Bila setiap Aparatur Sipil Negara di Ibu Kota Negara (IKN) akan mendapatkan apartemen yang akan disediakan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka 4 juta lebih ASN lain harus berjibaku sendiri untuk memiliki tempat tinggalnya.Â
Bahkan menurut Ketua IV Korpri Bidang Kesejahteraan, Perumahan, dan Usaha ada 2 juta PNS bahkan tidak mempunyai rumah. Artinya hampir 50% dari ASN tidak memiliki rumah.Â
Harga rumah dan tanah yang semakin mahal menyebabkan ASN yang berpenghasilan pas-pasan bahkan kurang tidak mampu membeli rumah dan terpaksa hidup di kost, kontrakan atau rumah mertua indah.
Berbeda dengan ASN instansi pusat yang bisa ditempatkan di mana saja di seluruh Indonesia. ASN daerah kabupaten atau kota biasanya hanya ditempatkan di mana dia direkrut. Lokasi paling jauh adalah kecamatan terujung.
Maka, bila dihitung secara ekonomi tidak ada pilihan lain bagi ASN daerah kecuali memiliki rumah daripada kost atau ngontrak, rumah akan digunakan terus menerus karena tidak akan pindah kerjaan ke daerah kabupaten atau provinsi lain.Â
Daripada untuk bayar sewa kontrakan, lebih baik bayar cicilan KPR dalam jangka waktu tertentu nilai tanah dan bangunannya bisa melampaui uang yang kita membayar cicilan KPR.
Bagi ASN yang tidak anti utang atau KPR akan semakin cepat memiliki rumah. Menyewa kost atau kontrakan hanya opsi untuk ASN baru yang masih harus menabung untuk membangun rumah.Â
Menabung untuk membangun atau membeli rumah paling murah, karena tidak perlu membayar bunga, namun bagi ASN menabung membutuhkan disiplin dan kerja keras, karena gaji ASN yang tidak besar, yang sebagian besar masih digunakan untuk kebutuhan pokok.Â
Meskipun ada ASN yang bisa membeli rumah dengan menabung dan kemudian membeli rumah secara tunai, namun biasanya ASN yang bisa membeli rumah secara tunai, hanya pejabat eselon 1 atau 2, ASN yang memang sudah kaya sebelum jadi ASN, atau ASN yang penghasilan lainnya sangat besar diluar gaji.