Judul : Gono-Gini antara adat, Syariat, dan undang-undang
Penulis : Ahmad Zarkasih, Lc
Editor : Fatih
Tanggal terbit : 15 November 2018
Penerbit : Rumah Fiqih Publishing
Jumlah halaman : 35 halaman
 Bermula dari dipanggilnya oleh salah seorang jama'ah yang ingin membagikan warisan dari harta orang tuanya, orang tuanya meninggal dunia sudah lumayan lama. Maka penulis menjemputnya panggilan jama'ah tersebut. Pada hari pertama penulis berkunjung ke rumah jama'ah tersebut untuk menanyakan siapa saja ahli waris yang ditinggalkan oleh orang tuany yang meninggal. Dengan demikian penulis sudah dapat data, kemudian menghituu bagian setiap ahli waris menurut ilmu faraid. Singkat cerita, pada hari berikutnya, ternyata masih ada keluarga yang tidak sepakat dengan pembagian ini, karna menurutnya pembagian tidak sesuai dengan KHI ( kompilasi Hukum Islam) yang mana penulis membagi setiap bagian sesuai dengan ilmu faraid. Maka penulis terdorong untuk menuliskan buku ini sebagai pemahaman untuk pembaca terkait dengan harta dalam rumah tangga.
 Gono-Gini adalah istilah yang dikenal oleh budaya Jawa yang merupakan harta yang dimiliki secara bersama oleh suami dan istri dalam pernikahan.
Dalam bahasa Aceh dikenal dengan Hareuta Syareukat, dalam bahasa Makassar Cakkaran, dalam bahasa Sunda Guna kaya.
Adapun menurut syariat agama Islam tidak ada dikenal dengan harta bersama.
Namun didalam UU perdata harta bersama dalam pernikahan sudah dilegalkan, salah satu pasal yang menjelaskannya pasal 35 ayat 1:" Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama".
Dan adapun menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam) juga ditegaskan keberadaan gono-gini.
Banyak para pakar fiqih, dan dosen universitas di Indonesia memperdebatkan masalah keberadaan harta bersama setelah pernikahan ini, ada yang berpendapat bahwa Gono-gini memang ada dengan hujjahnya juga. Sebaliknya ada juga yang berpendapat bahwa Gono-gini tidak ada dalam syariat dengan hujjahnya juga.
Adapun hujjah yang mengatakan adanya Gono-gini sebagai berikut:
1. 'urf (kebiasaan)
Kebiasaan kebanyakan banyak dari masyarakat Indonesia sejak di mengenal ini, dan tidak ada dalil dari Al-Qur'an dan hadits yang mengatakan secara sirih ketidakberadaan gono-gini.Â
(kebiasaan menjadi patokan dalam hukum) ini sebagai landasan dalam ilmu kaidah fiqhiyahnya.
2. Syirkah Abdan
Adanya kerja sama antara suami dan istri dalam mewujudkan dan mendalatkan harta dalam kehidupan mereka, maka secara harta yang mereka dapatkan selama hubungan pernikahan adalah milik bersama. Karena keduanya sama memiki peran dalam keluarganya.
Dan adapun hujjah yang mengatakan tidak adanya Gono-gini sebagai berikut:
1. Masing-masing punya jatah dalam hidup di rumah tangga, dalam surat an-nisa ayat: 62
Itulah paparan dari penulis buku ini tentang gono-gini. Kemudian dibagikan penutup penulis memberi solusi kepada suami dan istri dalam masalah harta, yaitu, jika seandainya perceraian bukan karna meninggal dunia, maka caranya adalah melalukan perdamaian dg membagi harta 50:50.
Dan jika seandainya sudah meninggal dunia hendaknya suami istri melalukan perjanjian ini ketika mereka hidup bersa sehingga ketika meninggal salah satunya, sudah mendapat bagian yang sama 50:50.
Waalaahua'lam