Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tantangan Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Barito Utara

28 Agustus 2023   07:05 Diperbarui: 28 Agustus 2023   18:34 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi KTR ke Cafe. Dokpri

Bagi Dinas kesehatan dan Unit pelaksana teknis-nya (UPT) baik rumah sakit maupun puskesmas tidak begitu mengalami kendala penegakan perda KTR. Meskipun pada awal penerapan KTR di rumah sakit berdasarkan Perbup No. 64/2014 dulu sempat dibantu oleh anggota Polisi Pamong Praja, karena banyaknya pasien atau keluarga pasien yang merokok di rumah sakit.

Semua fasilitas pelayanan kesehatan Rumah sakit, puskesmas, posyandu, klinik, apotek, tempat praktek dokter, rumah bersalin semuanya adalah kawasan tanpa rokok, Penegakan perda KTR relatif mudah karena tenaga medis/aparatur cukup sadar kesehatan dan aturan.

Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Proses Belajar mengajar

Kawasan tanpa rokok lain adalah tempat proses belajar mengajar, meliputi sekolah, tenpat les, tempat diklat, perpustakaan termasuk museum. Penegakan Perda KTR di tempat belajar tidaklah susah, apalagi sekolah sekolah biasanya memiliki aturan yang ketat terhadap anak anak didiknya.

Tantangan penegakan perda KTR justru pada guru, tenaga administrasi, penjaga sekolah yang belum sadar bahwa perda KTR yang berlaku di sekolah tidak hanya menyasar anak atau peserta didiknya. Orang dewasa yang merokok di sekolah atau lembaga pendidikan dapat menjadi contoh buruk bagi anak anak yang bisa menjadikan mereka sebagai perokok pemula.

Berbeda dengan anak sekolah, yang hanya dapat dikenakan sanksi administrasif, orang dewasa yang merokok di sekolah, berdasarkan perda, dapat dikenakan sanksi pidana ringan yaitu maksimal 3 hari kurungan atau denda 1 juta rupiah.

Peserta didik yang bolos sekolah kemudian merokok dengan pakaian seragam tidak dapat diberikan sanksi pidana namun bagi penjual rokok diancam pidana yang cukup berat yaitu 3 bulan maksimal kurungan atau denda maksimal Rp. 50.000.000,-. 

Sosialisasi bagi ratusan penjual rokok dan 14 sekolah tentang aspek pidana perda KTR sudah pernah dilaksanakan oleh Satpol PP. Meskipun belum semua sekolah dan tidak semua peserta didik yang memperoleh sosialisasi, namun sebagai awal penegakan perda kegiatan tersebut perlu dilanjutkan kembali.

Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Bermain Anak

Tempat yang merupakan kawasan tanpa rokok adalah tempat bermain anak. Tantangannya adalah masih ada orang tua yang sedang menunggu anaknya sambil merokok. Tempat penitipan/pengasuhan anak, tempat bermain anak yang mestinya bebas asap rokok. Sang bapaknya bosan menunggu biasanya sambil mengisap rokok tanpa memperhatikan sekitarnya barangkali ada anak kecil bermain atau ibu-ibu (kadang dalam kondisi hamil) tanpa sadar mengganggu dan mengancam kesehatan orang di sekitarnya.

Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Ibadah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun