Menikah merupakan salah satu hal yang diinginkan setiap pasangan yang sedang menjalin tali kasih. Secara umum, menikah memiliki tujuan untuk membangun keluarga yang bahagia. Selain itu, setiap keluarga pasti memiliki tujuan masing-masing yang positif.
Untuk membangun menghasilkan keluarga yang bahagia, maka suatu pasangan harus siap secara fisik, mental, dan juga kemapanan. Ketiga hal tersebut bisa diperoleh jika pasangan yang hendak menikah sudah mencapai usia yang matang. Di Indonesia, terdapat aturan mengenai standar usia pernikahan yang dapat dipakai sebagai batasan minimal usia untuk membangun suatu keluarga. Aturan atau rekomendasi tersebut juga memiliki alasannya.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memberikan rekomendasi usia pernikahan yang tepat bagi laki-laki yakni 25 tahun dan bagi perempuan yakni 21 tahun. Sedangkan, baru-baru ini DPR telah mengesahkan revisi UU perkawinan yang baru. Usia minimal yang sebelumnya adalah 17 tahun diubah menjadi 19 tahun.
Kedua rekomendasi tersebut berbeda, namun tujuannya adalah agar pasangan yang hendak menikah harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Keduanya memiliki pertimbangan masing-masing. Khusus untuk BKKBN, usia 25 dan 21 tahun direkomendasikan dengan pertimbangan fisik, mental dan kemapanan (ekonomi).
Untuk pertimbangan fisik, bagi laki-laki yang telah berusia 25 tahun tentu telah memiliki organ reproduksi yang siap untuk memiliki anak. Selain itu, pada usia ini laki-laki memiliki tubuh dan kemampuan berpikir yang kuat serta cemerlang untuk bekerja dan menghasilkan uang. Ada yang mengatakan bahwa pada masa ini, pekerja berada pada usia emasnya atau sangat produktif.
Bagi perempuan, usia 21 tahun merupakan usia yang sudah matang dan dari segi organ reproduksi, perempuan sudah benar-benar siap untuk memiliki anak. Perlu diketahui bahwa jika perempuan telah mengandung di bawah usia ini, maka kehamilan tersebut cukup berisiko bagi  ibu dan anaknya. Kondisi fisik yang belum siap mengakibatkan risiko terjadinya kematian ibu dan anak menjadi sangat tinggi.
Untuk pertimbangan mental, laki-laki pada usia 25 tahun telah benar-benar dapat berpikir secara dewasa serta bisa mempertimbangkan segala sesuatu dengan bijak. Ketika dihantam oleh masalah seperti masalah ekonomi, keluarga dan lain sebagainya, laki-laki juga telah memiliki emosi yang kuat untuk menyelesaikannya. Selanjutnya, iapun dapat mengasuh dan memberikan contoh yang baik saat membesarkan anaknya.
Khusus untuk perempuan, ia juga telah memiliki sifat yang dewasa atau biasa disebut dengan "sifat keibuan". Hal ini diperlukan agar saat ia memiliki anak, ia telah mengetahui bagaimana cara mengasuh anak. Alasannya karena mengasuh anak adalah pekerjaan yang terbilang sangat sulit, melelahkan, dan menguras emosi.
Perempuan pada usia 21 tahun ke atas juga sudah memiliki kemampuan untuk mempertimbangkan segala sesuatau dengan baik. Dengan begitu, ia dan suaminya dapat menjadi "partner" yang saling mendukung dan bukan saling menghancurkan.
Dari segi ekonomi, usia 25 dan 21 tahun merupakan usia kerja yang baik. Pada usia ini laki-laki dan perempuan minimal telah menyelesaikan tingkatan pendidikan yang cukup untuk bekerja. Mereka yang telah bekerja bisa mempersiapkan pernikahan dan membangun keluarga dengan kemapanan yang baik.
Kebutuhan yang diperlukan oleh keluarga berkaitan dengan sandang, pangan, dan papan. Belum lagi jika keluarga telah memiliki anak. Semua biayanya harus dijamin mulai dari lahir, hingga anak dapat hidup sendiri. Hal tersebut perlu direncanakan dan dipersiapkan dengan matang.