Investasi awal bagi pelaksanaan SPM di Satpol PP rasanya tidak terlalu besar. Pertama diperlukan kegiatan pendataan sasaran dan warga negara (masyarakat) terdampak.
Kedua, pembuatan atau perbaikan SOP penegakan perda.
Ketiga, investasi pada peningkatan kapasitas dan penambahan SDM Satpol PP. Pelaksanaan penegakan hukum memerlukan SDM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai dalam rangka penegakan, pasukan yang rapi barisan, rapi dalam pakaian dan kendaraan yang bersih dan sesuai spesifikasi penegakan tidak hanya akan menimbulkan kewibawaan bagi anggota namun juga akan menciptakan kinerja yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan penegakan.
Akhirnya, warga negara (masyarakat) akan dilindungi dari dampak penegakan perda, Satpol PP tetap dapat melaksanakan tugasnya menegakkan perda atau peraturan kepala daerah, masyarakat tenteraman dan tertib, masyarakat tenang berusaha dan berbahagia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H