Para pemimpin/ pejabat negara tetap harus menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk memimpin rakyat menghadapi pandemi ini, seiring dengan amanat UU No. 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan, UU No. 36 Tahun 2009 Kesehatan, UU No. 24 tahun 2007 Penanggulangan Bencana. Mari menebar kedamaian dan menjalin persaudaraan di masa Pandemi Covid-19.
Hartanto
hartanto.yogya@gmail.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!