Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aspek Hukum Rumah Potong Hewan di Kabupaten Barito Utara

2 Juli 2023   08:00 Diperbarui: 2 Juli 2023   09:14 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi RPH. Pribadi

Untuk pelanggaran yang sama sanksi yang dikenakan berbeda dengan ketentuan pidana pada Perda Kab. Barito Utara Nomor 2 tahun 2013 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten Barito Utara yaitu pasal 38. Padahal perda peternakan juga tidak dicabut dengan adanya perda RPH.

Padahal, kedua perda tersebut yaitu Perda RPH dan Perda Peternakan dan kesehatan hewan merujuk pada Undang-Undang yang sama yaitu Undang-Undang 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Mengacu pada Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 15 Ayat (1), (2) dan (3), ketentuan pidana perda berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50 juta. Sehingga ancaman pidana yang berat pada pelanggaran penyembelihan ruminansia betina produktif besar barangkali disesuaikan dengan peraturan perundangan lainnya.

Memperhatikan ketentuan tersebut sanksi pidana untuk pelanggaran penyembelihan ruminansia betina produktif besar yang paling tepat adalah yang tercantum pada  Perda Kab. Barito Utara Nomor 2 tahun 2013 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan karena sama dengan (sesuai) dengan Undang-Undang 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kendala Penegakan
Kendala penegakan yang utama dan pertama adalah RPH belum ada. Memperhatikan kebutuhan daging yang berkualitas dan sehat adalah layak bila pemerintah daerah mengusahakan pendirian RPH di Kab. Barito Utara.

Selain itu, penyembelihan masih dilakukan masing masing peternak atau pengusaha/penjual daging. Pengawasan terhadap pemotongan dan segala ketentuan pada perda sangat memakan waktu dan biaya.

Dinas pertanian Bidang Peternakan bisa melakukan pembinaan kepada pemotong ternak, pemilik ternak terutama untuk tidak memotong ternak ruminansia betina produktifnya karena adanya ancaman pidana. Namun logikanya peternak pun akan rugi bila melakukan hal tersebut.

Demikianlah kenapa perda ini tidak menjadi seksi dimata aparat penegak perda yaitu Satpol PP padahal memiliki ancaman pidana yang berat. Di sisi lain, Perda ini sebenarnya sangat penting karena sangat mempengaruhi kesehatan makanan masyarakat di daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun