Mohon tunggu...
Wellsy Bakarbessy
Wellsy Bakarbessy Mohon Tunggu... Relawan - Jurnalis Warga

Jurnalis Warga, Relawan 📧 wellsybakarbessy@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kini Nama di Dokumen Kependudukan Tidak Boleh Satu Kata

25 Mei 2022   07:53 Diperbarui: 25 Mei 2022   08:08 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

"Memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan," tambahnya.

Lebih jauh dalam permendagri tersebut diatur apabila hendak mengubah nama harus berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan untuk membetulkan nama berdasarkan dokumen otentik dan harus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rian Nugroho, pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia menyampaikan pandangannya terkait dengan aturan ini.

 "Setiap kebijakan memiliki tujuan yang baik, yang perlu dipertimbangkan adalah bagaimana pelaksanaannya. Pemerintah tidak perlu memberi denda atau sanksi karena administrasi adalah hak dari setiap warga negara. Pemerintah harus memfasilitasi misalnya kemudahan merubah, karena ini sudah terjadi dan pemerintah masuk di tengah-tengah," ujarnya saat diwawancara Kompas TV dalam Sapa Indonesia Malam (24/5).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun