Mohon tunggu...
Hartadin Barkah
Hartadin Barkah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

menyuarakan isi hati dan pikiran!! banyak cerita dan memahami apa yang harus dipahami, terus mencoba selagi masih ada kesempatan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Kami dan Kewajiban Kami

7 November 2023   04:39 Diperbarui: 7 November 2023   04:39 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PERLU MEMAHAMI HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA.

Kita sebagai asli warga Indonesia wajib untuk memahami hak dan kewajiban warga negara karena itu sudah menjadi keharusan untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Kedua ini tidak dapat di pisahkan namun seringkali terjadi keharmonisan antara keduanya. Hak da kewajiban warga negara merujuk pada hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap individu yang menberikan kebebasan, perlindungan dan kewajiban mendorong partisipasi aktif, tanggug jawab terhadap masyarakat didalam lingkungannya.

Di negara Indonesia sudah ditetapkan kriteria warga Indonesia yang telah dimuat dalam UU No.12 Tahun 2006, yakni warga negara Indonesia adalah orang-orang indonesia asli atau orang dari bangsa   lain yang telah disahkan   dengan undang-undang   sebagai   warga negara Indonseia.  Maksud dari warga negara indonesia asli ialah orang yang sejak lahir telah menjadi warga negara Indonesia dan tidak pernah menerima status kewarganegaraan dari negara lain.

Adapun syarat-syarat untuk menjadi warga negara republik Indonesia melalui pewarganegaraan meliputi,  

  • Telah berusia 18 Tahun atau telah kawin.
  • Pengajuan permohonan diikuti dengan syarat bertempat tinggal di wilayah negara kesatuan republik Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau sesingkatnya 10 tahun tidak berturut.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Mampu menggunakan bahasa Indonesia dan mengakui Pancasila dan UUD  1945 sebagai dasar negara.
  • Dalam segi hukum pidana tidak pernah terjerat pelanggaran hukum yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun lebih.
  • Ketika telah memperoleh   kewarganegaraan   republik   Indonesia   maka tidak berstatus warga negara ganda.
  • Telah   bekerja   atau   memiliki   penghasilan   tetap.
  • Mengikuti   persyaratan membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

Jadi, bisa kita simpulkan bahwa semua orang entah dari negara asing bisa menjadi warga negara Indonesia yang mana jika sudah memenuhi syarat yang telah di tentukan. Maka dari itu sangat perlu untuk memahami Hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.

HARUSKAH MELAKUKAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA??

Menurut kalian apakah munculnya masalah yang ada di negeri kita ini tidak ada hubungannya dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara?. Pastinya ada contohnya saja diskriminasi rasial, kecelakaan lalau lintas karena melanggar aturan, penganiayaan dan kekerasan, pencemaran lingkungan, pelanggaran privasi, penyalahgunaan kekuasaan, korupsi pun masuk dalam kategori pelanggaran hak dan kewajiban wargag negara.

Nah, bisa kita lihat bahwa sangat perlu untuk memahami hak dan kewajiban negara. Sudah kita ketahui ketika sudah memahami pasti akan mengetahui dampak buruk dan dampak positifnya.

"ITU HAK KAMI".

Menentukan jalan kehidupan itu soal perindividu dan menjadi tanggung jawab per-seorangan. Tidak ada yang mengatur kemanapun kita berjalan terserah kita ingin melakukan apa saja yang kita inginkan. Tetapai, perlu kita ingat lagi bahwa kita sedang diamana karena disetiap tempat mempunyai aturan dalam berkehidupan. Jadi perlu kita garis bawahi semua yang kita lakukan dan semua keputusan memang adalah hak kita.

Namun, prihal hak itu harus seimbang dengan kewajiban yang mana kedua ini tidak dapat dipisahkan karena dengan menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang maka dapat tercipta keadilan, kedamaian, kerukunan, dan kehidupan masyarakat yang lebih teratur.

DARI SINI KAH KONFLIK-KONFLIK ITU MUNCULL...

Di negara kita tercinta ini bukan hanya kita-kita saja yang berhak untuk mendapatkan hak keadilan, kedamaian, kerukunan, dan kehidupan yang layak. Namun semua warga indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan semua hak-hak didalam negara ini. Terpenuhinya semua hak warga negara bukan berarti tidak ada konflik dalam melaksanakan hak dan kewajiban bernegara, pasti ada saja masalah-yang kita temui contohnya saja kasus Deskriminasi rasial :

"Seorang pemilik usaha makanan menolak melayani pelanggan dari suku atau ras tertentu. Tindakan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena melanggar hak pelanggan untuk diperlakukan dengan adil dan setara tanpa memandang suku atau ras". Bukan kah negara kita negara demokrasi yang menghargai semua keberagaman suku, ras, agama, yang berpatokan pada semboyan "Bhineka Tunggal Ika", yang mana tidak ada perbedaan di negara ini dan pastinya semua sudah memahami tentang sikap toleransi terhadap suku,ras dann agama.

Bukan hanya deskirminasi rasial saja di dalam kepemerintahan juga ada masalah-masalah yang berakibat besar bagi masyarakat contohnya saja Penyalahgunaan Kekuasaan :

"Seorang pejabat pemerintah menyalahgunakan kekuasaannya dengan menerima suap atau menyalahgunakan sumber daya publik untuk keuntungan pribadi. Tindakan ini merupakan pelanggaran kewajiban pejabat untuk bertindak sesuai dengan kepentingan publik dan melanggar hak masyarakat untuk pemerintahan yang adil dan jujur".

Apa lagi kasus ini sangat-sangat merugikan banyak orang, kasus ini juga masuk dalam kategori kasus KORUPSI. Sebenarnya dari sini bisa kita pahami bahwa masih ada hak-hak dan kewajiban yang masih belum di pahami secara mendalam tapi, bisa kita telaah lagi bahwa buakn karena kurang memahami namun ada unsur penyelewengan dalam melaksanakan hak-hak dan kewajiban.

JANGAN SAMPAI DIPERMAINKAN!!!

Kita sebagai generasi muda harus benar-benar memahami hak-hak dan kewajiban sebagai warga negara. Nah, kenapa kita harus betul-betul memahami hak dan kewajiban warga negara sebab jangan sampai dipermainkan oleh pihak lain. Bukan karena apa-apa namun sudah kewajiban kita  mengetahui itu. Hal ini bukan hanya berlaku untuk anak muda tetapi untuk semua kalangan dan jangan sampai kita tidak memahami hal tersebut.

Karena banyak sekali penyelewengan atas dasar hak dan kewajiban di negara kita ini hal ini juga di sebabkan gegara kurangnya wawasan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun