Pengawasan dan sosialisasi apalagi di siang hari kami tidak menemukan pelanggan mengkonsumsi minuman beralkohol. Namun kami sampaikan bahwa hanya pelanggan yang berusia 21 tahun ke atas yang boleh membeli dan mengkonsumsi minuman keras.
3. Perda Nomor  2 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Tempat umum termasuk hotel adalah kawasan tanpa rokok, namun dapat menyediakan tempat khusus merokok. Hotel Armani memyediakan tempat khusus merokok di lobby hotel sesuai perda, namun tempat lain tidak sempat dilakukan kunjungan karena waktu terbatas.Â
Padahal karaoke menjadi tempat yang menjadi titik krusial karena pada perda terdapat pasal larangan menjual rokok kepada anak sekolah atau anak usia dibawah 18 tahun (Pasal 11 Perda 2 tahun 2021).
4. Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Hotel merupakan salah satu obyek Pajak Daerah. Di hotel dipungut beberapa pajak daerah yaitu : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Bumi dan Bangunan. Berdasarkan penjelasan dari manajer Hotel Armani saat itu hotel sudah memenuhi kewajiban pepajakan daerahnya.
Selain pajak daerah, hotel juga dipungut retribusi sesuai dengan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Pelayanan kebersihan, pelayanan perizinan atau pelayanan bagi dunia usaha lainnya.
Pelayanan minuman beralkohol dan rokok, Pihak hotel harus meminta identitas pembeli, untuk memastikan usia pembeli.tidak melanggar perda, namun besar kemungkinan hal tersebut tidak dilakukan.
Sayangnya setelah dilakukan kegiatan sosialisasi dan pengawasan, kami tidak sempat melakukan razia atau penertiban di Hotel Armani karena hotel disita oleh kepolisian.
Sebuah keberuntungan/berkah bagi Satpol PP karena berberapa masalah yang besar kemungkinan akan timbul bila dilakukan razia, tenggelam bersama penyitaan yang dilakukan kemaren.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H