Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Desa dan Permasalahannya, Dialog Dengan Kepala Desa se-Kecamatan Teweh Selatan

11 November 2023   09:09 Diperbarui: 11 November 2023   09:17 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terkait dengan pajak daerah, salah satu kepala desa mengeluhkan tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih harus ditagih kepala desa padahal tanahnya sudah dibebaskan atau dibeli oleh perusahaan.

PBB yang dipungut kepala desa biasanya kategori PBB pedesaan perkotaan (PBB P2), Sementara PBB tanah perusahaan tentu menjadi PBB kategori perkebunan, perhutanan dan pertambangan (PBB P3) yang tarif pajaknya bisa jadi lebih tinggi.

Terkait hal ini kami sampaikan bisa jadi perusahaan tidak keberatan membayar PBB dengan status masih milik masyarakat, karena PBB P3 untuk perusahaan nominalnya akan lebih besar daripada PBB P2 walaupun seharusnya perusahaan melaporkan perpindahan kepemilikan tersebut.

Perda lain yang menarik perhatian kepala desa adalah perda pengelolaan objek wisata. Di Kecamatan Teweh Selatan ada 3 objek wisata andalan Kabupaten Barito Utara yaitu Bumi Perkemahan Panglima Batur, DAM Trahean dan DAM Trinsing. 

Sayangnya menurut Kepala Desa Trahean kontribusi objek wisata tersebut sangat minim bagi pemerintah desa. Perda tersebut memang mengatur biaya masuk dan parkir di tempat wisata, namun penerimaanya menjadi pendapatan asli daerah karena dipungut oleh Dinas Pariwisata Kabupaten.

Desa mengakui bahwa penduduk desa ada yang direkrut sebagai tenaga kebersihan dan pegawai di objek wisata. Namun kepala desa nampaknya menginginkan peran yang lebih besar, apalagi merujuk pada pengelolaan objek wisata di Jawa yang kebanyakan dikelola oleh Pemerintah Desa bahkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

Perda terakhir yang memancing dialog adalah perda pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Barito Utara. Para kepala desa nampaknya cukup kompak bahwa di desanya minuman keras terkendali. Menurut kepala desa, hanya minuman beralkohol jenis tuak yang ramai dikonsumsi ketika ada acara tertentu di desa.

Meskipun pada perda masih ada peluang penggunaan minuman beralkohol untuk acara adat atau keagamaan tertentu, namun kami mengingatkan agar dalam mengkonsumsi menghindari kehadiran anak-anak atau remaja. Bagaimanapun minuman keras beralkohol memiliki dampak negatif bagi kesehatan.

Pada sesi penutupan, seperti rokok, minuman beralkohol harus kita kurangi bahkan hapuskan konsumsinya bagi anak-anak generasi muda kita. Kita tidak ingin bonus demografi menjadi beban demografi karena generasi yang lemah dan sakit-sakitan.

Kepala desa, sebagai pemimpin di desa memiliki tanggung jawab untuk menegakan perda, menciptakan ketenteraman dan ketertiban di desanya, pemahaman yang lebih pada perda tentu membantu kepala desa dalam menangani permasalah masyarakat yang ada di desa sesuai ketentuan/perda yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun