juga menyangkut kehidupan masa depan anak perempuan yang menikah usia dini akan hancur

Pernikahan dini juga berdampak terhadapa harapan hidup ibu dan anak dan hal itu juga yang menyebabkan mengapa Indeks Pembangunan Manusia suatu daerah sulit bisa naik. Pernikahan dini di NTB akan bisa dengan mudah ditemukan pada saat musim kemarau usai melakukan panen padi, anak rema seakan berlomba melakukan pernikahan

Pada musim tersebut merupakan salah satu kesempatan untuk menikah karena melihat hasil panen bisa jadi biaya menikah. hal tersebut bisa terlihat sejak selesai panen padi para pemuda berbondong-bondong saling sambut menyambut untuk menikah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun