"Tunggu duluuuuuu..., tunggu... diskusinya mana?"
"Gak..., gak usah!!!" kata warga lainnya.
Dari atas panggung, Pak Haji Syafi'i menengahi. Ia menerima usulan Gopah dan memanggil satu perwakilan dari pihak RW. Pak Edi, namanya. Beliau ini eks-wartawan dari... aku lupa nama medianya. Yang jelas aku dulu pernah bersinggungan dengan beliau ketika masih (diminta) mengisi konten-konten blog Masjid dekat rumah.
Pak Edi maju ke depan. Ia menyampaikan pandangannya. Karena mungkin sadar akan posisinya yang tidak begitu memengaruhi hasil, ia memberi tawaran kepada warga RT kami.
"Sebenarnya sudah sejak lama, saya ini sudah kenal dekat dengan Pak RT (Gopah, maksudnya), aktif di semua kegiatan baik itu lingkup RW sampai masjid. Niat saya datang ke sini adalah untuk mempromosikan Pak RT sebagai calon Ketua RW. Dan itu harapan saya sejak dulu dan sampai sekarang belum kesampaian," katanya di hadapan para warga kami.
Namun sayang, respon warga kami dari dulu selalu sama: menolak!
Selain warga, Gopah juga tidak ingin sebenarnya. Jadi Ketua RW itu ribet!
Setelah mendengan pandangan dari pihak RW, kini giliran dari sesepuh RT kami. Haji Natsir, namanya. Nah, beliau ini yang dulu meminta saya mengisi konten-konten di masjid yang kemudian sempat membuat aku secara pribadi, dulu, tidak akur dengan beliau. Bagaimana tidak, tulisan yang pernah aku buat, diturunkan dan dihapus tanpa seizin dan sepengatahuan aku sendiri.
Tapi itu dulu. Aku bukanlah pendendam. Hubungan kami kini baik-baik saja. Pak Haji Natsir maju ke depan. Memberikan pandangannya terhadap fenomena yang teradi di RT kami yang tidak memiliki regenerasi kepemimpinan. Ia membuka dengan sebuah hukum fiqh. Entah apa, aku tidak paham. Intinya: dalam sebuah daerah, sebenarnya wajib dipimpin; memiliki pemimpin.
Ia sendiri tidak menspesifikkan pemimpin seperi apa dan bagaimana aturannya. Yha. Memang tidak ada aturan untuk jabatan masa Ketua RT. Sebelum pemilihan aku memang sengaja mencari itu. Penasaran saja. Dan ini yang aku dapat:
Secara umum, pengaturan tugas, fungsi, dan kewajiban RT dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ("Permendagri 18/2018").