"Memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan," tambahnya.
Lebih jauh dalam permendagri tersebut diatur apabila hendak mengubah nama harus berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan untuk membetulkan nama berdasarkan dokumen otentik dan harus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rian Nugroho, pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia menyampaikan pandangannya terkait dengan aturan ini.
 "Setiap kebijakan memiliki tujuan yang baik, yang perlu dipertimbangkan adalah bagaimana pelaksanaannya. Pemerintah tidak perlu memberi denda atau sanksi karena administrasi adalah hak dari setiap warga negara. Pemerintah harus memfasilitasi misalnya kemudahan merubah, karena ini sudah terjadi dan pemerintah masuk di tengah-tengah," ujarnya saat diwawancara Kompas TV dalam Sapa Indonesia Malam (24/5).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H