Sejarah telah mencatat bahwa Rasulullah merupakan seorang pedagang yang melakukan perniagaan. Hal ini mengindikasikan bahwa praktek jual beli atau yang disebut dengan bisnis ini merupakan hal yang wajar dan bahkan di anjurkan. Dimana Rasulullah pada masa itu bekerjasama dengan siti khadijah yang dikemudian hari akan menjadi istri Rasulullah. Khadijah sebagai penyedia barang sedangkan rasulullah yang menjualkan barang tersebut. Dan hasil yang didapat akan dibagikan diantara mereka
Dalam beberapa kisah diceritakan rasulullah adalah pedangang yang jujur dan ramah. Maka dari itu orang orang qurais sengat senang melakukan transaksi perniagaan dengan beliau. Rasulullah selalu meneritakan kebaikan dan kekurangan barang yang dijualnya sesuai dengan kondisi yang ada tanpa ada yang ditambah atau dikurangi. Sehingga timbul kepercayaan yang besar pada diri pembeli terhadap rasulullah. Kepercayaan inilah yang nantinya aka sangat mempengaruhi permintaan.
Rasulullah sendiri pernah berkata bahwa sembilan dari 10 pintu rejeki adalah berbisnis. Dari perkataan raasululah ini dapat dipahami dengan jelas bahwa dengan berbisnis kita akan dapat lebih mudah mendapatkan rejeki. Dan rejeki yang kita dapat juga akan lebih banyak pula. Karena bisnis memiliki 9 pintu rejeki. Hal ini mengindikasikan bahwa islam sangat menganjurkan bisnis.
Akan tetapi perilaku bisnis membutuhkan keimanan yang tinggi dan kokoh. Karena dalam prilaku bisnis sangat berpotensi untuk melakukan hal hal yang dibenci oleh allah, seperti yang dikatakan oleh Rasulullah "Sebaik-baik tempat adalah masjid dan seburuk-buruk tempat adalah pasar"[1]. Prilaku bisnis ini bila tampa didasari iman yang kuat maka akan membawa pelakunya kelembah neraka. Sementara prilaku bisnis yang diiringi dengan iman yang kokoh akan membawa pelakunya kepada surganya allah.
Iman yang kokoh ini akan mendorong pelaku bisnis untuk selalu melakukan kegiatan bisnis yang dibenarkan oleh Allah, sehingga akan mendatangkan keberkahan. Baik dalam proses pelaksanaannya maupun hasil yang akan didapatkan nanti (keuntungan). Karena harta yang berlebihan akan meninggikan ketamakan dan rasa tamak adalah benih dari prilaku prilaku buruk. Dapat kita pahami bahwa dalam berbisnis seyogyanya harus terdapat etika didalamnya. Sehingga ha hal yang dilakukan sesuai dengan koridor yang ada. Demi menghindari hal hal buruk yang aka terjadi dikemudian hari. Etika inilah yang nantinya akan menjadi kemudi dalam menjalankan bisnis.
Â
Maka dari itu perlu dirumuskan prilaku prilaku bisnis yang tidak bertentangan dengan syariat islam. Dimana dalam melakukan kegiatan bisnis seseorang hanya akan melakukan hal hal yang dibenarkan oleh syariat islam saja. Sehingga bisnis islami dapat terwujudkan dalam prilaku bisnis. Tentunya perumusan ini berasal dari Alquran dan As Sunnah. Yang mana kedua ini merupakan sumber hukum islam. kemudia ditambah ole pendapat para ulama dan fatwa fatwa yang dikeluarkan MUI.
Secara umum bisnis diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan atau rizki dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan hidupnya dengan cara mengelola sumber daya ekonomi secara efektif dan efisien (Muslik : Etika Bisnis Islami). Skinner mendefinisikan bisnis sebagai pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat. Menurut Anoraga dan Soegiastuti, bisnis memiliki makna dasar sebagai "the buying and selling of goods and services". Adapun dalam pandangan Straub dan Attner, bisnis taka lain adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang-barang dan jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit.
Adapun dalam Islam bisnis dapat dipahami sebagai serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah (kuantitas) kepemilikan hartanya (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara perolehan dan pendayagunaan hartanya, ada aturan halal dan haram Muhammad Ismail: menggagas Bisnis Islam). Pengertian di atas dapat dijelaskan bahwa Islam mewajibkan setiap muslim, khususnya yang memiliki tanggungan untuk bekerja. Bekerja merupakan salah satu sebab pokok yang memungkinkan manusia memiliki harta kekayaan. Untuk memungkinkan manusia berusaha mencari nafkah, Allah Swt melapangkan bumi serta menyediakan berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan untuk mencari rizki. "Dialah yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki Nya...". "Sesungguhnya kami telah menempatkan kamu sekalian di bumi dan kami adakan bagimu di muka bumi itu (sumber-sumber) penghidupan..."
Merujuk pada kamus al-munnawir terdapat beberapa terma dalam al-Qur'an yang berkaitan dengan konsep bisnis. Diantaranya adalah kata : al Tijarah, al-bai'u, tadayantum, dan isytara. Terma tijarah, berawal dari kata dasar t-j-r, tajara, tajran wa tijaratan, yang bermakna berdagang, berniaga. At-tijaratun walmutjar; perdagangan atau perniagaan, attijariyyu wal mutjariyyu; yang berarti mengenai perdagangan atau perniagaan.
Dalam penggunaan kata tijarah pada ayat-ayat di atas terdapat dua macam pemahaman. Pertama, dipahami dengan perdagangan yaitu pada surat al-Baqarah (2): 282. Kedua, dipahami dengan perniagaan dalam pengertian umum. Hal ini menarik dalam pengertian-pengertian ini, dihubungkan dengan konteksnya masing-masing adalah pengertian perniagaan tidak hanya berhubungan dengan hal-hal yang bersifat material atau kuantitas, tetapi perniagaan juga ditujukan kepada hal yang bersifat immaterial kualitatif. Al-Qur'an menjelaskan: