Mohon tunggu...
Harry Ramdhani
Harry Ramdhani Mohon Tunggu... Teknisi - Immaterial Worker

sedang berusaha agar namanya di (((kata pengantar))) skripsi orang lain. | think globally act comedy | @_HarRam

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mentalitas Merealisasikan

28 Februari 2013   14:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:32 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan buah hasil dari Reformasi bangsa ini. Walaupun umurnya masih terbilang baru dibanding dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yaitu pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD dilantik dan diambil sumpahnya. Tetapi gagasan tentang terbentuknya DPD sebenarnya sudah sejak sebelum jaman kemerdekaan. Tidak lain dari fungsi utama dibentuknya DPD merupakan untuk dapat mengembangkan daerah atau Provinsi dimana para anggota itu dipilih. atau saat ini kita lebih familiar dengan sebutan otonomi daerah.

Sesuai dalam Undang-Undang Dasar, DPD merupakan salah satu anggota Parlemen yang masih dibawahi oleh MPR. Oleh sebab itu, dalam perubahan UUD 1945 diperubahan ketiga inilah muncul suatu gagasan untuk membentuk parlemen yang menganut sistem bicameral, yang kemudian melahirkan secara legal formal DPD yang ada sekarang.

Permasalahan demi permasalah yang terjadi di bangsa Indonesia sekarang memang sangat semerawut, tetapi kalaupun kita dapat memilah dengan baik, permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Dan disanalah DPD berada, hasil yang paling kita rasakan dari otonomi daerah sekarang hanyalah “Kawasan Tanpa Rokok”, hampir disetiap daerah ada hal semacam ini. Padahal kalau kita lihat dalam Undang-Undang 1945 Bab VII Pasal 22E yaitu, Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Begitu banyak yang dapat dilakukan DPD dalam menjalankan konstitusi tersebut.

Andai saya anggota DPD RI, maka ada 5 hal yang harus saya lakukan dalam membangun karakter-karakter suatu daerah temapt saya terpilih menjadi lebih baik. Pertama, Integritas yang tinggi dari dalam diri sendiri karena indikasi dari integritas menurun adalah problem korupsi yang kerap kali sulit untuk dihentikan. Kekuatan intelektual yang memiliki dan menguasai state of the art knowledge bukan hanya sekedar mengetahui setengah-setengah dalam melakukan hal. Ketiga, kepemimpinan, dengan kepemimpinan yang berkarakter agar bisa menggerakan lingkungannya, masyarakatnya, daerahnya, sampai bangsanya untuk meraih kegemilangan. Keempat, kemampuan mengantisipasi perubahan zaman, dengan memproyeksikan apa yang terjadi dimasa yang akan datang bukan terus melihat kemasa lalu. Kelima, menjadikan mentalitas merealisasikan ide menjadi tindakan nyata, karena perubahan yang signifikan bukanlah dari suatu wacana yang mengahasilkan suatu solusi melainkan solusi tersebut dapat direalisasikan menjadi tindakan nyata guna membangun daerah serta bangsanya.Walaupun hal semacam ini sering terbentur dengan sistem yang begitu rumit, tetapi apabila kita memiliki kesungguhan dalam mengerjakannya maka aka nada suatu jalan tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun