Mohon tunggu...
Wellsy Bakarbessy
Wellsy Bakarbessy Mohon Tunggu... Relawan - Jurnalis Warga

Jurnalis Warga, Relawan 📧 wellsybakarbessy@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kini Nama di Dokumen Kependudukan Tidak Boleh Satu Kata

25 Mei 2022   07:53 Diperbarui: 25 Mei 2022   08:08 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat dibuat kejut dengan pembaharuan syarat terkait nama atau identitas warga negara. Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus memenuhi syarat diantaranya nama minimal dua kata; maksimal 60 (enam puluh) karakter huruf termasuk spasi; mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Adapun tata cara pencatatan nama yang dilarang yakni disingkat; menggunakan angka dan tanda baca; dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan dan kini telah berlaku di seluruh Indonesia. 

Dokumen kependudukan yang terdampak dari ketentuan ini diantaranya kartu keluarga, E-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Akta Pencatatan Sipil lainnya seperti Akta Kelahiran, Akta Nikah, dan Akta Kelahiran.

Warganet pun ikut berkomentar dengan diberlakukannya aturan ini.

"Nama jawa dan madura akan banyak hilang. Contoh saya pribadi. Dukcapil akan banyak pekerjaan kedepannya dan rakyat akan nambah pengeluaran lagi. Aduh busetttt tret tret tret," cuit pengguna dengan nama pengguna Tukang Sate twitter.com/Mustofa1991/status/1528747931666644992

"Duh putri-putri saya semua satu kata, mesti gimana ini," curhat kartika twitter.com/__kartika/status/1529047968355037185

"Tapi emang, ada teman pas di singapore jadi ada sedikit masalah di imigrasi karena paspornya nama hanya satu kata. akhirnya setelah itu balik Indonesia dia merubah," cuitan salah satu pengguna twitter, Andi twitter.com/andiknur/status/1528725632926240769

Dilansir dari Kompas.tv, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah memberikan keterangan terkait dengan pemberlakuan aturan ini.

"Bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya permendagri nomor 73 tahun 2022 maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku," tegas Zudan, Selasa (24/5).

Saat ditanya alasan diberlakukan pembaharuan ini, Zudan menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memenuhi hak konstitusional warga dan menertibkan administrasi.

"Memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan," tambahnya.

Lebih jauh dalam permendagri tersebut diatur apabila hendak mengubah nama harus berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan untuk membetulkan nama berdasarkan dokumen otentik dan harus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rian Nugroho, pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia menyampaikan pandangannya terkait dengan aturan ini.

 "Setiap kebijakan memiliki tujuan yang baik, yang perlu dipertimbangkan adalah bagaimana pelaksanaannya. Pemerintah tidak perlu memberi denda atau sanksi karena administrasi adalah hak dari setiap warga negara. Pemerintah harus memfasilitasi misalnya kemudahan merubah, karena ini sudah terjadi dan pemerintah masuk di tengah-tengah," ujarnya saat diwawancara Kompas TV dalam Sapa Indonesia Malam (24/5).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun