Mohon tunggu...
Hartati B. Bangsa
Hartati B. Bangsa Mohon Tunggu... Dokter - Health Educator

Yakin usaha sampai & all is well @tati.bangsa, Facebook@tatibangsa

Selanjutnya

Tutup

Book

[Bagian 1] Kolegium Dokter Indonesia

14 Desember 2022   00:40 Diperbarui: 14 Desember 2022   00:45 3939
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source Pict: Facebook Kolegium Dokter Indonesia

BAGIAN I#KOLEGIUM DOKTER INDONESIA

Book: Menegakkan Martabat Profesi Dokter Umum (Sejarah, etik dan Romansa Perjuangan PDUI)


Kolegium adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu, yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut. Ada perbedaan soal pembentukan kolegium di beberapa negara dan Indonesia.
Di beberapa negara lain, kolegium lebih dulu terbentuk sebelum terbentuknya asosiasi profesi.  Jadi, kolegium terpisah dari asosiasi profesi kedokteran. Di Indonesia, kolegium justru dibentuk oleh asosiasi dokter spesialis di lingkungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Prof. DR. Dr. Syarifuddin Wahid (Ketua Kolegium Dokter Indonesia periode 2018-2021), dalam sebuah wawancara menjelaskan soal pentingnya uji kompetensi bagi dokter Indonesia, "Kolegium merupakan kumpulan organisasi yang bertanggung jawab dalam mengawal Pendidikan kedokteran.  Sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, bahwa setiap dokter harus melampirkan sertifikat kompetensi sebagai salah satu syarat untuk mengurus registrasi di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Kewajiban itu juga harus dipenuhi oleh dokter yang baru lulus dari FK/PSPD yang juga harus melakukan registrasi di KKI. 

Sertifikat kompetensi diperoleh melalui uji kompetensi yang diatur oleh Kolegium ilmu masing-masing. Setiap peserta harus bisa mendapat standar kompetensi yang telah ditetapkan. Kalau tidak lulus ya harus mengulang lagi sampai lulus. Ukurannya ada dua, yaitu ukuran keilmuan dan ukuran keterampilan. Setelah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) akan mendapat sertifikat kompetensi dari KDI (Kolegium Dokter Indonesia), dan sertifikat itulah yang kemudian digunakan untuk mendapatkan surat registrasi dokter yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) digunakan sebagai tolok ukur dan barometer kerja bagi seorang dokter, dan sertifikat kompetensi merupakan dokumen yang menandai bahwa pemiliknya sudah kompeten untuk melaksanakan praktik dokter umum.  

Uji Kompetensi dimaksudkan untuk menjamin mutu pelayanan (dokter). Dilakukan melalui dua cara di antaranya adalah ujian tertulis dan OSCE (Objective Structured Clinical Examination).Tujuannya adalah untuk memberikan informasi berkenaan dengan kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap dari para lulusan dokter umum secara komprehensif, kepada pemegang kewenangan dalam pemberian sertifikat kompetensi sebagai bagian dari persyaratan registrasi, sebelum kemudian seorang dokter bisa mengurus pengajuan surat ijin praktik (SIP). Pentingnya uji kompetensi adalah untuk menjamin agar semua dokter yang bekerja itu memenuhi standar yang dibuat, yang menjadi kurikulum di Fakultas Kedokteran. Kalau Undang-undang Praktik Kedokteran Tahun 2004 adalah tentang uji kompetensi bagi mahasiswa yang telah tamat kuliahnya, sedangkan Undang-undang Kedokteran Tahun 2012 adalah Undang-undang Pendidikan Kedokteran yang meminta uji kompetensi sebelum mahasiswa tamat kuliahnya. Sekarang sudah ada kesepakatan antara organisasi profesi (IDI) dengan Pemerintah, untuk two in one. yakni, mahasiswa FK mengikuti uji kompetensi sebelum tamat, dan kalau dia lulus di situ maka dia tidak perlu diuji kompetensi lagi. Meski undang-undangnya meminta dua kali uji kompetensi, tapi organisasi (IDI) melakukan negosiasi antara FK-FK dan dengan profesi-profesi agar satu kali uji kompetensi sudah bisa diakui -- dan bisa mendapat dua sertifikat kompetensi sekaligus (satu sertifikat profesi dan satu lagi sertifikat kompetensi). Bagi lulusan  Fakultas Kedokteran di luar negeri, untuk bisa berpraktik di Indonesia ada syarat khusus yang harus dipenuhi. Yang pertama adalah, harus mengikuti program adaptasi selama satu tahun (dia mengadaptasi ilmu kedokteran yang diperoleh dari FK di luar negeri dengan ilmu kedokteran yang ada di Indonesia). Karena ada beberapa materi perkuliahan yang tidak sama antara FK di luar negeri dengan FK di Indonesia. Pelaksanaannya dilakukan di FK-FK Universitas negeri yang terakreditasi A dan lamanya bisa 1 sampai 2 tahun. Setelah itu, dia harus melakukan uji kompetensi yang materinya juga berbeda dengan para lulusan FK di Indonesia.

 Dia  diuji kompetensinya berdasarkan undang-undang praktik kedokteran, bukan berdasarkan undang-undang pendidikan dokter. Makanya dia tidak ikut di UKMPPD (Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter). Untuk mereka dibuatkan sendiri yang Namanya UKDI (Uji Kompetensi Dokter Indonesia)."  
Dengan adanya uji kompetensi, dokter dituntut untuk senantiasa mengetahui hal-hal terbaru dalam dunia kedokteran. Selain itu, kualitas keprofesian dokter akan selalu bisa diawasi karena setiap dokter yang ada di Indonesia telah disamakan standarnya. Uji kompetensi juga menjadi sebuah simbol kemapanan dunia kedokteran karena mengikuti standar internasional di mana setiap profesi memiliki kualifikasi negara.


Sayangnya, di balik hal-hal positif di atas, ternyata uji kompetensi juga menyertakan kekurangan yang prinsipil. Hal yang paling utama adalah masalah dana dan waktu yang berlarut-larut. Sejak sistem ini diberlakukan, dokter dan lulusan dokter menjadi "pengangguran" karena tidak bisa berpraktik tanpa surat tanda registrasi dan izin praktik.
Menurut Dr. Bram, dinamika internal kolegium ini setidak-tidaknya sudah berlangsung sekitar 5 tahun terakhir. Dimulai dengan munculnya dualisme uji kompetensi. Tadinya uji kompetensi hanya dilakukan oleh profesi, tapi kemudian muncul dualisme (pemerintah mau juga ikut ambil bagian dalam hal pengelolaannya). Itu sebabnya lantas dibentuklah Komite Bersama Uji Kompetensi Dokter Indonesia. Artinya, unsur profesi dan Dirjen Dikti (yang sekarang disebut Kemenristek Dikti) ikut menjadi pengelola --  dalam hal ini diwakilkan ke Asosiasi Institusi Pendidikan kedokteran Indonesia (AIPKI) untuk melakukan Uji Kompetensi Dokter Indonesia. Prahara kemudian terjadi saat menangani kasus retaker  peserta UKDI.  Waktu itu, ada peserta yang sampai lebih dari tiga kali bahkan ada juga yang sampai 12 kali ikut ujian kompetensi tidak lulus-lulus.


