Mohon tunggu...
harry sasono
harry sasono Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akademi Kepolisian

Norma Demi Nilai kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Transparansi Polri dalam Pelayanan Publik Melalui Aplikasi Propam Presisi Guna Mewujudkan Program Polri Presisi

23 Maret 2022   01:33 Diperbarui: 23 Maret 2022   01:40 966
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adapun beberapa manfaat dari penggunaan aplikasi "Propam Presisi" dalam peningkatan kualitas pelayanan Polri untuk memenuhi kepuasan pelayanan pada masyarakat meliputi :

  • Memangkas Birokrasi, adanya kecurangan maupun human error yang dilakukan oleh oknum pada tubuh Polri merupakan salah satu faktor enggannya masyarakat melaporkan maupun mengadukan tindakan yang mereka lihat ataupun mereka alami sendiri. Dengan menggunakan aplikasi propam presisi inilah pengguna dapat melakukan pemangkasan birokrasi menjadi lebih singkat. Aduan yang dikirim dapat langsung diterima oleh call center dari Divisi Propam Mabes Polri. Sehingga oknum pelaku kecurangan maupun human error dapat diantisipasi oleh Divisi Propam Polri dengan penanganan yang cepat dan tepat;
  • Akselerasi pelayanan publik, pernahkah terbayang bagaimana jika ada suatu kasus besar yang terjadi di tempat yang berjarak jauh dari Ibukota negara ? Sebagai contoh, Jika ada laporan dari Papua biasanya kasus tersebut mungkin baru akan sampai di Mabes Polri berbentuk laporan dari Polda beberapa waktu setelah kejadian berlangsung. Hal ini membuat tindaklanjut dari pengaduan atau laporan akan menjadi lambat sehingga semakin banyak keluhan masuk dari masyarakat akan kecepatan pelayanan Polri. Dengan adanya aplikasi ini, aduan dan laporan masuk akan jauh lebih cepat di tindaklanjuti oleh Divisi Propam Polri.
  • Transparansi, sejauh ini pengaduan dan pelaporan yang dilakukan masyarakat menjadi enigma yang tak jelas kemana arahnya. Apakah sudah ada follow up yang dilakukan Polri ? ataukah akan menjadi laporan kosong tanpa ada tindak lanjut yang jelas? Pada aplikasi propam presisi ini juga terdapat bantuan untuk pemantauan sejauh mana aduan atau laporan kita telah ditindaklanjuti oleh Divisi Propam Polri sehingga masyarakat dapat selalu memonitor bagaimana perkembangan aduan/laporan yang dilakukan.
  • Tidak perlu tatapmuka, pada masa pandemi Covid-19 yang belum menunjukan tanda surut di Indonesia saat ini. Pilihan pelaporan dan pengaduan secara digital melalui aplikasi propam presisi ini sangatlah membantu masyarakat untuk dapat melakukan pengaduan dan laporan tanpa perlu meningkatkan resiko terjangkit Covid-19. Secara implisit, aplikasi juga ini membantu program pemerintah untuk mereduksi pertumbuhan kasus Covid-19 dengan tidak tatapmuka.Pelapor tidak perlu datang ke kantor Polisi untuk mengadukan masalahnya atau melaporkan suatu peristiwa, cukup dengan menggunakan aplikasi Propam Presisi ini bisa langsung di tindaklanjuti oleh petugas Propam Polri;

Demikian adalah 4 kelebihan penggunaan aplikasi Propam Presisi sebagai bentuk pemanfaatan tehnologi Informasiu bagi masyarakat. Hal yang lebih pokok dan mendasar adalah bagaimana pengetahuan masyarakat dalam menggunakan teknologi digital yang ada. Sehingga dibutuhkan pengetahuan masyarakat dalam penggunaan teknologi agar kedepan dapat mendukung Polri untuk lebih maju dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan professional.

Guna memudahkan pemahaman tentang Aplikasi Propam Presisi, , diharapkan masyarakat dapat melihat secara langsung video yang linknya tercantum dalam halaman https://www.youtube.com/watch?v=LeKzG_q3UmQ untuk mengetahui dan lebih memahami  bagaimana aplikasi Propam Presisi dapat dirasakan langsung manfaat dan kegunaannya. bagi kepentingan masyarakat.

------- 00000 -------

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun