Melalui Sidang Paripurna DPR, tanggal 2-3 Maret 2010, telah diputuskan bahwa kebijakan dana talangan Bank Cenrtury dan implementasinya bermasalah, karena banyak terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Yang perlu dicermati adalah pidato Presiden SBY dalam menanggapi hasil Sidang Paripurna DPR terkait Kasus Bank Century, yang menyatakan bahwa kebijakan dana talangan bertujuan untuk menyelamatkan Indonesia dari krisis ekonomi akhir tahun 2008. Pernyataan ini perlu dikaji lagi, mengingat telah terjadi penyelewengan dalam pengucuran dana talangan (Penyertaan Modal Sementara) kepada Bank Century, yang justru menimbulkan banyak permasalahan baru dan kontraproduktif. Antara lain penggelembungan jumlah dana talangan (bail out) dari yang seharusnya Rp.632 milyar, menjadi Rp.6,7 trilyun; Belum semua nasabah memperoleh dananya kembali; pelarian dana talangan ke luar negeri oleh Robert Tantular dkk, juga ke pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik. Dan masih banyak lagi dampak sistemik yang terjadi akibat kasus Bank Century.
Kalau demikian kenyataanya, berarti tujuan kebijakan pengucuran dana talangan kepada Bank Century, tidak tercapai mengingat dana tersebut bukan dipergunakan sesuai peruntukannya, tetapi telah disalahgunakan. Dengan tidak tercapainya tujuan kebijakan pengucuran dana talangan akibat penyalahgunaan, ternyata ekonomi nasional tetap stabil. Jadi, layakkah kebijakan penyelamatan Bank Century ditempuh? Siapakah aktor intelektual skenario skandal Century? Siapa saja yang menerima secara tidak sah kucuran dana talangan tersebut ? Untuk tujuan apa sebenarnya kebijakan itu dibuat ?
Alasan lain dari kebijakan itu, adalah jika Bank Century tidak diselamatkan akan berdampak sistemik. Tetapi yang terjadi justru dampak sistemik dari kasus Bank Century pasca pengucuran dana talangan (PMS). Adalah suatu kejanggalan diluar akal sehat, jika kebijakan dibuat bukan untuk menyelesaikan permasalahan tetapi malah menimbulkan permasalahan baru.
Adalah sangat menyakitkan, pernyataan bahwa Rp.6,7 triliun bukan uang negara. Kalau bukan uang negara yang dihimpun dari rakyat, lantas uang siapa? Apapun yang ada di Bumi Ibu Pertiwi ini adalah milik dan hak rakyat yang dipercayakan kepada negara dan pemerintah untuk mengelolanya. Jadi setiap penyimpangan penggunaannya adalah tindak pidana korupsi. Apabila ada ketentuan yang membatasi dan mengamputasi definisi korupsi, maka ketentuan itu batal, dan harus diubah demi keadilan, kedaulatan & terpenuhinya hak asasi rakyat.
Lebih menyakitkan lagi, jika melihat dan ikut merasakan penderitaan rakyat Indonesia yang kian sengsara dililit berbagai kesulitan hidup, sementara pemerintah tidak mampu mengatasinya dengan dalih keterbatasan anggaran negara, disisi lain uang rakyat senilai Rp.6,7 trilyun dijarah dan dirampok oleh pengkhianat negeri ini.
Semua itu, akan memperoleh kejelasan, jika proses hukum berjalan tanpa intrik-intrik politik dalam menuntaskan kasus Bank Century.
Pernyataan dan tanggung jawab Presiden SBY terkait Kasus Bank Century, perlu diuji dan harus dibuktikan untuk menuntaskan penyelesaian kasus tersebut secara hukum.
Saatnya rakyat Indonesia, dan semua elemen bangsa bersatu, untuk mengawal proses hukum penuntasan Kasus Bank Century secara transparan, tanpa tebang pilih dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
By Harsudi CH - Posted in: Politik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H