Mohon tunggu...
Harry DwirayjayaSitorus
Harry DwirayjayaSitorus Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya seorang mahasiswa universitas parahyangan fakultas ilmu sosial dan politik jurusan hubungan internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran HAM dalam Bidang Teknologi di Indonesia

24 Oktober 2022   21:11 Diperbarui: 24 Oktober 2022   21:15 663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

I. Pendahuluan

Penyelenggara Sistem Elektronik  ( PSE ) berdasarkan Pasal 1 ayat (4) PP 71/2012 adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan atau keperluan pihak lain.

PSE dibentuk oleh pemerintah sebagai sarana untuk menciptakan perlindungan ( cyber security ) kepada seluruh masyararakat dan negara untuk melindungi data-data pribadi agar tidak terjadi kebocoran data dan penyalahgunaan data oleh oknum tertentu.Pemerintah sebagai pembentuk PSE memiliki tujuan tersendiri dari didirikannya sistem ini , pemerintah ingin memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam negara , pemerintah juga bisa menaikkan devisa negara dari kebijakannya mewajibkan seluruh platform yang digunakan di Indonesia agar membayar pajak kepada negara serta wajib untuk melaksanakan segalah bentuk peraturan yang ada di Indonesia.

Dibalik banyaknya keuntungan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat Indonesia dari dibentuknya  Penyelenggara sistem elektronik ( PSE ) ternyata PSE juga memberikan dampak negatif, PSE diduga menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM oleh penggunanya .

II. Penjelasan

Penyelenggara sistem elektronik ( PSE ) mengambil tindakan untuk memblokir situs-situs yang tidak mendaftar ke PSE sehingga banyak masyarakat sebagai pengguna situs tersebut terganggu produktifitasnya dalam mengakses situs tersebut.

Tindakan kominfo ini melanggar UU nomor 39 tentang HAM, situs dan platform internasional  yang wajib untuk mandaftar PSE yang memiliki kategori dimana semua penyelenggara informasi berupa tulisan , suara , video wajib untuk melakukan pendaftaran agar tidak di blokir.

Kebijakan yang dilakukan menyebabkan kita sebagai pengguna situs dan platform tidak dapat dengan mudah mengakses situs yang tidak daftar ke PSE. Bayangkan saja brainly dan Wikipedia yang banyak dibutuhkan oleh pelajar dan mahasiswa diblokir karena tidak terdaftar di kominfo maka produktifitas pelajar dan mahasiswa dalam mengerjakaan tugas tugasnya dalam mencari informasi untuk kepentingan pendidikan akan terhambat, contoh lain adalah  adobe yang tidak daftar di kominfo harus diblokir padahal banyak konten creator yang menggunakan situs ini untuk mendapatkan editan yang maksimal sehingga dapat dipasarkan kepada khalayak ramai baik domestik maupun internasional agar dapat menambah pemasukan konten creator lewat adsense, bahkan programmer yang codingnya harus terhambat karena tidak daftar PSE .

Maksud dari kominfo memblokir situs dan platform yang tidak daftar PSE pada dasarnya untuk menambah devisa negara lewat pajak , namun nyatanya kominfo membatasi kita untuk mengakses situs dan platform yang kita butuhkan untuk mendapatkan informasi. Kita membutuhkan situs dan platform yang beroperasi diluar negeri dan dalam negeri untuk memperoleh informasi namun kominfo mencegat kita untuk hal itu , padahal kita diberi hak untuk mendapatkan  informasi , kominfo tidak berhak untuk melakukan pembatasan informasi kepada kita hanya karena untuk mendapatkan pajak.

Kemungkinan platform yang tidak daftar itu melakukan kapitalisasi layanan informasi kepada kita sebagai penggunanya dengan jualan data , namun layanan yang di kapitalisasi itu kita butuhkan dan kita gunakan dengan sukarela sehingga kita tidak merasa dirugikan, sehingga kominfo tidak relevan untuk melakukan pembatasan informasi kepada kita yang menyebabkan kita hanya mendapatkan informasi yang disaring dan atas keinginan kominfo saja.

Hal - hal diatas melanggar HAM , berdasarkan UU nomor 39 tahun 1999 dijelaskan bahwa salah satu cakupan HAM adalah untuk mendapatkan informasi , mencari, memiliki, menyimpan dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segalah jenis sarana yang tersedia  untuk mengembangkan  pribadi dan lingkungannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun