Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tantangan Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Barito Utara

28 Agustus 2023   07:05 Diperbarui: 28 Agustus 2023   18:34 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebut saja Wina, seorang pengusaha kafe tampak terkejut ketika dilakukan sosialisasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) "Semua tempat bebas asap rokok? tidak boleh merokok? Walaupun ruang terbuka? se Barito Utara?" ujarnya kepada tim sosialisasi KTR dari Satpol PP Barito Utara.

Tentu saja tidak semua tempat dilarang merokok, namun ada kawasan atau area tertentu yang dilarang merokok. Pemerintah Republik Indonesia mengamanatkan seluruh pemerintah daerah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur ruangan atau area dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok dalam rangka mencegah dampak negatif rokok terhadap kesehatan masyarakat.

Untuk menetapkan KTR pemerintah daerah bersama DPRD harus membuat peraturan daerah (Perda). Di Barito Utara Perda yang mengatur KTR adalah Perda No. 2 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diundangkan pada tanggal 22 Juni 2021. Perda ini memperkuat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 64 tahun 2014 tentang hal yang sama yaitu Kawasan Tanpa Rokok.

Kawasan Tanpa Rokok bukan hanya ruangan, namun meliputi area atau wilayah tertentu yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok dan mempromosikan rokok. Kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan.

Penegakan perda pada setiap kawasan tanpa rokok memiliki tantangan penegakanya masing-masing. Meskipun tulisan ini menceritakan pengalaman penegakan perda di Kabupateb Barito Utara, masalah yang sama pasti juga dialami daerah lain, apalagi di kota dengan penduduk yang padat pasti lebih kompleks dan berat.

Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Umum

Tantangan penegakan kawasan tanpa rokok pertama dan utama yang harus dihadapi adalah penerapan KTR di tempat umum, yang dimaksud tempat umum adalah tempat yang dapat diakses dan atau dimanfaatkan bersama masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta atau masyarakat. Tempat umum meliputi hotel, restoran, bioskop, bandara, stasiun, terminal, pusat perbelanjaan, mall, tempat olah raga, pasar swalayan dan tempat sejenisnya.

Di Kabupaten Barito Utara penegakan KTR butuh usaha lebih keras terutama di tempat umum milik swasta, dengan pelanggan sebagian besar adalah perokok aktif, contohnya cafe, tempat bilyar atau tempat hiburan malam. 

Kesadaran yang rendah pemilik usaha, perokok maupun masyarakat yang tidak merokok (sangat permisif) tentang bahaya rokok membuat penerapan KTR di tempat tersebut semakin rumit bahkan kadang hanya sekedar sosialisasi KTR pun tampak penolakan dari pemilik usaha.

Meskipun tempat umum yang menjadi kawasan tanpa rokok dapat menyediakan tempat khusus merokok bagi perokok namun kenyataan di lapangan yang terjadi malah sebaliknya yaitu disediakan tempat khusus untuk tidak merokok, tentu saja bertentangan dengan tujuan perda KTR yang seharusnya dilokalisir adalah perokok bukan orang yang tidak merokok.

Pengawasan KTR di Hotel kota Muara Teweh
Pengawasan KTR di Hotel kota Muara Teweh

Pemilik usaha sering menyerahkan tanggung jawab menerapkan KTR kepada Satpol PP untuk berbicara langsung kepada pelanggan-pelanggan yang merokok. Meskipun berdasarkan perda KTR pihak yang tidak melaksanakan KTR di tempat yang menjadi tanggungjawabnya dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usahanya.

Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di Angkutan Umum

Supir-supir travel yang muda dan tidak merokok tidak mengalami kesulitan, dengan mobil ber-AC tentu saja penumpang dilarang merokok. Berdasarkan pengalaman pribadi kami, kadang ada penumpang yang merokok dan supir ada yang dengan tegas dan ada yang masih sungkan melarang.

Pengelola Travel harus memberikan stiker pemberitahuan bahwa di mobil travel dilarang merokok bagi siapapun termasuk supir, bukan hanya melaksanakan aturan perusahaan namun juga peraturan daerah.

Di Barito Utara, hanya tersedia satu bis antar kota antar provinsi tujuan Banjar Masin dan satu bus tujuan Palangkaraya, namun terdapat banyak travel yang biasanya menggunakan mobil Innova yang bila ada yang merokok di dalam mobil akan menyengsarakan penumpang lain yang tidak merokok.

Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di Tempat kerja

Tempat kerja, termasuk kantor perwakilan produsen rokok adalah kawasan tanpa rokok. Kantor adalah kawasan tanpa rokok baik kantor swasta maupun kantor pemerintah. Bank dan kantor swasta yang full AC biasanya bebas asap rokok, berbeda dengan kantor instansi pemerintah daerah kadang masih ada yang merokok di ruang ber AC. Masih ada asbak rokok di ruang tamu apalagi ruang tamunya tidak menggunakan AC.

Pemimpin kantor adalah juga penanggung jawab KTR di kantornya masing-masing. Penanggungjawab KTR wajib menerapkan KTR dan memasang spanduk atau stiker larangan merokok dikantornya. 

Bagi swasta yang tidak menerapkan akan diberikan sanksi administrasi dan bagi aparatur sanksi yang lebih berat menunggu berdasarkan perundang-undangan.

Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di Fasilitas Kesehatan.

Bagi Dinas kesehatan dan Unit pelaksana teknis-nya (UPT) baik rumah sakit maupun puskesmas tidak begitu mengalami kendala penegakan perda KTR. Meskipun pada awal penerapan KTR di rumah sakit berdasarkan Perbup No. 64/2014 dulu sempat dibantu oleh anggota Polisi Pamong Praja, karena banyaknya pasien atau keluarga pasien yang merokok di rumah sakit.

Semua fasilitas pelayanan kesehatan Rumah sakit, puskesmas, posyandu, klinik, apotek, tempat praktek dokter, rumah bersalin semuanya adalah kawasan tanpa rokok, Penegakan perda KTR relatif mudah karena tenaga medis/aparatur cukup sadar kesehatan dan aturan.

Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Proses Belajar mengajar

Kawasan tanpa rokok lain adalah tempat proses belajar mengajar, meliputi sekolah, tenpat les, tempat diklat, perpustakaan termasuk museum. Penegakan Perda KTR di tempat belajar tidaklah susah, apalagi sekolah sekolah biasanya memiliki aturan yang ketat terhadap anak anak didiknya.

Tantangan penegakan perda KTR justru pada guru, tenaga administrasi, penjaga sekolah yang belum sadar bahwa perda KTR yang berlaku di sekolah tidak hanya menyasar anak atau peserta didiknya. Orang dewasa yang merokok di sekolah atau lembaga pendidikan dapat menjadi contoh buruk bagi anak anak yang bisa menjadikan mereka sebagai perokok pemula.

Berbeda dengan anak sekolah, yang hanya dapat dikenakan sanksi administrasif, orang dewasa yang merokok di sekolah, berdasarkan perda, dapat dikenakan sanksi pidana ringan yaitu maksimal 3 hari kurungan atau denda 1 juta rupiah.

Peserta didik yang bolos sekolah kemudian merokok dengan pakaian seragam tidak dapat diberikan sanksi pidana namun bagi penjual rokok diancam pidana yang cukup berat yaitu 3 bulan maksimal kurungan atau denda maksimal Rp. 50.000.000,-. 

Sosialisasi bagi ratusan penjual rokok dan 14 sekolah tentang aspek pidana perda KTR sudah pernah dilaksanakan oleh Satpol PP. Meskipun belum semua sekolah dan tidak semua peserta didik yang memperoleh sosialisasi, namun sebagai awal penegakan perda kegiatan tersebut perlu dilanjutkan kembali.

Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Bermain Anak

Tempat yang merupakan kawasan tanpa rokok adalah tempat bermain anak. Tantangannya adalah masih ada orang tua yang sedang menunggu anaknya sambil merokok. Tempat penitipan/pengasuhan anak, tempat bermain anak yang mestinya bebas asap rokok. Sang bapaknya bosan menunggu biasanya sambil mengisap rokok tanpa memperhatikan sekitarnya barangkali ada anak kecil bermain atau ibu-ibu (kadang dalam kondisi hamil) tanpa sadar mengganggu dan mengancam kesehatan orang di sekitarnya.

Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Ibadah

Tempat ibadah merupakan salah satu kawasan tanpa rokok. Bercampurnya anak, wanita termasuk wanita hamil, dan orang dewasa lain yang tidak merokok wajar jika tempat ibadah dijadikan salah satu kawasan tanpa rokok. 

Masalahnya adalah biasanya setelah selesai ibadah, terutama bapak-bapak kemudian asyik bersenda gurau bersosialisasi tanpa lupa menyalakan rokoknya. Di tempat ibadah adalah salah satu KTR yang dilarang menyediakan tempat khusus merokok, untuk memudahkan penegakan tampaknya perlu dipikirkan agar peraturan tersebut bisa ditinjau kembali.

Tulisan ini adalah opini pribadi bukan pandangan resmi Satpol PP Barito Utara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun