Jumlah anak SMA sederajat yang banyak dan biasanya menjadi pelanggar pemula, (perokok pemula, peminum pemula) sangat layak mendapat perhatian dan dikenalkan dengan peraturan sehingga mereka mengerti hak, kewajiban, larangan yang ada
di daerah.
Sampai semester 1 tahun 2023 ini telah tercatat 14 SMA/SMK sederajat yang telah kami sosialisasikan Peraturan Daerah Kab. Barito Utara, terutama peraturan daerah yang terkait langsung dengan kehidupan remaja dan anak sekolah yaitu perda rokok (Kawasan Tanpa Rokok), perda minuman beralkohol dan Perda pengelolaan kebersihan.
Inovasi Ke-empat, menjadikan tempat olah raga, gedung olah raga (GOR) dan tempat sejenis sebagai area atau kawasan tanpa rokok. Melalui Surat Edaran Kasatpol PP dilakukan penegakan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda Kab. Barito Utara Nomor 2 tahun 2021).
Pada tanggal 24 Juni 2022 telah disosialisasikan 9 (sembilan) Gedung olah raga, tempat fitness dan stadion olah raga yang ada di kota Muara Teweh. Resistensi masih ditemukan, masih banyak masyarakat yang belum sadar bahwa ditempat umum dilarang untuk merokok karena pengunjung yang datang bisa sangat beragam, bisa jadi bukan perokok, wanita hamil bahkan anak anak.
Khusus untuk tempat olah raga, masih merupakan kegiatan awal yang perlu dilakukan pengawasan dan penindakan apabila ada pelanggaran, misalnya bila ada orang yang merokok akan ditindak dengan teguran dan mematikan rokok, bila menolak bisa dilakukan pengusiran.
Inovasi kelima, Metode pengawasan perda holistik. Kegiatan pengawasan yang dilakukan tidak lagi per Perda namun seluruh perda terkait terhadap suatu obyek sasaran penegakan.
Setiap turun lapangan akan ada banyak perda yang ditegakkan. Sebagai contoh ketika dilakukan pengawasan perda kepada Pedagang Kaki Lima, maka target penegakkan tidak hanya perda PKL (Perda No 6 tahun 2017) namun juga perda lainnya meliputi perda pengelolaan kebersihan, perda kawasan tanpa rokok, perda bangunan gedung, perda lalu lintas, perda pajak, perda retribusi dan perda lainnya.
Pelanggar juga langsung didata, diminta
KTP, alamat pelanggar dan no hape hp,
serta sanksi yang diberikan. Pendataan pelanggar yang baik nantinya dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan atau dasar pelaksanaan kegiatan penegakan dikemudian hari.
Inovasi Keenam, pelibatan pihak swasta terutama perusahaan batu bara untuk terlibat bersama Satpol PP dalam kampanye anti rokok dan anti alkohol terutama untuk anak SMA/SMK sederajat.
Ada lebih dari 20 perusahaan batu bara yang kami lakukan pendekatan untuk sama sama berjuang menahan serbuan iklan rokok dan penjualan minuman beralkohol ilegal. Beberapa perusahaan menunjukan kesediaannya bekerja sama, sebagian lain tampak tidak antusias dan tidak memberikan respon.
Namun inovasi ini tidak berhasil menggandeng satupun perusahaan untuk terlibat bukan karena semua perusahaan menolak tapi lebih pada keengganan pimpinan untuk melibatkan perusahaan terkait dengan administrasi pertanggungjawaban dan lainnya.