Produk hukum di Indonesia yang dapat memuat sanksi pidana hanyalah Undang-Undang dan Peraturan Daerah ( baik perda provinsi maupun Perda Kabupaten/kota).
Kemudian pada paparan disampikan tentang batasan sanksi pidana pada perda, yaitu kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp.50.000.000 sesuai dengan UU Pembentukan peraturan perundang-undangan dan UU tentang Pemerintahan Daerah.
Di Kab. Barito Utara terdapat 16 Perda  yang memiliki sanksi pidana. Beberapa perda memuat ketentuan pidana di atas batas maksimal 6 bulan kurungan dan denda 50 juta.
Kegiatan FGD Pertama diakhiri dengan diskusi yang bersifat teknis dan kenyataan yang terjadi di lapangan.
Pada kegiatan FGD kedua, Kami khusus mendiskusikan aspek pidana pada perda yang dikategorikan sebagai perda tindak pidana ringan atau tipiring.
Perda tipiring adalah perda dengan ancaman pidana maksimal 3 bulan kurungan atau denda paling banyak 50 juta. Perda tipiring akan menggunakan administrasi penyidikan acara pemeriksaan cepat.
Dari 16 Perda pidana yang ada di Kab. Barito Utara paling tidak ada 4 Perda yang dikategorikan sebagai perda tipiring.
Pertama, Perda No. 10 tahun 2015 tentang Pengelolaan Tempat Wisata. Kedua, Perda No. 11 tahun 2015 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Barito Utara. Ketiga Perda No. 6 tahun 2017 tentang Pasar dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kab. Barito Utara dan keempat, Perda No. 2 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Perda tipiring harus dipahami dengan baik oleh seluruh anggota satpol PP karena perda perda ini sangat banyak bersentuhan dengan masyarakat, artinya pelanggaran terhadap perda ini pun biasanya tinggi.
Pada paparan setiap perda tipiring dikuliti secara detail pasal-pasal larangan, kewajiban, delik yang harus dipatuhi yang memiliki sanksi pidana bagi pelanggarnya.