Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Asistensi dan Supervisi Penegakan Perda dan Perkada, Penting dan Bermanfaat

19 September 2024   08:29 Diperbarui: 19 September 2024   09:09 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam rangka optimalisasi kinerja penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada), Kementerian Dalam Negeri mengundang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dari berbagai daerah di Indonesia untuk hadir di Hotel Montana Oceanside, Mandalika, Lombok pada tanggal 10-12 September 2024.

Undangan asistensi dan supervisi bagi kepala Satpol PP ini tentu terlalu menarik untuk tidak dihadiri. Lombok sangat tepat dipilih sebagai tempat pertemuan karena banyak Kasatpol yang diundang berasal dari Indonesia timur.

Selain itu, di Lombok juga cukup mudah menemukan tempat refresing setelah puyeng memikirkan masalah di masyarakat maupun masalah di Satpol sendiri, terutama masalah penegakan perda dan perkada.

Bagi saya, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, yang dengan izin Kasatpol bisa ikut pertemuan supervisi dan asistensi ini tentu saya sangat bersyukur karena dapat memperoleh/menambah pengetahuan terkait optimalisasi penegakan perda dan perkada.

Selain itu saya juga berkesempatan bertemu dan mengenal aparatur sipil negara dari kementerian yang membidangi/membimbing Satpol di Indonesia serta bisa bersilaturahmi/berbincang dengan banyak anggota (dan Kasat) Satpol dari berbagai daerah di Indonesia.

Jalannya Pertemuan dan Materi yang Disampaikan

Setelah diadakan acara pembukaan dan arahan dari Plh Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri, acara asistensi dan supervisi diisi dengan materi "Perencanaan dan Penganggaran Penegakan Perda sesuai Tipologi Kewilayahan" oleh Alen Ermanita, S.Sos, MSc - Koor. Bidang Aparatur dan Kelembagaan Pemda Bappenas.

Judul dengan atribut "Tipologi Kewilayahan" membuat paparan beliau semakin mengundang rasa ingin tahu. Tipologi daerah ternyata menjadi dasar standar pelayanan minimal (SPM). Tipologi kewilayahan paling tidak mencakup geografis, kapasitas dan kinerja daerah.

Pada paparannya, Bu Alen menjelaskan 8 langkah-langkah penegakan perda perkada berdasarkan tipologi wilayah di daerah dari pemetaan kondisi dan kapasitas daerah sampai memeriksa relevansi perda yang ditegakan.

Materi ini, menurut saya memberi gambaran yang jelas kegiatan yang dilakukan dalam rangka memperkuat kinerja penegakan perda dan perkada.

Pada paparan beliau pun saya mendapatkan fakta bahwa Barito utara di tahun 2023, termasuk dalam kategori pencapaian SPM dibawah rata-rata namun, Rasio kapasitas fiskal (RKF) di atas rata rata. Kuadran anomali yang menjadi perhatian pemerintah pusat.

Pada bagian lain, bu Alen juga menjelaskannya tentang 7 Temuan, Kendala dan Tantangan penerapan SPM, namun untuk Kabupaten Barito Utara, saya melihat paling tidak dua kendala yang menonjol yaitu, pertama, terbatasnya pendanaan SPM Trantibumlinmas dan yang Kedua, kurangnya alternative financing serta pemahaman yang bervariasi terhadap pelaporan kinerja SPM.

Pada bagian tanya jawab, permasalahan yang sama mencuat dari beberapa daerah. Kedekatan emosional Kasatpol PP dan komunikasi yang baik/harmonis dapat menjadi solusi masalah terbatasnya dana untuk SPM trantibumlinmas.

Sebagai kepala Bidang Penegakan selama 4 tahun, saya merasakan betul minimnya dana yang dialokasikan ke kegiatan yang terkait SPM. Begitu pula dengan susahnya mencari alternatif pendanaan di luar APBD, misalnya dengan dana corporate social responsiblity (CSR).

Selanjutnya materi yang disampaikan adalah "Penguatan Kinerja Penegakan Perda dan Perkada melalui Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Data Kinerja” oleh Adi Suhendra, M.Sosio – Peneliti Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri. 

Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri sering kali kerepotan dalam membuat kebijakan karena data kinerja Satpol PP daerah yang sering tidak terlaporkan dengan baik. 

Dengan dikeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.2.4-084 Tahun 2023 tentang Instrumen  Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, yang akan menjadi dasar pengukuran kinerja pemerintah daerah dalam melakukan penegakan perda dan perkada.

Sebagai pembina pemda, Kementerian bahkan telah membuatkan aplikasi SIM GAKDA POL PP, yang akan menjadi aplikasi pelaporan instrumen kinerja penegakan. http://satpolpp.gakda.online/ terus terang saya sudah mencoba masuk aplikasi ini dan belum berhasil. 

Barangkali ada sesi tersendiri berkaitan dengan penerapan aplikasi ini, cukup dengan pertemuan zoom meeting bidang pelaporan. Karena teknis, peserta cukup staf yang membidangi penegakan perda.

Paparan pak Adi Suhendra terkaitan dengan data statistik terkait laporan kinerja penegakan tampaknya tidak cukup menarik minat para Kasat, data tersebut mungkin lebih berguna bagi kementerian yang melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja penegakan perda perkada di daerah.

Pada tanya jawab sesi pertama terlalu banyak yang dapat kami ceritakan karena peserta sangat aktif untuk bertanya, curhat dan berpendapat. 

Bersambung--- Sesi Kedua

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun