Pada tahun akhir tahun 2005 saya mengikuti Kursus Keuangan Daerah (KKD) di Universitas Indonesia. KKD adalah kursus yang diselenggarakan Kementerian Keuangan bekerja sama dengan beberapa Universitas Negeri di Indonesia.Â
KKD bertujuan meningkatkan kemampuan PNS daerah dalam mengelola keuangan daerah dan diselenggarakan di Universitas Universitas Negeri yang terpilih. Kebetulan saya diterima sebagai peserta KKD di UI dan ada banyak PNS Daerah yang ikut KKD di universitas negeri ternama lainnya.Â
Sesuai namanya di Kursus keuangan daerah kami mempelajari semua materi keuangan daerah sejak proses perencanaan sampai pertanggungjawaban keuangan daerah. Baik dari sisi pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah. Kursus memakan waktu paling tidak 3 bulan dan peserta disediakan asrama untuk tinggal.
Di KKD kami diajarkan tentang pendapatan daerah, dan salah satu unsur pendapatan daerah adalah pajak daerah. Pada kesempatan itu peserta ditawarkan membeli buku tentang pajak daerah oleh salah satu pemateri pendapatan daerah.
Buku berjudul Pengaturan Pajak Daerah di Indonesia karangan bapak Dr. Tjip Ismail, SH, MM cukup lengkap menjelaskan tentang pengaturan pajak daerah sejak awal kemerdekaan sampai buku diterbitkan, selain itu buku ini menjelaskan pergeseran paradigma pajak daerah dan praktik pajak daerah di banyak negara lain.
Kami, peserta KKD saat itu, sangat beruntung mendapatkan cetakan pertama buku pak Tjip lengkap dengan tandatangan beliau, luar biasa. Harus diakui buku yang khusus membahas tentang pajak daerah sangat minim di banding dengan buku perpajakan pusat.
Pada tahun 2005 tersebut saya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan tempat penugasan di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dinas dengan seragam kuning gading yang legendaris. Dispenda saat itu masih memungut pajak daerah dan retribusi. Sebagai peserta dari Dispenda wajar bila saya memberi perhatian lebih pada masalah pendapatan.
Apalagi saat itu baru keluar Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2005 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dana Perimbangan merupakan sumber pendapatan daerah yang didapatkan dari pemerintah pusat, berupa dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus (Pembahasan sumber pendapatan dari pusat ini butuh tulisan tersendiri).
Sekembali dari KKD, saya bekerja seperti biasa di Dinas Pendapatan selama beberapa tahun, sampai suatu ketika saya ke Yogyakarta mengikuti tes masuk dan diterima di Magister Ekonomika Pembangunan (MEP) Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta.
Pada Tahun 2009 Saya lulus dengan tesis yang masih terkait dengan masalah di kantor Dispenda terutama pada masalah pelayanan Pajak Daerah. Rendahnya akumulasi pajak daerah mungkin terkait dengan kepuasan wajib pajak terhadap pelayanan aparat pajak. Alhamdulillah, tesis saya masih bisa dibaca di perpustakaan MEP UGM dan ringkasannya bisa dibaca di Majalah SWARA MEP UGM Edisi Mei 2009.
Lulus dari MEP UGM pada tahun 2009, saya kembali lagi melanjutkan pengabdian sebagai PNS di Kab. Barito Utara, berkelana dari Dinas Pendapatan, Sekretariat DPRD, Bappeda sampai Kecamatan. Akhinya 2017 saya kembali ke Dinas Pendapatan yang sudah berganti namanya menjadi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD).
Proses belajar tentang pajak daerah terus berlangsung, baik melalui rapat kerja, rapat koordinasi maupun rapat rekonsiliasi. Dan tentu saja melalui pelatihan atau bimbingan teknis terkait perpajakan daerah.
Paling tidak ada dua pelatihan yang cukup mewarnai kapasitas saya sebagai PNS daerah yang mengerjakan pajak daerah yaitu:Â
Pertama, Pelatihan Keuangan Daerah Bidang Perpajakan Daerah kerjasama antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu dengan Universitas Brawijaya di Malang.Â
Di pelatihan ini saya sempat mendapatkan hadiah buku "Pajak Daerah dan Retribusi Daerah" karya Drs. Darwin., MBP.
Yang kedua, Internship dan Secondment pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan oleh DJPK dari 24 Juni 2019-12 Juli 2019 di kantor DJPK Jakarta.
Pelatihan berbentuk magang ini banyak memberikan kita pengalaman, wawasan dan pekerjaan rumah untuk melakukan perbaikan pengelolaan dan peningkatan pajak daerah di daerah masing masing.
Sayangnya, belum sempat diimplementasikan pengetahuannya di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, saya keburu dipindah ke Satpol PP Kab. Barito Utara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H