Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aspek Hukum Rumah Potong Hewan di Kabupaten Barito Utara

2 Juli 2023   08:00 Diperbarui: 2 Juli 2023   09:14 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari 19 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara yang memiliki sanksi pidana, ada satu Peraturan Daerah (Perda) yang harusnya naik daun ketika musim daging kurban seperti sekarang ini. Sayangnya perda ini tidak seksi dimata aparat penegak perda, karena isinya yang terlalu "teknis" dan kenyataan di lapangan yang tidak mendukung usaha penegakannya.

Perda tersebut adalah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Rumah Potong Hewan. Rumah Potong hewan disingkat RPH adalah bangunan atau kompleks bangunan yang permanen dengan sarana sarananya yang dipergunakan untuk kegiatan pemotongan ternak yang ditetapkan oleh Bupati.

Rumah Potong Hewan
Semua daging yang diedarkan wajib dipotong di RPH. RPH dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah ataupun swasta. Dan untuk mendirikan RPH harus memenuhi syarat administrasi dan syarat teknis. Syarat teknis meliputi identitas pemohon, izin mendirikan bangunan, izin gangguan dan izin usaha.

Sementara syarat teknis pendirian RPH meliputi lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan serta peralatan. Syarat syarat tersebut dijelaskan lebih rinci pada pasal-pasal selanjutnya di Perda RPH ini.

Pada perda RPH ini dilarang memotong hewan ruminansia betina produktif. Larangan tersebut bertujuan untuk melindungi populasi hewan ruminansia betina produktif tersebut. Yang dimaksud dengan ternak Ruminansia adalah ternak memamah biak seperti sapi, kerbau, kambing dan domba.

Pemotongan hewan harus memperhatikan kaidah kesehatan dan kesejahteraan hewan serta kaidah agama dan unsur kepercayaan masyarakat. Pemotongan hewan dapat tidak di RPH apabila pemotongan untuk hari besar agama, upacara adat dan pemotongan darurat. Ketika hari raya Qurban maka mesjid mesjid atau sarana ibadah lain dapat melakukan pemotongan hewan qurban.

Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana
Pelanggaran ketentuan di dalam Perda RTH akan Sanksi administrasi dan pidana. Sanksi administrasi pada Perda RPH termaktub dalam Pasal 56 Pasal (1), (2) dan (3) meliputi peringatan secara tertulis, pengenaan denda, penghentian sementara usaha, pencabutan izin.

Pengenaan denda pada sanksi administrasi di perda RPH ini perlu ditinjau ulang karena, pengenaan denda harusnya termasuk dalam sanksi pidana.

Tata cara pengenaan sanksi administratif akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, yang tampaknya belum dibuat, sampai sekarang belum kami temukan.

Ketentuan pidana dalam perda RPH dikenakan kepada orang atau korporasi atau orang yang menyembelih hewan ruminansia betina produktif. Penyembelihan hewan ruminansia kecil betina produktif diancam dengan denda minimal 1 juta dan maksimal 5 juta. Sementara penyembelihan betina besar akan dikenakan denda paling sedikit 100 juta dan maksimal 300juta, dan atau pidana kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun.

Untuk pelanggaran yang sama sanksi yang dikenakan berbeda dengan ketentuan pidana pada Perda Kab. Barito Utara Nomor 2 tahun 2013 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten Barito Utara yaitu pasal 38. Padahal perda peternakan juga tidak dicabut dengan adanya perda RPH.

Padahal, kedua perda tersebut yaitu Perda RPH dan Perda Peternakan dan kesehatan hewan merujuk pada Undang-Undang yang sama yaitu Undang-Undang 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Mengacu pada Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 15 Ayat (1), (2) dan (3), ketentuan pidana perda berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50 juta. Sehingga ancaman pidana yang berat pada pelanggaran penyembelihan ruminansia betina produktif besar barangkali disesuaikan dengan peraturan perundangan lainnya.

Memperhatikan ketentuan tersebut sanksi pidana untuk pelanggaran penyembelihan ruminansia betina produktif besar yang paling tepat adalah yang tercantum pada  Perda Kab. Barito Utara Nomor 2 tahun 2013 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan karena sama dengan (sesuai) dengan Undang-Undang 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kendala Penegakan
Kendala penegakan yang utama dan pertama adalah RPH belum ada. Memperhatikan kebutuhan daging yang berkualitas dan sehat adalah layak bila pemerintah daerah mengusahakan pendirian RPH di Kab. Barito Utara.

Selain itu, penyembelihan masih dilakukan masing masing peternak atau pengusaha/penjual daging. Pengawasan terhadap pemotongan dan segala ketentuan pada perda sangat memakan waktu dan biaya.

Dinas pertanian Bidang Peternakan bisa melakukan pembinaan kepada pemotong ternak, pemilik ternak terutama untuk tidak memotong ternak ruminansia betina produktifnya karena adanya ancaman pidana. Namun logikanya peternak pun akan rugi bila melakukan hal tersebut.

Demikianlah kenapa perda ini tidak menjadi seksi dimata aparat penegak perda yaitu Satpol PP padahal memiliki ancaman pidana yang berat. Di sisi lain, Perda ini sebenarnya sangat penting karena sangat mempengaruhi kesehatan makanan masyarakat di daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun