Kalau akses terhadap informasi diblokir maka kominfo melanggar UU tersebut tentang HAM hanya karena tidak daftar PSE.
III. Kesimpulan
Penyelenggara sistem elektronik ( PSE ) punya tujuan yang baik , karena kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mewajibkan pihak penyedia situs dan platform agar melakukan pendaftaran untuk menambah devisa negara lewat pajak. namun pada kenyataannya kebijakan yang dilakukan oleh kominfo menyebabkan terhambatnya penyampaian informasi kepada masyarakat sebagai penggunanya. Jika informasi dibatasi dan pengguna informasi tidak diperbolehkan untuk mendapatkan , mencari, memiliki, menyimpan, dan menyampaikan informasi dengan segala sarana yang ada maka kebijakan ini melanggar HAM sesuai yang tertera dalam UU nomor 39 tahun 1999.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H