Di satu sisi, profesi ingin melakukan pembinaan secara khusus dalam bentuk pemberian modul sebelum diuji. Jadi mereka belajar dari modul-moduo yang diujikan. Sementara, kelompok AIPKI tidak setuju dengan modul-modul tersebut. Mereka menginginkan modulnya harus sesuai dengan standar kompetensi (SKDI -- Standar Kompetensi Dokter Indoensia) -- tahun 2012. Padahal, SKDI secara rutin direvisi setiap lima tahun sekali.
Kontroversi terakhir adalah perkara kompetensi kedokteran itu sendiri. Pendidikan kedokteran, baik kurikulum lama dan kurikulum berbasis kompetensi, terbagi dalam dua fase klinik dan preklinik yang mengharuskan mahasiswanya untuk lulus dan kompeten. Terutama untuk fase klinik, mahasiswa diharuskan untuk lulus ujian masing-masing departemen sehingga argumen ini menjadi dasar penentangan terhadap UKDI. Memang keadaan fakultas kedokteran di Indonesia tidak semuanya sama standarnya sehingga ada anggapan diperlukan suatu standarisasi. Namun lagi-lagi hal ini menjadi rancu karena jika memang standar yang disorot, maka sudah menjadi tanggung jawab negara untuk merangsang perkembangan kurikulum kedokteran sehingga ada kejelasan standar pendidikan kedokteran.


Melihat fenomena ini, tak dapat dipungkiri lagi standar pendidikan dokter sangat diperlukan. Standar ini harus disusun oleh lembaga-lembaga yang mengurusi pendidikan kedokteran dan disesuaikan pada kurikulum pendidikan dokter serta permasalahan kesehatan di masyarakat. Selanjutnya standar pendidikan kedokteran ini dijadikan acuan oleh setiap fakultas kedokteran di Indonesia tanpa terkecuali, dan setiap fakultas kedokteran wajib memastikan lulusannya memiliki kompetensi yang telah distandarkan. Bila hal ini telah dilakukan, maka kompetensi lulusan dokter tidak harus diuji lagi dalam bentuk ujian tertulis yang berpotensi menguras anggaran. Sebagai alternatif, dokter dapat diharuskan untuk mengikuti seminar atau pelatihan tertentu dalam kurun waktu tertentu serta wajib memenuhi batasan tertentu pula sehingga dianggap berkompeten, misalnya dalam bentuk mengumpulkan sejumlah SKP dalam 5 tahun.


Sistem ujian tertulis memang bukan suatu bentuk solusi jangka panjang. Tetap diperlukan suatu usaha untuk menguji kompetensi dokter secara kontinyu sehingga kompetensi dokter Indonesia semakin terasah dan UKDI adalah uji kompetensi yang harus ditempuh oleh dokter yang baru lulus Fakultas Kedokteran atau Program Studi Pendidikan Dokter, atau habis masa berlaku registrasinya sebagai salah satu syarat untuk mengurus registrasi di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Masih membincang soal kolegium, tim redaksi juga mewawancarai Dr. H. N. Nazar Sp.B yang menjabat sebagai Wakil Ketua Panel Ahli Kolegium Dokter Indonesia, dan Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota). "Kolegium tugasnya adalah melakukan uji kompetensi, agar secara otomatis mutu  dokter (umum) terjamin sekaligus terlindungi. Dengan dasar itu kemudian dikeluarkan sertifikat registrasi dan juga sertifikat kompetensi. Nah itu sudah jaminan mutu untuk dia menjalankan profesinya di dunia kedokteran. Dan hal itu tidak terhalang oleh batas negara. Itulah kelebihan Kolegium kita yang juga bisa mengakui lulusan luar negeri karena kita meng-apreciate apa yang dihasilkan Kolegiumnya di sana.

Keberadaan PDUI, selain untuk memberi jaminan dari segi mutu, juga bersama-sama dengan kolegium memberikan perlindungan bagi dokter-dokter. Sehingga, selain terjamin standar mutunya dia juga terlindungi untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan profesinya. Kolegium memang tidak menjamin kesejahteraan. Organisasi (PDUI) lah yang menjamin kesejahteraan mereka. Kalau soal kesejahteraan dan status sosial profesi adalah bagian kerjanya organisasi -- bukan Kolegium. Tapi kalau dari sisi keilmuan dan standar pelayanan, yang menjamin dan melindungi adalah Kolegium.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun