Wajah ibu-ibu pemilik wisma serta merta berubah menjadi muram membaca Surat Edaran Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) tentang larangan melakukan prostitusi di Jalan Lembah Durian Muara Teweh.
Lembah Durian (Merong) adalah eks lokalisasi yang ditutup pada tahun 2019. Meskipun ditutup, usaha karaoke dan penginapan tetap berjalan dengan tertatih-tatih. Penutupan lokalisasi adalah Kebijakan pemerintah pusat harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Setelah menutup Lembah Durian di tahun 2019, Pada tahun 2020 Pemkab. Barito Utara memperluas larangan prostitusi dan perbuatan asusila di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara, dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2020 tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila di Kabupaten Barito Utara.
Sosialisasi karena Kecurigaan Tumbuhnya Prostitusi
Pertengahan bulan ini, pimpinan mendapatkan laporan maraknya kembali prostitusi di Lembah Durian. Merespons informasi yang didapat tersebut,
Pada Selasa, 20 Februari 2023, Kasat Pol PP Kab. Barito Utara, Drs. Aprin Siaga, langsung memerintahkan untuk melakukan pengawasan sekaligus sosialisasi ke lokasi.
Sosialisasi dilakukan untuk mengingatkan kembali larangan prostitusi. Kasat juga memerintahkan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) untuk membuat Surat Edaran Kasatpol PP yang dibagikan kepada pemilik wisma/karaoke di Lembah Durian.
Bidang PPUD juga langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan Melayu terkait dengan aktivitas yang akan dilaksanakan di Lembah Durian.Â
Rabu, 21 Februari 2023, dengan didampingi lurah dan penyuluh sosial dari Dinas Sosial PMD, kami melakukan sosialisasi kepada pihak pemilik wisma atau usaha hiburan di Lembah Durian terkait peraturan Bupati (Perbup) tentang penutupan lokalisasi dan perda penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila di Kabupaten Barito Utara.
Ketika sosialisasi saya melihat wajah-wajah sedih sehingga saya mempercepat penyajian materi. Materi yang saya sampaikan hanya mengulang isi Surat Edaran Kasatpol yang kami sampaikan.