Banyak pemilik RSBW di Kelurahan Jambu mengeluh burung walet tidak kunjung datang dan bersarang, padahal RSBW sudah bertahun-tahun dibangun. Ada juga yang burung waletnya sudah masuk namun belum mendapatkan hasil yang memadai.
Kekecewaan bahwa burung walet yang tidak masuk ke RSBW, lebih terasa bagi peternak yang membuat RSBW-nya dengan berhutang, apalagi hutang kepada rentenir.
Kecil kemungkinan bank memberikan kredit untuk pembuatan RSBW. Biasanya jenis kredit lain tapi digunakan untuk pembuatan RSBW atau Kredit konsumtif untuk investasi. Bank pasti mengerti risiko RSBW cukup besar, sesuai dengan return-nya yang juga besar bila berhasil.
Selain itu, RSBW yang dibangun dari kayu juga rentan terbakar. Di Barito Utara beberapa kali terjadi kebakaran rumah dan RSBW atau hanya RSBW yang terbakar. Pada tahun 2023 paling tidak ada dua kejadian kebakaran rumah dan RSBW, beritanya bisa di cek di sini dan di sini.
Selain risiko kebakaran, RSBW juga sering menjadi sasaran maling. Meskipun RSBW sudah berpagar, menggunakan CCTV, dengan dinding dan fondasi beton.
Tapi karena harga sarang burung yang tinggi maling tampaknya pantang mundur berbuat jahat, terutama untuk RSBW yang di luar kota atau luar kampung. Bahkan, menurut salah satu pemilik RSBW di Jambu, bahkan di dalam kampung juga pernah terjadi pencurian sarang burung walet.
Peredaran sarang burung walet yang bebas tanpa pengawasan pemerintah juga mengakibatkan maling bebas melakukan aksinya. Sebagian besar RSBW tidak ada izinnya dan tidak ada surat menyurat yang membuktikan kepemilikan sarang burung, sehingga maling bebas bertransaksi.
Meskipun perda izin pengelolaan RSBW sudah ada sejak 2011 tampaknya perda tersebut tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Banyak RSBW tidak mengindahkan ketentuan di dalam perda dan tindakan hukum terhadap pelanggaran pun tidak dilakukan.Â
Waktu membunyikan suara pemikat burung walet pun diatur di dalam perda, namun kenyataannya tidak ada yang mematuhinya. Padahal kadang-kadang RSBW terletak berdekatan dengan sekolah, kantor pemerintah bahkan rumah ibadah.
Seperti juga masalah RSBW yang tidak berizin, sebagian besar pemilik RSBW juga tidak membayar pajak. Pajak sarang burung pun diatur di perda Pajak Daerah sejak 2011 namun kenyataannya yang membayar pajak bisa di hitung dengan jari tangan manusia.