Bidang kami, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Bidang Gakda) adalah bidang yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pelaksana Kegiatan Penegakan Perda Kabupaten dan Peraturan Bupati.Â
Pada Sistem Informasi Pemeritah Daerah (SIPD) Salah satu Sub Kegiatan Penegakan Perda dan Perbup adalah sub kegiatan sosialisasi penegakan perda dan perbup. Harus diakui cukup banyak pelanggaran perda yang terjadi karena masyarakat tidak mengetahui ada perda yang melarang kegiatan tertentu.
Sub kegiatan lain adalah pengawasan atas kepatuhan pelaksanaan perda dan perbup. Pengawasan dilakukan agar tidak ada pelanggaran perda, dan bila ditemukan pelanggaran bisa langsung dikoreksi atau diingatkan supaya mematuhi perda yang ada, khususnya 20 perda dengan sanksi pidana.
Sub kegiatan terakhir dari penegakan perda perbup berdasarkan SIPD adalah Penanganan atas Pelanggaran Perda dan Perbup. Penanganan ini dapat berupa penindakan non justisia maupun justisia. Terhadap pelanggaran pidana, penindakan justisia adalah ultimum remdium atau jalan terakhir yang dikenakan kepala masyarakat.
Meskipun sosialisasi perda sebagai sub kegiatan pertama namun pelaksanaan di lapangan ketiga kegiatan tersebut tidak harus saling tunggu atau linier, apalagi perda yang diawasi pun tidak hanya satu namun 20 Perda.
Sebelum kegiatan sosialisasi ditutup kebetulan dan mendadak kawan-kawan Satpol PP Provinsi datang meninjau pelaksanaan sosialisasi sebagai bagian kunjungan mereka ke Satpol PP Kabupaten Barito Utara.
Sebagai penutup kegiatan saya menyempatkan mengingatkan semua peserta untuk bersama-sama mengawal perda Trantibum Linmas untuk kemaslahatan bersama terutama masyarakat Kecamatan Teweh Baru dan Barito Utara umumnya.