Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Standar Pelayanan Minimal, Antara Kinerja dan Melindungi Masyarakat

1 Juni 2023   04:59 Diperbarui: 1 Juni 2023   07:17 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok.Satpol PP Barut

Yayasan Tifa berkerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyelenggarakan Lokalatih Penyusunan Rencana Aksi Daerah Standar Pelayanan Minimal (RAD SPM) Kab. Barito Utara di Aula Kecamatan Teweh Tengah (29 - 31 Mei 2023).

Sesuai nama kegiatan, Pemkab Barito Utara diharapkan memiliki kapasitas untuk menyusun RAD SPM dan mampu mendesain anggaran yang memprioritaskan standar pelayanan minimal bagi masyarakat Barito Utara.

Pemerintah Daerah dalam menjalankan pemerintahannya harus berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan
pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.

Urusan wajib yang terkait pelayanan dasar meliputi : Pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, serta sosial. Masing masing urusan itu menjadi jenis SPM  di daerah, baik Kabupaten/kota maupun provinsi.

SPM Satpol PP

Satpol PP masuk dalam rumpun SPM Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, dengan jenis pelayanan dasar pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum. Penerima pelayanan adalah warga negara yang terkena dampak gangguan ketenteraman dan ketertiban umum akibat penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota.

Ada 19 Peraturan Daerah yang memiliki sanksi pidana di Kabupaten Barito Utara, 19 Perda tersebut harus ditegakkan untuk menciptakan kondisi ketenteraman dan ketertiban dalam masyarakat.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran perda kadang memberikan dampak kepada masyarakat di sekitar lokasi penegakan. Misalnya masyarakat membangun toko di atas saluran air atau parit atau di atas trotoar kemudian dilakukan pembongkaran.

Pembongkaran mengalami perlawanan oleh pemilik toko dan karyawannya kemudian terjadi kericuhan di sekitar toko, maka masyarakat disekitar yang mengalami dampak kericuhan tersebut berhak mendapatkan kompensasi kerugian material apabila rumah/toko mengalami kerusakan atau untuk yang mengalami luka bisa mendapatkan pengobatan.

Karenanya, SPM Satpol PP harus mampu mengidentifikasi sasaran penegakan perda dan warga negara (masyarakat) yang mungkin terdampak akibat penegakan tersebut. Kemudian dilakukan pendataan warga masyarakat yang terdampak dalam radius 50 meter dari objek penegakan.

Pada lokalatih, kami memasukan ke dalam daftar beberapa sasaran/objek penegakan perda di Kabupaten Barito Utara yang meliputi : Warung, Toko, Pedagang Kaki Lima, Cafe, karaoke, penjual minuman beralkohol, perusahaan (badan hukum), pasar, rumah sarang burung walet, hotel, wisma atau penginapan.

Jumlah sasaran penegakan yang cukup besar (toko dan warung serta rumah sarang burung walet jumlahnya ribuan) mengakibatkan kendala untuk mendapatkan data yang valid, baik data objek penegakan maupun data warga yang terdampak.

Sebagian data sasaran penegakan sudah dimiliki di Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah namun data warga masyarakat yang terdampak belum ada sama sekali, yang tentunya memerlukan aksi pendataan yang sistematis.

Penerapan SPM pada Satpol PP berbeda dengan SPM pada Dinas/instansi lain. Pada Penerapan SPM Satpol PP, dampak kerugian yang diterima warga tidak ada bila Satpol PP tidak melakukan penegakan. Satpol PP bisa saja tidak melakukan penertiban terhadap pelanggaran perda, dan pelanggar tidak perlu melakukan perlawanan maka tidak ada kerugian fisik/material yang harus dialami. 

Namun keadaan yang tenteram dan tertib tidak dapat dicapai bila peraturan dilanggar tanpa tindakan penegakan, tujuan masyarakat yang tertib dan tenteram yang merupakan tugas Satpol PP pun tidak dapat terwujud.

Sehingga dalam rangka melindungi masyarakat dari dampak penegakan tersebut diperlukan langkah atau cara-cara yang terstandar atau Standard Operation Prosedure (SOP).

SOP akan mengacu pada peraturan perundang-undangan dalam rangka penegakan. SOP yang baik akan melindungi warga masyarakat sekitar sasaran penegakan. SOP juga akan melindungi pelanggar perda dari kesewenangan yang mungkin dilakukan oleh aparat Satpol PP. Anggota pun akan terlindungi dari perlawanan karena mengacu pada peraturan yang terstandarisasi dan tidak lepas dari kewenangan yang dimiliki oleh Satpol PP.

SOP juga akan menuntut sumber daya manusia (SDM) yang memadai sebagai pelaksana penegakan, baik secara kualitas maupun kuantitas SDM-nya. Pada SOP juga akan tampak sarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penegakan. Sapras yang memadai sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan penegakan di lapangan.

Standar kuantitas dan kualitas sarana prasarana, standar kuantitas dan kualitas SDM dan petunjuk teknis pelayanan atau cara pelayanan (SOP) kait mengkait dan merupakan bagian minimal dari mutu pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum yang disajikan Satpol PP.

Pemerintah Pusat tampaknya tidak main main dalam pelaksanaan SPM yang ditunjukan dengan adanya Peraturan Pemerintah Khusus yang mengatur tentang SPM (PP 2/2018), bagi daerah diatur lebih lanjut dengan Permendagri 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Investasi awal bagi pelaksanaan SPM di Satpol PP rasanya tidak terlalu besar. Pertama diperlukan kegiatan pendataan sasaran dan warga negara (masyarakat) terdampak.

Kedua, pembuatan atau perbaikan SOP penegakan perda.

Ketiga, investasi pada peningkatan kapasitas dan penambahan SDM Satpol PP. Pelaksanaan penegakan hukum memerlukan SDM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai dalam rangka penegakan, pasukan yang rapi barisan, rapi dalam pakaian dan kendaraan yang bersih dan sesuai spesifikasi penegakan tidak hanya akan menimbulkan kewibawaan bagi anggota namun juga akan menciptakan kinerja yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan penegakan.

Akhirnya, warga negara (masyarakat) akan dilindungi dari dampak penegakan perda, Satpol PP tetap dapat melaksanakan tugasnya menegakkan perda atau peraturan kepala daerah, masyarakat tenteraman dan tertib, masyarakat tenang berusaha dan berbahagia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun