Mohon tunggu...
Harry DwirayjayaSitorus
Harry DwirayjayaSitorus Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya seorang mahasiswa universitas parahyangan fakultas ilmu sosial dan politik jurusan hubungan internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran HAM dalam Bidang Teknologi di Indonesia

24 Oktober 2022   21:11 Diperbarui: 24 Oktober 2022   21:15 663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kalau akses terhadap informasi diblokir maka kominfo melanggar UU tersebut tentang HAM hanya karena tidak daftar PSE.

III. Kesimpulan

Penyelenggara sistem elektronik ( PSE ) punya tujuan yang baik , karena kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mewajibkan pihak penyedia situs dan platform agar melakukan pendaftaran untuk menambah devisa negara lewat pajak. namun pada kenyataannya kebijakan yang dilakukan oleh kominfo menyebabkan terhambatnya penyampaian informasi kepada masyarakat sebagai penggunanya. Jika informasi dibatasi dan pengguna informasi tidak diperbolehkan untuk mendapatkan , mencari, memiliki, menyimpan, dan menyampaikan informasi dengan segala sarana yang ada maka kebijakan ini melanggar HAM sesuai yang tertera dalam UU nomor 39 tahun 1999.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun