Pada tahun akhir tahun 2005 saya mengikuti Kursus Keuangan Daerah (KKD) di Universitas Indonesia. KKD adalah kursus yang diselenggarakan Kementerian Keuangan bekerja sama dengan beberapa Universitas Negeri di Indonesia.Â
KKD bertujuan meningkatkan kemampuan PNS daerah dalam mengelola keuangan daerah dan diselenggarakan di Universitas Universitas Negeri yang terpilih. Kebetulan saya diterima sebagai peserta KKD di UI dan ada banyak PNS Daerah yang ikut KKD di universitas negeri ternama lainnya.Â
Sesuai namanya di Kursus keuangan daerah kami mempelajari semua materi keuangan daerah sejak proses perencanaan sampai pertanggungjawaban keuangan daerah. Baik dari sisi pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah. Kursus memakan waktu paling tidak 3 bulan dan peserta disediakan asrama untuk tinggal.
Di KKD kami diajarkan tentang pendapatan daerah, dan salah satu unsur pendapatan daerah adalah pajak daerah. Pada kesempatan itu peserta ditawarkan membeli buku tentang pajak daerah oleh salah satu pemateri pendapatan daerah.
Buku berjudul Pengaturan Pajak Daerah di Indonesia karangan bapak Dr. Tjip Ismail, SH, MM cukup lengkap menjelaskan tentang pengaturan pajak daerah sejak awal kemerdekaan sampai buku diterbitkan, selain itu buku ini menjelaskan pergeseran paradigma pajak daerah dan praktik pajak daerah di banyak negara lain.
Kami, peserta KKD saat itu, sangat beruntung mendapatkan cetakan pertama buku pak Tjip lengkap dengan tandatangan beliau, luar biasa. Harus diakui buku yang khusus membahas tentang pajak daerah sangat minim di banding dengan buku perpajakan pusat.
Pada tahun 2005 tersebut saya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan tempat penugasan di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dinas dengan seragam kuning gading yang legendaris. Dispenda saat itu masih memungut pajak daerah dan retribusi. Sebagai peserta dari Dispenda wajar bila saya memberi perhatian lebih pada masalah pendapatan.
Apalagi saat itu baru keluar Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2005 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dana Perimbangan merupakan sumber pendapatan daerah yang didapatkan dari pemerintah pusat, berupa dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus (Pembahasan sumber pendapatan dari pusat ini butuh tulisan tersendiri).
Sekembali dari KKD, saya bekerja seperti biasa di Dinas Pendapatan selama beberapa tahun, sampai suatu ketika saya ke Yogyakarta mengikuti tes masuk dan diterima di Magister Ekonomika Pembangunan (MEP) Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta.