Dari 19 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara yang memiliki sanksi pidana, ada satu Peraturan Daerah (Perda) yang harusnya naik daun ketika musim daging kurban seperti sekarang ini. Sayangnya perda ini tidak seksi dimata aparat penegak perda, karena isinya yang terlalu "teknis" dan kenyataan di lapangan yang tidak mendukung usaha penegakannya.
Perda tersebut adalah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Rumah Potong Hewan. Rumah Potong hewan disingkat RPH adalah bangunan atau kompleks bangunan yang permanen dengan sarana sarananya yang dipergunakan untuk kegiatan pemotongan ternak yang ditetapkan oleh Bupati.
Rumah Potong Hewan
Semua daging yang diedarkan wajib dipotong di RPH. RPH dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah ataupun swasta. Dan untuk mendirikan RPH harus memenuhi syarat administrasi dan syarat teknis. Syarat teknis meliputi identitas pemohon, izin mendirikan bangunan, izin gangguan dan izin usaha.
Sementara syarat teknis pendirian RPH meliputi lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan serta peralatan. Syarat syarat tersebut dijelaskan lebih rinci pada pasal-pasal selanjutnya di Perda RPH ini.
Pada perda RPH ini dilarang memotong hewan ruminansia betina produktif. Larangan tersebut bertujuan untuk melindungi populasi hewan ruminansia betina produktif tersebut. Yang dimaksud dengan ternak Ruminansia adalah ternak memamah biak seperti sapi, kerbau, kambing dan domba.
Pemotongan hewan harus memperhatikan kaidah kesehatan dan kesejahteraan hewan serta kaidah agama dan unsur kepercayaan masyarakat. Pemotongan hewan dapat tidak di RPH apabila pemotongan untuk hari besar agama, upacara adat dan pemotongan darurat. Ketika hari raya Qurban maka mesjid mesjid atau sarana ibadah lain dapat melakukan pemotongan hewan qurban.
Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana
Pelanggaran ketentuan di dalam Perda RTH akan Sanksi administrasi dan pidana. Sanksi administrasi pada Perda RPH termaktub dalam Pasal 56 Pasal (1), (2) dan (3) meliputi peringatan secara tertulis, pengenaan denda, penghentian sementara usaha, pencabutan izin.
Pengenaan denda pada sanksi administrasi di perda RPH ini perlu ditinjau ulang karena, pengenaan denda harusnya termasuk dalam sanksi pidana.
Tata cara pengenaan sanksi administratif akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, yang tampaknya belum dibuat, sampai sekarang belum kami temukan.
Ketentuan pidana dalam perda RPH dikenakan kepada orang atau korporasi atau orang yang menyembelih hewan ruminansia betina produktif. Penyembelihan hewan ruminansia kecil betina produktif diancam dengan denda minimal 1 juta dan maksimal 5 juta. Sementara penyembelihan betina besar akan dikenakan denda paling sedikit 100 juta dan maksimal 300juta, dan atau pidana kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun.