Kegiatan penertiban belum dimulai, seorang ibu tiba-tiba datang dan berkata "Pak Harry dagangan ulun (saya-bahasa banjar) jangan diangkatlah, ulun hari ni ja jualan di situ (di atas trotoar) besok kada lagi, ulun yang dulu suah menelpon pian gara-gara kada dapat lapak di pasar".
Setahun yang lalu beliau memang pernah menelpon, di telpon beliau menangis dengan tersedu-sedu mengungkapkan "kasus"nya. Masalah yang diluar kewenangan saya untuk memberikan solusi, saya menganjurkan beliau dan teman-temannya senasib untuk mendatangi anggota DPRD atau langsung ke Bupati.
Hari itu, 16 Agustus 2023, seperti biasa kami melakukan pengawasan pelanggaran peraturan daerah (Perda), sebelum berangkat anggota sudah saya arahkan untuk mentarget empat buah toko elekronik yang menggelar dagangannya sampai ke trotoar bahkan ke badan jalan.
Ketika tiba di lokasi, toko- toko yang kami target masih ternyata masih tutup. Kedatangan kami membuat kepanikan pedagang Kaki lima (PKL) di sekitar toko terutama pedagang buah musiman yang menggelar lapaknya di trotoar.
Selama 2 tahun lebih bekerja di lapangan dengan banyak orang terutama pedagang kecil dan PKL, saya semakin maklum kenapa sering sekali mendengar pejabat di pusat memberi arahan kita untuk selalu persuasif dan humanis dalam melakukan kegiatan.
Sebagai satuan yang bertugas menegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan Bupati (Perbup), tentu Satpol PP diberi banyak kewenangan termasuk melakukan penindakan, penindakan non justisia maupun penindakan justisia.Â
Penindakan justisia adalah penindakan yang dapat membawa pelanggar ke pengadilan dan mendapatkan sanksi pidana, penindakan ini adalah alat kekuasaan untuk menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Namun harus diingat prinsip Ultimum remedium, suatu masalah dapat diselesaikan dengan jalur kekeluargaan, mediasi, perdata atau hukum administratif hendaklah jalur tersebut yang didahulukan, artinya pendekatan hukum pidana/sanksi pidana adalah pilihan paling akhir.
Selain itu, perda atau perbup adalah hukum administratif yang memuat sanksi pidana. Dengan kata lain perda bukanlah hukum  pidana asli, pengenaan sanksi pidana hanyalah pemberat atau alat pemaksa akhir kepada pelanggar yang memang 'ngeyel" sulit ditertibkan.